• LPKSM DAN UU PK

    Analisis Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
    Dan Undang-undang Perlindungan Konsumen
    Oleh : M. Khoirul Rojikin
    (1711143058) HES V-C
                Dengan bermula dari adanya tugas dari Dosen Matakuliah Hukum Perlindungan Konsumen, untuk melakukan Observasi kepada LPKSM untuk mengetahui Apakah lembaga ini sudah sesuai dengan UU atau belum. Dan saya dari HES 5C bekerjasama dengan HES 5A mewawancarai seorang pegawai LPKSM yang ada di magetan yaitu Bpk. Beni LPKSM Magetan, karna terkendala beberapa hal dan beliaunya juga sibuk kami mengambil inisiatif mewawancarai beliau lewat Sosmed (sosial media) whatsapp. Singkat cerita dengan banyaknya pertanyaan yang kami berikan alhamdulillah beliau sangat antusias dan menjawab semua pertanyaan dari kami, dan hasil dari wawancara kami dapat kami simpulkan sebagai berikut :
    WAWANCARA. LPKSM MAGETAN CENTER Berdiri tahun 2007 dan menaungi bidang kegiatan khusus, (hukum dan politik) dan bidang umum lainya adalah masalah sosial dan perlindungan konsumen. LSM ini mempunyai visi misi mengawal pemberantasan korupsi, menuju MAGETAN bersih dan sejahtera. LSM MAGETAN CENTER sebagai lembaga Nirlaba dan Independen tanpa bantuan dari pemerintah daerah, dengan demikian kendala yang dihadapi adalah anggaran operasional untuk mengawal dan mendampingi suatu kasus yang di tangani, meski demikian juga LSM ini dapat donasi dari rekan aktivis dan perseorangan yang memiliki kepedulian terhadap gerakan LSM.
    Cara mendaftar menjadi anggota aktivis/relawan LSM yaitu : dengan cara mengisi formulir keanggotaan dan membuat penyataan menjaga kredibilitas dan integritas lembaga dan tidak menuntut gaji dan bersedia bekerja sukarela, kemudian melampirkan disiplin ilmu yang dimiliki.
    Cara mendaftar laporan permasalahan konsumen, dengan cara : cukup datang ke kantor sekretariat, kemudian mengisi formulir pengaduan. Pada dasarnya lembaga LSM ini tidak memungut biaya pengaduan, biaya operasional dianggarkan dari kas lembaga yang berasal dari para donatur. Namun biaya yang di butuhkan untuk penanganan kasus pengadilan berkisar Rp. 1 juta sampai– 2 jutaan. Bila ada kerugian yang di derita konsumen, maka lembaga akan mengajukan gugatan perdata melalui pengadilan kepada pihak produsen untuk meminta ganti rugi yang telah di derita konsumen.
    Pihak LPKSM MAGETAN CENTER juga mengadakan sosialisasi kepada masyarakat melalui brosur dan media massa. Sebenarnya LSM sangat penting bagi masyarakat dalam menghadapi permasalahan sosial, namun peran pemerintah terhadap pemberdayaan lembaga tidak maksimal. Sehingga lembaga ini terkendala dalam membantu masyarakat. Terutama dalam hal anggaran biaya operasional lembaga. Dan SDM juga sangat kurang.
    Dalam sebuah wawancara tersebut sudah diketahui bahwa tugas daripada LPKSM di Magetan adalah melindungi hak konsumen untuk menuntut haknya kepada produsen. Sekarang kita lihat dalam UU perlindungan konsumen. Apakah benar LPKSM tersebut sudah sesuai dengan cita-cita daripada di bentukkanya UU perlindungan konsumen ?.
    ANALISIS UU. Di dalam UU. No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan berdasarkan pasal 1 angka 9 UU Perlindungan Konsumen, LPKSM adalah Lembaga Non-pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen. Dimana juga menerangkan dalam pasal 1 angka 1 suatu upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi kepada konsumen.
                Adakah tugas LPKS dalam pasal 44 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen :
    1.      Menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa
    2.      Memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukanya
    3.      Bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen
    4.      Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen
    5.      Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
    KESIMPULAN. Dari hasil wawancara LPKSM MAGETAN CENTER dan analisis UU perlindungan konsumen tersebut sudah sangat sesuai dari tugas-tugas dibentukkanya LPKSM yang bertujuan membantu konsumen dalam hal memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen.

    Menjadi konsumen yang cerdas itu sangat perlu, karena selain kita dapat mengurangi kejahatan produsen kita juga akan terhindar dari bahaya yang di timbulkan oleh kejahatan produsen jadi telitilah sebelum membeli, perhatikan masa kadaluarsa dan pastikan sebuah produk berstandart jaminan mutu SNI. “lebih baik mencegah daripada mengobati.” Untuk itu, ayo menjadi konsumen cerdas sebelum membeli”.
  • 1 comment:

    1. apakah ada jaminan akan menemukan solusi/penyelesaian, jika seorang konsumen yang mengeluhkan mengenai produk yang ia Konsumsi kepada LPKSM?

      ReplyDelete