Analisis Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
Dan Undang-undang Perlindungan Konsumen
Oleh : M. Khoirul Rojikin
(1711143058) HES V-C
Dengan bermula
dari adanya tugas dari Dosen Matakuliah Hukum Perlindungan Konsumen, untuk
melakukan Observasi kepada LPKSM untuk mengetahui Apakah lembaga ini sudah
sesuai dengan UU atau belum. Dan saya dari HES 5C bekerjasama dengan HES 5A
mewawancarai seorang pegawai LPKSM yang ada di magetan yaitu Bpk. Beni LPKSM
Magetan, karna terkendala beberapa hal dan beliaunya juga sibuk kami mengambil
inisiatif mewawancarai beliau lewat Sosmed (sosial media) whatsapp. Singkat
cerita dengan banyaknya pertanyaan yang kami berikan alhamdulillah beliau
sangat antusias dan menjawab semua pertanyaan dari kami, dan hasil dari wawancara
kami dapat kami simpulkan sebagai berikut :
WAWANCARA. LPKSM MAGETAN CENTER Berdiri tahun
2007 dan menaungi bidang kegiatan khusus, (hukum dan politik) dan bidang umum
lainya adalah masalah sosial dan perlindungan konsumen. LSM ini mempunyai visi
misi mengawal pemberantasan korupsi, menuju MAGETAN bersih dan sejahtera. LSM
MAGETAN CENTER sebagai lembaga Nirlaba dan Independen tanpa bantuan dari
pemerintah daerah, dengan demikian kendala yang dihadapi adalah anggaran
operasional untuk mengawal dan mendampingi suatu kasus yang di tangani, meski
demikian juga LSM ini dapat donasi dari rekan aktivis dan perseorangan yang
memiliki kepedulian terhadap gerakan LSM.
Cara mendaftar menjadi anggota aktivis/relawan LSM yaitu : dengan
cara mengisi formulir keanggotaan dan membuat penyataan menjaga kredibilitas
dan integritas lembaga dan tidak menuntut gaji dan bersedia bekerja sukarela,
kemudian melampirkan disiplin ilmu yang dimiliki.
Cara mendaftar laporan permasalahan konsumen, dengan cara : cukup
datang ke kantor sekretariat, kemudian mengisi formulir pengaduan. Pada dasarnya
lembaga LSM ini tidak memungut biaya pengaduan, biaya operasional dianggarkan
dari kas lembaga yang berasal dari para donatur. Namun biaya yang di butuhkan
untuk penanganan kasus pengadilan berkisar Rp. 1 juta sampai– 2 jutaan. Bila
ada kerugian yang di derita konsumen, maka lembaga akan mengajukan gugatan
perdata melalui pengadilan kepada pihak produsen untuk meminta ganti rugi yang
telah di derita konsumen.
Pihak LPKSM MAGETAN CENTER juga mengadakan sosialisasi kepada
masyarakat melalui brosur dan media massa. Sebenarnya LSM sangat penting bagi
masyarakat dalam menghadapi permasalahan sosial, namun peran pemerintah
terhadap pemberdayaan lembaga tidak maksimal. Sehingga lembaga ini terkendala
dalam membantu masyarakat. Terutama dalam hal anggaran biaya operasional
lembaga. Dan SDM juga sangat kurang.
Dalam sebuah wawancara tersebut sudah diketahui bahwa tugas
daripada LPKSM di Magetan adalah melindungi hak konsumen untuk menuntut haknya
kepada produsen. Sekarang kita lihat dalam UU perlindungan konsumen. Apakah
benar LPKSM tersebut sudah sesuai dengan cita-cita daripada di bentukkanya UU
perlindungan konsumen ?.
ANALISIS UU. Di dalam UU. No.8 Tahun 1999
tentang perlindungan konsumen dan berdasarkan pasal 1 angka 9 UU Perlindungan
Konsumen, LPKSM adalah Lembaga Non-pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh
pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen. Dimana juga
menerangkan dalam pasal 1 angka 1 suatu upaya yang menjamin adanya kepastian
hukum untuk memberi kepada konsumen.
Adakah tugas LPKS
dalam pasal 44 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen :
1.
Menyebarkan
informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan
kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa
2.
