• MAKALAH SYIRKAH

    MAKALAH
    KERJA SAMA (SYIRKAH)
    Makalahini kami buatuntukmemenuhitugasmatakuliah
    Fiqh Mu’amalah
    DosenPembimbing
    Ahmad Musonnif, M.H.I.


    logo



    DisusunOleh :
    1
    M. STIPAN BAKTI ARDIONO
    1711143050
    2
    M. KHOIRUL ROZIKIN
    1711143058
    3
    RISKI WAHYUNI
    1711143072



    FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM
    HUKUM EKONOMI SYARIAH (HES) C
    INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
    (IAIN) TULUNGAGUNG
    TAHUN 2014/2015


    KATA PENGANTAR
    Bismillahiromanirrohim
    Puji syukur kepada Allah SWT karena berkat limpahan rahmat, taufik, hidayah, dan inayah-Nya, penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah yang berjudul    ” KERJA SAMA (SYIRKAH) ”ini dengan baik.
    Dalam penulisan makalah ini tentunya penulis membutuhkan bantuan dari berbagai pihak. Untuk itu penulis akanmengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang membantu dalam penulisan makalah ini, yaitu:
    •  Dr. Maftukin, M.Pd.I, selaku rektor IAIN TULUNGAGUNG yang telah berusaha memberikan fasilitas terbaik kepada penulis khususnya dan kepada seluruh mahasiswa/mahasiswi pada umumnya.
    ·         Ahmad Musonnif, M.H.ISelaku dosen pembimbing mata kuliah
    Fiqih Muamalah”yang senantiasa membimbing penulis dalam penulisan makalah ini.
    • Para jajaran civitas akademika yang telah membantu penulis dalam mengumpulkan materi dalam penulisan makalah ini.
    • Kedua orang tua penulis yang telah memberikan dukungan materiil maupun moral.
    • Kawan-kawan penulis yang telah memberikan dukungan semangat dalam menyelesaikan makalah ini.
    Penulis menyadari bahwa penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna, untuk itu kritik dan saran dari pembaca sangat penulis harapkan demi kebaikan dalam penulisan makalah di masa yang akan datang.
                                                                                        Tulungagung,  14-05-2015
        Penyusun



    DAFTAR ISI

    HALAMAN JUDUL................................................................................................ i
    KATA PENGANTAR.............................................................................................. ii
    DAFTAR ISI............................................................................................................. iii
    BAB I  PENDAHULUAN                                                                                       
    A.          Latar Belakang................................................................................................. 1
    B.           Rumusan Masalah............................................................................................. 1
    C.           Tujuan Penulisan............................................................................................... 1
    BAB II PEMBAHASAN
    SYIRKAH
    1.      Pengertian........................................................................................................... 2
    2.      Dasar Hukum...................................................................................................... 2
    3.      Rukun dan Syarat............................................................................................... 3
    4.      Macam-macam.................................................................................................... 4
    5.      Berakhirnya Syirkah............................................................................................ 5
    BAB III PENUTUP
    Kesimpulan................................................................................................................ 7
    Daftar Pustaka........................................................................................................... 8










     BAB I
    LATAR BELAKANG

    Tentunya dalam hidup ini dan untuk menyusun suatuperekonomian yang baik dan juga kita hidup sebagai mahluk sosial dan mempunyai perdampingan hidup tentunya membutuhkan suatu hal yang berguna untuk merangkut kesejahteraan bersama tentunya kita sebagai orang islam harus lebih hati-hati dan juga teliti agar dapat sesuai dan sejalan dengan aturan-aturan islam salah satunya adalah Syirkah (KERJA SAMA),  adalah akad yang berlaku antara dua orang atau lebih untuk ta’awun dalam bekerja pada suatu usaha dan membagi keuntungannya, jadi agar kita lebih tahu dan mengerti seluk-beluk syirkah kami mencoba sedikit menjelaskan mengenai Syirkah ini. Agar tidak ragu dan paham betul mengenai Syirkah syarat rukun dan juga batalnya syirkah itu bagaimana.