Memberikan
nasihat kepada konsumen yang memerlukanya
3.
Bekerja sama
dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen
4.
Membantu
konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan
konsumen
5.
Melakukan
pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan
konsumen.
KESIMPULAN. Dari hasil wawancara LPKSM MAGETAN
CENTER dan analisis UU perlindungan konsumen tersebut sudah sangat sesuai dari
tugas-tugas dibentukkanya LPKSM yang bertujuan membantu konsumen dalam hal
memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen.
Menjadi konsumen yang cerdas itu sangat perlu, karena selain kita
dapat mengurangi kejahatan produsen kita juga akan terhindar dari bahaya yang
di timbulkan oleh kejahatan produsen jadi telitilah sebelum membeli, perhatikan
masa kadaluarsa dan pastikan sebuah produk berstandart jaminan mutu SNI. “lebih
baik mencegah daripada mengobati.” Untuk itu, ayo menjadi konsumen cerdas
sebelum membeli”.
A. Landasan Teori
Pengertian Kredit pada Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan adalah “penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”
Sedangkan pengertian Kredit macet atau problem loan adalah kredit yang mengalami kesulitan pelunasan akibat adanya faktor-faktor atau unsur kesengajaan atau karena kondisi di luar kemampuan debitur.
Faktor-faktor Penyebab Munculnya Kredit Bermasalah/Macet
Munculnya kredit bermasalah termasuk di dalamnya kredit macet, pada dasarnya tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan melalui suatu proses. Terjadinya kredit macet dapat disebabkan baik oleh pihak kreditur (bank) maupun debitur. Faktor-faktor penyebab yang merupakan kesalahan pihak kreditur adalah:
- Keteledoran bank mematuhi peraturan pemberian kredit yang telah digariskan
- Terlalu mudah memberikan kredit, yang disebabkan karena tidak ada patokan yang jelas tentang standar kelayakan permintaan kredit yang diajukan
- Konsentrasi dana kredit pada sekelompok debitur atau sektor usaha yang beresiko tinggi
- Kurang memadainya jumlah eksekutif dan staf bagian kredit yang berpengalaman
- Lemahnya bimbingan dan pengawasan pimpinan kepada para eksekutif dan staf bagian kredit
- Jumlah pemberian kredit yang melampaui batas kemampuan bank
- Lemahnya kemampuan bank mendeteksi kemungkinan timbulnya kredit bermasalah, termasuk mendeteksi arah perkembangan arus kas (cash flow) debitur lamaTidak mampu bersaing, sehingga terpaksa menerima debitur yang kurang bermutu.
Akibat Kredit Macet
1. Bagi Nasabah
Nasabah harus menanggung beban kewajiban yang cukup berat terhadap bank, karena bunga tetap dihitung terus selama kredit belum dilunasi (utang pokok & tunggakan bunga)
2. Bagi Bank
Bank mengalami kekurangan dana sehingga mempengaruhui kegiatan usaha bank, dan dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap bank berkurang
Prinsip-Prinsip Pemberian Kredit
Menurut Sutarno dalam bukunya Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank (2004:93), prinsip-prinsip pemberian kredit yaitu:
Prinsip-Prinsip 5C
1) Character (Watak/Kepribadian)
Adalah sifat dasar yang ada dalam hati seseorang. Watak dapat berupa baik dan jelek bahkan ada yang terletak diantara baik dan jelek. Watak merupakan bahan pertimbangan untuk mengetahui resiko. Tidak mudah untuk menentukan watak seorang debitur apalagi debitur yang baru pertama kali mengajukan permohonan kredit.
2) Capacity (Kemampuan)
Seorang debitur yang mempunyai watak baik selalu akan memikirkan mengenai pembayaran kembali hutangnya sesuai waktu yang ditentukan. Untuk dapat memenuhi kewajiban pembayaran debitur harus memiliki kemampuan yang memadahi yang berasal dari pendapatan pribadi jika debitur perorangan atau pendapatan perusahaan bila debitur berbentuk badan usaha.
3) Capital (Modal)
Seseorang atau badan usaha yang akan menjalankan usaha atau bisnis sangat memerlukan modal untuk memperlancar kegiatan bisnisnya. Seorang yang akan mengajukan permohonan kredit baik untuk kepentingan produktif atau konsumtif harus memiliki modal. Misalnya orang yang akan mengajukan kredit kepemilikan rumah (KPR) untuk membeli sebuah rumah pemohon kredit harus memiliki modal untuk membayar uang muka. Uang muka itulah sebagai modal sendiri yang dimiliki pemohon kredit sedangkan kredit sebagai tambahan.
4) Condition of economy (Kondisi perekonomian)
Kondisi ekonomi adalah situasi ekonomi pada waktu dan jangka waktu tertentu dimana kredit itu diberikan oleh bank kepada pemohon. Apakah kondisi ekonomi pada kurun waktu kredit dapat mempengaruhi usaha dan pendapatan pemohon kredit untuk melunasi utangnya.
5) Collateral (Jaminan atau agunan)
Jaminan berarti harta kekayaan yang dapat diikat sebagai jaminan guna menjamin kepastian pelunasan hutang jika dikemudian hari debitur tidak melunasi hutangnya dengan jalan menjual jaminan dan mengambil pelunasan dari penjualan harta kekayaan yang menjadi jaminan itu.
B. Contoh kasus kredit macet
Hubungan hukum antara Bank UOB (United Overseas Bank) Buana dengan CV Delima Jaya dimulai ketika penandatanganan akta perjanjian kredit dan pemberian jaminan No. 41 pada 31 Oktober 2007. Akta itu kemudian diamandemen pada 19 September 2008 dan dibuat di bawah tangan. Untuk menjamin pelunasan utang, para termohon memberikan jaminan berupa empat sertifikat hak tanggungan, dua sertifikat jaminan fidusia dan jaminan pribadi atas nama Wiyanta. Dalam perjalanannya, kredit CV Delima Jaya mulai macet pada 6 Januari 2009. UOB Buana lalu memberitahukan seluruh fasilitas kredit CV Delima Jaya berakhir pada 30 Juni 2009. CV Delima Jaya wajib melunasi utangnya 15 hari setelah 30 Juni 2009. Pengakhiran kredit sepihak itu ditentukan dalam perjanjian kredit, dimana UOB Buana berhak membatalkan tanpa syarat fasilitas kredit CV Delima Jaya bila pembayaran kredit tak lancar. Hingga lewat jatuh tempo pada 15 Juli 2009, CV Delima Jaya tidak juga melunasi utangnya. Pada 22 Juli 2009, UOB Buana kembali mengirimkan surat permintaan pelunasan utang sebesar Rp41,871 miliar. Paling lambat harus dibayar pada 30 Juli 2009. Namun hingga permohonan pailit diajukan, CV Delima Jaya masih menunggak utang pada UOB Buana. Hingga 3 Agustus 2009, utang CV Delima Jaya diperhitungkan sebesar Rp42,349 miliar. Selain itu, CV Delima Jaya berutang pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
C. Analisis hukum
Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam setiap pemberian kredit diperlukan adanya pertimbangan serta kehati-hatian agar kepercayaan yang merupakan unsur utama dalam kredit benar-benar terwujud sehingga kredit yang diberikan dapat mengenai sasarannya dan terjaminnya pengembalian kredit tepat pada waktunya sesuai perjanjian. Untuk itu agar terhindar dari maraknya kasus kredit macet, maka diperlukan pengendalian. Pengendalian tersebut Menurut Sutarno harus berdasarakan prinsip-prinsip pemberian kredit yaitu Prinsip-Prinsip 5C dan 7C.
Untuk menyelesaikan kredit bermasalah itu dapat ditempuh dua cara yaitu penyelamatan kredit dan penyelesaian kredit. Yang dimaksud dengan penyelamatan kredit adalah suatu langkah penyelesaian kredit bermasalah melalui perundingan kembali antara bank sebagai kreditor dan nasabah peminjam sebagai debitor, sedangkan penyelesaian kredit lainnya adalah langkah penyelesaian kredit bermasalah melalui lembaga hukum. Yang dimaksud dengan lembaga hukum dalam hal ini adalah Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan Direktorat Jendral Piutang dan Lelang Negara (DJPLN), melalui Badan Peradilan, dan melalui Arbitrase atau Badan Alternatif Penyelesaian sengketa. Mengenai penyelamatan kredit bermasalah dapat dilakukan dengan berpedoman kepada Surat Edaran Bank Indonesia No. 26/4/BPPP tanggal 29 Mei 1993 yang pada prinsipnya mengatur penyelamatan kredit bermasalah sebelum diselesaikan melalui lembaga hukum adalah melalui alternatif penanganan secara penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring). Dalam surat edaran tersebut yang dimaksud dengan penyelamatan kredit bermasalah melalui rescheduling, reconditioning, dan restructuring.