    RUMUSAN MASALAH
    A.    Pengertian Syirkah
    B.     Dasar hukum Syirkah
    C.    Rukun dan syarat Syirkah
    D.    Macam-macam Syirkah
    E.     Berakhirnya Syirkah















    BAB II
    PEMBAHASAN
    A.    Pengertian syirkah
    Syirkah secara bahasa berarti al-iktilath, yang artinya adalah campur atau pencampuran di sini mengandung pengertian pada seseorang yang mencmpurkan hartanya dengan harganya dengan harta orang lain, sehingga tidak mungkin uuntuk di bedakan.
          Pengertian syirkah secara istilah, sebenarnya memiliki pengertian yang beragam tergantung bentuk syirkahnya, karena terdapat beberapa bentuk syirkah dan masing-masing bentuk mempunyai definisi yanhg berbeda, seperti syirkah mufawwadhah, ‘inan dan lain-lain. Namun demikian terdapat beberapa definisi syirkah secara umum yang di kemukakan ulama, antara lain:
    1.      Definisi syirkah menurut sayyid sabiq, ialah
    عبارةعن عقد بين المتشا ركين فى رأ س الما ل والر بح
    “akad antara orang dalam (penanaman) modal dan (pembagian) keuntungan.”
    2.      Definisi syirkah menurut taqiyudin abi bakr bin Muhammad al-husaini, ialah:
    عبا رة عن ثبوت الحقّ في الشيئ الوا حد لشخصين فصا عدا على جهّة الشيو ع
    “ungkapan tentang penetapan suatu hak pada sesuatu yang satu untuk dua orang atau lebih menurut cara yang telah di ketahui.”
    3.      Definisi syirkah menurut wahbah az-zuhaili, ialah:
    الإ جتما ع في إستحقا ق أو تصرف
    “kesepakatan dalam pembagian hak dan usaha.”

    Dari definisy syirkah di atas, dapat di tarik pemahaman, bahwa pengertian syirkah ialah kerja sama antara dua orang atau lebih dalam berusaha, yang keuntungan dan kerugian nya di tanggung bersama.[1]

    B.     Dasar hukum syirkah
    1.      Landasan hukum syirkah dari al-qur’an sebagaimana yang di sebutkan dalam surat an-nisa’:12
    فهم شر كا ء فى الثلث
    “…maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu…”.

    وَإِنَّ كَثِيْرًا مِنَ الْخُلَطَا ءِ لَيَبْغِي بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ إل الَّذِ ينَ اَمَنُوا وَعَمِلُوْا الصَّا لِحَا تِ وَقَلِيل مَا هُمْ
    “dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat dhalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh, dan amat sedihlah mereka itu”. QS.Sha: 24
    2.      Adapun landasan hukum syirkah dari teks hadits adalah sebagaimana sabda Rasulullah SAW.
    قا ل الللّه : أنا ثأ لث الشر كين ما لم يخنأحد هما صا حبه فأِذا خا نه خرجت من بينهما