Sedangkan mengenai penyelesaian kredit bermasalah dapat dikatakan merupakan langkah terakhir yang dapat dilakukan setelah langkah-langkah penyelamatan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 26/4/BPPP yang berupa restrukturisasi tidak efektif lagi. Dikatakan sebagai langkah terakhir karena penyelesaian kredit bermasalah melalui lembaga hukum memang memerlukan waktu yang relatif lama, dan bila melalui badan peradilan maka kepastian hukumnya baru ada setelah putusan pengadilan itu memperoleh kekuatan hukum tetap. Mengingat penyelesaian melalui badan peradilan itu membutuhkan waktu yang relatif lama, maka penyelesaian kredit bermasalah itu dapat pula melalui lembaga-lembaga lain yang kompeten dalam membantu menyelesaikan kredit bermasalah. Kehadiran lembaga-lembaga lain itu dimaksudkan dapat mewakili kepentingan kreditor dan debitor dalam menangani kredit macet.
- Sarana hukum yang dapat dipergunakan untuk mempercepat penyelesaiaan masalah kredit macet perbankan yaitu :
Menurut pasal 1178 ayat (2) KUH Perdata Kreditur pemegang Hipotik pertama (sekarang dikenal dengan Pemegang Hak Tanggungan sesuai dengan Undang-Undang No.4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan) dapat diberi kuasa untuk menjual barang agunan dimuka umum untuk melunasi hutang pokok atau bunga yang tidak dibayar oleh debitur sebagaimana mestinya. Dengan demikian pelaksanaannya tidak memerlukan fiat/persetujuan Ketuan Pengadilan Negeri atau proses penyitaan serta tidak memerlukan adanya grosse akte. Namun pelaksanaan pasal dimaksud harus dilakukan dengan memperhatikan pasal 1211 KUH Perdata yaitu melalui Kantor Lelang Negara sekarang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Perlu diketahui bersama bahwa Undang-Undang Perbankan tidak cukup akomodatif untuk mengatur masalah kredit macet. Hal ini terbukti dari a). Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum dalam Pasal 2 Ayat 1 yang berbunyi Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen resiko dalam memeberikan penyediaan dana, kususnya dana pada pihak terkait, penyediaan dana besar (large exposures) dan atau penyediaan dana kepada pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap bank. Pasal 2 Ayat 2 dalam rangka menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen resiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bankwajib memiliki pedoman kebijakan dan prosedur tertulis tentang penyediaan dana kepada pihak terkait, penyediaan dana besar (large exposures) dan atau penyediaan dana kepada pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap bank. b). selain itu di dalam UU Perbankan 2 dan Pasal 29 ayat (2) UU No 10 tahun 1998 juga tertera Prinsip kehati-hatian. Prinsip kehati-hatian adalah suatu prinsip yang menegaskan bahwa bank dalam menjalankan kegiatan usaha baik dalam penghimpunan terutama dalam penyaluran dana kepada masyarakat harus sangat berhati-hati. Tujuan dilakukannya prinsip kehati-hatian ini agar bank selalu dalam keadaan sehat menjalankan usahanya dengan baik dan mematuhi ketentuan-ketentuan dan norma-norma hukum yang berlaku di dunia perbankan. Biasanya untuk pemberian kredit dalam jumlah yang besar dengan jangka waktu menengah atau panjang, seperti kredit investasi, kredit modal kerja, kredit sindikasi biasanya dibuat dalam bentuk akta notaris atau akta otentik.
Prinsip kehati-hatian tertera dalam Pasal 2 dan Pasal 29 ayat (2) UU No 10 tahun 1998. Biasanya untuk pemberian kredit dalam jumlah yang besar dengan jangka waktu menengah atau panjang, seperti kredit investasi, kredit modal kerja, kredit sindikasi biasanya dibuat dalam bentuk akta notaris atau akta otentik.
Refrensi :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum
Undang - Undang No 10 tahun 1998 Tentang Perbankan
http://KreditMacetDitinjaudariSegiYuridis.htm, diakses pada tanggal 17 Mei 2016, pukul 11.23 WIB
http://AnalisaKasusdalamHukumPerbankan.htm, diakses pada tanggal 17 Mei 2016, pukul 11.30 WIB
http://PenanggulanganKreditBermasalahPadaPT.BankTabunganNegaraPerseroTbkCabangMakassar.html, diakses pada tanggal 17 Mei 2016, pukul 11.45 WIB
UU NO 5
TAHUN 1999 TENTANG LPM DAN PTUS
A.
Perjanjian Yang Di Larang:
1.
Pemboikotan
adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha dengan
pelaku usaha pesaingnnya, yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama,
baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri. Yang nantinya
akibat dari perjanjian tersebut adalah merugikan atau dapat diduga akan
merugikan pelaku usaha lain dan membatasi pelaku usaha lain dalam menjual atau
membeli setiap brang atau jasa dari pasar berangkutan. Perjanjian pemboikotan
ini diatur dalam Pasal 10 UU No 5 Tahun 1999 Tentang LPM dan PTUS.
Contoh Kasus:
Pemboikotan
Disney Tekan Ekspor Kertas
Bermula dari
Pemboikotan produk kertas Indonesia yang dilakukan oleh perusahaan penerbit dan
animasi terbesar dunia asal Amerika Serikat, The Walt Disney Company,
dikhawatirkan memengaruhi kinerja ekspor komoditas tersebut. walaupun Walt
Disney tidak banyak mengonsumsi kertas dari Indonesia, tuduhan bahwa produk
kertas dari Indonesia tidak ramah lingkungan akan membuat harga kertas dari
Indonesia semakin tertekan dan pada akhirnya akan mengurangi kinerja ekspor. Dampak
pemboikotan produk kertas yang dilakukan Walt Disney memang tidak besar. Namun,
pandangan konsumen di luar negeri terhadap kertas dari Indonesia akan semakin
buruk. ekspor produk bubur kertas (pulp) dan kertas Indonesia mencapai US$ 5,8
miliar, yang terdiri atas kertas US$ 4,2 miliar dan pulp US$ 1,6 miliar. Tahun
2012, ekspor komoditas tersebut diperkirakan tumbuh 5-8% menjadi US$ 6,09-6,26
miliar.
Sementara
itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi sudah
meminta APKI untuk menjelaskan prosedur produksi kertas Indonesia yang sudah
ramah lingkungan. "Karena, Disney itu tidak tahu banyak apa yang dilakukan
pabrik-pabrik kertas di Indonesia. Menurut dia, seluruh bahan baku pabrik
kertas di Indonesia tidak diambil dari hutan lindung, melainkan dari hutan
tanaman industri. Hal ini yang harus dijelaskan kepada perusahaan-perusahaan
asing yang menjadi konsumen kertas, seperti Walt Disney.
Bahwa kasus pemboikotan kertas Indonesia oleh Walt Disney merupakan bagian dari persaingan tidak sehat dari produsen kertas negara-negara lain. "NGO (LSM) luar negeri selalu mengkorek-korek itu. untuk menghalangi kita. Apindo juga mendesak Kementerian Perdagangan agar membantu upaya lobi yang dilakukan pengusaha kepada Walt Disney. Pemerintah harus tegas agar tidak menjadi presiden yang buruk dan mencoreng bisnis dan industri Indonesia di mata luar negeri.[1]
Bahwa kasus pemboikotan kertas Indonesia oleh Walt Disney merupakan bagian dari persaingan tidak sehat dari produsen kertas negara-negara lain. "NGO (LSM) luar negeri selalu mengkorek-korek itu. untuk menghalangi kita. Apindo juga mendesak Kementerian Perdagangan agar membantu upaya lobi yang dilakukan pengusaha kepada Walt Disney. Pemerintah harus tegas agar tidak menjadi presiden yang buruk dan mencoreng bisnis dan industri Indonesia di mata luar negeri.[1]
2. Kartel
Adalah suatu
pelaku usaha yang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaiganya, yang
bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran
suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Perjanjian kartel ini di atur
dalam pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999 tentang LPM dan PTUS.
Contoh
Kasus:
Oknum Kementan Terseret Kasus Kartel Stok Ayam
Dugaan
keterlibatan oknum di Kementerian Pertanian terkait dengan permainan kartel
pengaturan stok ayam oleh beberapa perusahaan besar budi daya ayam di Indonesia.
"KPPU Melakukan investigasi lanjutan dugaan persekongkolan antara pelaku usaha yang besar-besar itu dan Kementerian Pertanian, khususnya Ditjen Peternakan.
"KPPU Melakukan investigasi lanjutan dugaan persekongkolan antara pelaku usaha yang besar-besar itu dan Kementerian Pertanian, khususnya Ditjen Peternakan.
Menurut
mereka, langkah itu untuk menghambat masuknya perusahaan-perusahaan baru dalam
industri perunggasan sehingga tidak terbentuk kartel-kartel baru yang bisa
menguasai pasar dan peternak rakyat dapat menemukan kembali pasarnya.
Kendati
demikian, meski adanya indikasi mengarah ke dugaan permainan Kementan, utamanya
Ditjen Peternakan, terkait dengan kartel pengaturan stok ayam, pihaknya belum
menjadikan ini perkara karena tidak adanya alat bukti yang cukup untuk
menguatkan itu.
namun indikasi tersebut mengarah ke sana ada. Cuma belum menemukan alat buktinya sehingga tidak dibuat perkara persaingan usaha.
namun indikasi tersebut mengarah ke sana ada. Cuma belum menemukan alat buktinya sehingga tidak dibuat perkara persaingan usaha.
Selain
itu, langkah KPPU selanjutnya menangkal praktik predatory
pricing atau strategi
pelaku usaha dalam menjual produk dengan harga relatif sangat rendah bertujuan
menyingkirkan pelaku usaha pesaing dari
pasar serta mencegah pelaku usaha yang berpotensi masuk menjadi pesaing di
pasar yang sama.
Inilah
yang dilakukan dua-tiga perusahaan besar unggas membuat harga serendah-rendahnya
mematikan pesaingnya sehingga keluar dan bangkrut, kemudian mendominasi pasar,
lalu menaikkan harga.
Diketahui
KPPU telah menyelesaikan penyelidikan terkait dengan dugaan kartel pengaturan
stok ayam oleh beberapa perusahaan bergerak di bidang budi daya ayam.
Penyelidikan dilakukan tim penyelidik telah rampung dan menemukan alat bukti
yang cukup untuk siap disidangkan di pengadilan.
Ada
12 perusahaan diduga melanggar Undang-undang No. 5/1999 tentang Larangan
Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam Pasal 11 disebutkan
bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya
untuk memengaruhi harga, mengatur produksi, maupun pemasaran barang/jasa.
Perusahaan
tersebut, yakni PT Charoen Pokphand Jaya Farm, PT Japfa Comfeed Indonesia, PT
Satwa Borneo, PT Wonokoyo Jaya Corp, PT CJ-PIA (Cheil Jedang Superfreed), PT
Malindo, PT Taat Indah bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, CV Missouri, PT
Ekspravet Nasuba, PT Reza Perkasa, dan PT Hybro Indonesia.
Berawal dari pemberitaan harga ayam naik
signifikan di sejumlah pasar, bahkan adanya kesepakatan pengafkiran indukan
ayam atau parent
stock dibuat oleh
beberapa perusahaan tersebut. Ironisnya, hal itu diketahui juga oleh Dirjen PKH
Kementan.
Dari
hasil penyelidikan KPPU, diketahui bahwa harga jual DOC mengalami penaikan yang
cukup signifikan dari harga jual DOC sebelum dilakukan pengafkiran parent
stock. Hal ini juga akhirnya berdampak pada naiknya harga daging
ayam di pasar.
Selain
permasalahan tersebut, KPPU juga menemukan adanya klausul dalam kesepakatan
yang diskriminatif, berpotensi melanggar UU No. 5/1999 Pasal 24, yakni semua
perusahaan akan impor bibit harus bergabung dengan GPPU karena ke depan akan
dilibatkan dalam penerbitan rekomendasi ekspor dan impor.[2]
3.
Trust
Adalah
seorang pelaku usaha yang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk
melakukan kerjasamadengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang
lebih besar, dengan tetap menjagadan mempertahankan kelangsungan hidup
masing-masing perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk
mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang atau jasa, sehingga dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan tidak sehat.
Contoh Kasus:
Kartel Penetapan Layanan Tarif Short Message Service (SMS)
KPPU berhasil
membongkar praktek kartel yang dilakukan enam perusahaan seluler selama
2004-2008 yang menetapkan persekongkolan harga tarif SMS Rp 350/SMS, konsumen
dirugikan mencapai Rp 2,827 triliun.
Keenam perusahaan
operator seluler tersebut diantaranya PT Excelcomindo Pratama Tbk (XL), PT
Telkomsel, PT Telkom, PT Bakrie Telecom Tbk, PT Mobile-8 Telecom Tbk dan PT
Smart Telecom yang telah dihukum denda oleh KPPU.
Namun hingga sampai
saat ini, kerugian konsumen yang mencapai Rp 2,827 triliun belum bisa ditemukan
cara pengembalian ganti kerugiannya.[3]
B. Beberapa
kegiatan yang dialarang dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1999 Tentang LPM Dan
PTUS, sebagai berikut:
1. Monopsoni
Adalah seorang pelaku usaha yang
menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang atau jasa
dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli
dan atau persaingan usaha tidak sehat. Pelaku usaha ini didugaatau dianggap
menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal dan atau menguasai
lebih dari 50% pangsa pasar atau jenis barang atau jasa tertentu.
Contoh Kasus:
Monopsoni Pasokan Susu
Terkait dugaan monopsoni pasokan susu di Jawa
Timur (Jatim) yang dilakukan oleh salah satu Industri Pengolahan Susu (IPS),
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) tengah melakukan
monitoring. Monitoring dilakukan untuk mengetahui lebih dalam tentang kasus
yang terjadi.
KPPU terus melakukan monitoring. Pada intinya,
yang kita tangkap sejauh ini bahwa peternak sapi perah di Jatim lemah dan tidak
memiliki daya tawar.Ini disebabkan oleh ketergantungan mereka kepada salah satu
IPS, kaya
Kasubdit Monitoring Pelaku Usaha KPPU RI.
KPPU
akan mencari tahu apa penyebabnya. Apakah disebabkan oleh dominasi pelaku usaha
yang digunakan untuk menekan petani ataukah karena kebijakan pemerintah membuka
kran impor susu.
jika pelaku pasar menguasai pasokan lebih dari
50%, maka KPPU berhak dan wajib melakukan monitoring.
Meski saat ini pemerintah juga telah memberlakukan
bea masuk susu impor 5%.. Karena bea masuk 5% belum tentu sudah melindungi
petani dari ketertindasan.
Usaha yang sehat terletak pada perilaku dari pengusaha itu sendiri.
Jika mereka masih tetap menekan peternak dengan memberikan harga semaunya
sendiri. Jika terbukti perilaku salah satu IPS tersebut merugikan persaingan
dengan melakukan monopsoni pasokan susu, maka KPPU akan mempermasalahkannya
dengan melakukan upaya hukum yang sesuai dengan aturan yang telah ada.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, salah
satu IPS terbesar di Jatim, dalam hal ini PT Nestle telah menguasai pasokan
susu sebesar 90% lebih. Mereka dengan seenaknya menentukan harga jual susu
segar dan hal ini membuat peternak sapi perah yang menyetorkan susunya ke PT
Nestle tidak bisa berkutik.[4]
Analisis Merk di dalam Undang-undang yang Terdaftar dan Belum Terdaftar
Oleh:
M. KHOIRUL ROJIKI
1711143058
A.
PEGERTIAN
MEREK
Pengertian merek dalam UU no.15 tahun 2001 adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa. Maka di dalam UU ini bahwa Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata-kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsure-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.
Dimana Hak Atas Merek yang sudah di daftarkan, dilindungi oleh UU No.15
tahun 2001 Pasal 3 tentang Merek menyatakan bahwa hak atas merek adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam
Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek
tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk:
Menggunakannya. Dalam pendaftaran merek, pemiliknya mendapat hak
atas merek yang dilindungi oleh hukum. Pemilik Merek merupakan pemohon yang
telah disetujui permohonannya dalam melakukan pendaftaran merek secara tertulis
kepada Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, sebagaimana yang temuat
dalam Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Pendaftaran merek mempunyai fungsi untuk melidungi produk yang di
pasarkan dari berbagai tindakan yang melawan hukum. Merek merupakan suatu tanda yang dapat
dicantumkan pada barang bersangkutan atau bungkusan dari barang tersebut, jika
suatu barang hasil produksi suatu perusahaan tidak mempunyai kekuatan pembedaan
dianggap sebagai tidak cukup mempunyai kekuatan pembedaan dan karenanya bukan
merupakan merek.
Fungsi utama merek (terjemahan umum dalam bahasa Inggrisnya adalah
trademark, brand, atau logo) adalah untuk membedakan suatu produk barang atau
jasa, atau pihak pembuat/penyedianya. Merek mengisyaratkan asal-usul suatu
produk (barang/jasa) sekaligus pemiliknya. Hukum menyatakan merek sebagai
property atau sesuatu yang menjadi milik eksklusif pihak tertentu, dan melarang
semua orang lain untuk memanfaatkannya, kecuali atas izin pemilik.
B.
ANALISIS
MEREK
a.
Merek
yang sudah terdatar
PizzaHut Adalah
suatu tempat rumah makan cepat saji yang cocok untuk makan bersama dengan
keluarga, pasangan dan teman-teman. Dengan harga yang terjankau dan tempat yang
nyaman membuat tempat ini digemari oleh para golongan, pemuda, dewasa dan
anak-anak.
Analisis Merek Pizza Hut, yang terdiri dari:
1.
Nama Pizza Hut
2.
Warna Merah
3.
Berlambang topi
Dari Hal tersebut bahwa merek ini sudah sesuai dengan UU
tentang merek, bahwa tidak bertentangan dengan moralitas, agama, kesusilaan dan
ketertiban umum. Dan merek tersebut mempunyai pembeda berupa kata, nama, gambar
dan warna.
b.
Merek Yang Belum Terdaftar
Potong rambut Mas Azis, dimana tempat jasa potong rambut yang
ada di desa jabalsari, kec. Sumbergempol Kab. Tulungagung. Dengan jasa
pemotongan yang hanya mematok harga murah yang dapat dijangkau harganya bagi
masyarakat pedesaan. Yang hanya 5 ribu rupiah seseorang puas akan hasil jasa
mas Azis tersebut. Namun sayang di tempat mas Azis tersebut tidak menerima
pemotongan bagi para wanita.
Analisis merek Mas Azis, yang terdiri dari:
1. Nama Mas Azis
2. Warna coklat sedikit keputihan
3. Berlambang gunting warna oklat
Apabila merek Mas Azis ini didaftarkan, sesuai dengan ketentuan Yang ada
dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek tidak dapat didaftarkan
apabila:
1. Bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, morlitas, agama, kesusilaan dan
ketertiban umum.
Dalam merek mas azis tersebut tidak ada kata-kata maupun gambar yang
menyalahi moralitas, agama, kesusilaan, maupun ketertiban umum
2. Tidak memiliki daya
pembeda
Meskipun banyak merek-merek yang menggunakan lambang gunting, tetapi merek
mas Azis ini sedikit berbeda, dikarenakan menggunakan lambang gunting seperti
gambar seketsadan berwarnakan coklat keputihan.
3. Telah menjadi milik
umum
Meskipun nama azis sangat banyak di temui namn Nama mas Azis ini di ambil
dari namanya sendiri dan hanya di tambahi kata mas atau nama penghormatan bagi
orang yang lebih tua.
4. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau
jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Dari
beberapa analisa tersebut, maka jika merek Mas Azis tersebut didaftarkan Direktorat Jenderal, maka menurut saya merek
mas azis akan di terima.