    “Allah berfirman :”saya adalah pihak ketiga di antara dua orang yang berserikat selama salah satu di antara mereka berdua tidak berkianat kepada yang lainya, apabila salah satu di antara mereka berkianat, maka saya keluar darinya”.
    3.      Sedangkan landasan hukum berdasarkan ijma’ bahwa mayoritas ulama sepakat tentang keberadaan syirkah ini, meskipun dalam wilayah yang lebih rici, mereka berbeda pendapat tentang ke absahan (boleh) hukum syirkah tertentu. Misalnya sebagian ulama hanya membolehkan jenis syirkah tertentu dan tidak membolehkan jenis syirkah yang lain.[2]
    C.    Rukun dan syarat syirkah
    Para ulama berbeda pendapat tentang rukun syirkah. Ulama hanafiyah menyatakan bahwa rukun syirkah ada dua, yaitu ijab dan qabul. Adapun yang lain seperti pihak yang ber akad dan harta di luar pembahasan akad, sebagaimana dalam rukun jual beli.
    Ada beberapa syarat yang di tentukan dalam syirkah, diantaranya syarat yang terkait dengan pihak yang berakad, shighah (akad dalam ijab qabul), modal atau pembagian keuntungan. Ulama hanafiyah membagi persyaratan syirkah ini menjadi empat, yaitu:
    1.      Syarat yang berkaitan dengan semua bentuk syirkah. Persyaratan dalam wilayah ini terdapat dua syarat yang harus di penuhi, yaitu:
    a.       Syarat yang berkaitan dengan benda yang di akadkan harus dapat di terima sebagai perwakilan(wakalah).
    b.      Hendaknya pembagian keuntungan di tetapkan secara jelas dan di ketahui oleh semua pihak, seperti setengah, sepertiga, dan lain-lain.
    2.      Syarat yang berkaitan dengan syirkah al-maal, eperti syirkah mufawwadhah atau ‘inan. Untuk kategori syirkah tersebut, ada syarat-syarat yang harus di penuhi, yaitu:
    a.       Modal yang di jadikan objek akad syirkah berupa mata uang (alat bayar), seperti riyal, rupiah, dolar dan lain-lain.
    b.      Modal harus ada ketika akad syirkah di langsungkan, baik jumlah sama atau berbeda.
    3.      Syarat yang kusus berkaitan dengan syirkah mufawwadhah, yaitu:
    a.       Modal dalam syirkah mufawwadhah ini harus sama.
    b.      Modal harus tunai keika akad syirkah berlangsung, bukan berupa modal yang masih dalam simpanan.
    c.       Pihak yang bersyirkah termasuk yang ahli kafalah (mampu memikul tanggung jawab).
    d.      Objek dalam akad yang disyirkahkan harus bersifat umum, yaitu pada semua jenis jual beli atau perdagangan.
    4.      Syarat-syarat yang berkaitan dengan syirkah ‘inan sama dengan syarat dalam syirkah mufawwadhah.

    Sedangkan ulama malikiyah telah menetapkan syarat-syarat syirkah pada tiga objek, yaitu:
    1.      Syarat yang berkaitan dengan pihak yang ber akad. Syarat dalam wilayah ini ada tiga macam.
    a.       Pihak yang ber akad harus seorang yang merdeka. Tidak di bolehkan seorang yang merdeka melakukan akad dengan seorang budak. Namun dI bolehkan seorang budak melakukan akad dengan budak pula, tetapi mereka harus mendapatkan izin dari tuanya.
    b.      Pihak yang ber akad harus cakap (ar-rusyd)
    c.       Pihak yang ber akad harus sudah baligh (dewasa).
    2.      Syarat yang berkaitan dengan shighah akad, yaitu proses syirkah harus di ketahui oleh pihak-pihak yang ber akad, yaitu proses syirkah harus di ketahui oleh pihak-pihak yang ber akad, baik ungkapan akad tersebut di sampaikan dengan ucapan atau tulisan.
    3.      Syarat yang berkaitan dengan modal (ra’s al-maal). Ada tiga syarat yang harus di penuhi pada modal ini:
    a.       Modal yang di bayarkan oleh pihak yang ber akad harus sama jenis dan nilainya, misalnya jika mereka menentukan modalnya dari emas, maka nilai emas tersebut harus sama.
    b.      Modal harus ditasharufkan untuk keperluan yang sama, demikian juga jumlahnya juga harus sama.
    c.       Modal harus bersifat tunai atau kontan, tidak boleh hutang.
    Persyaratan syirkah yang di kemukakan oleh ulama syafi’iyah secara umum pada dasarnya sama dengan yang di kemukakan oleh malikiyah, baik untuk persyaratan dalam syighah syirkah, pihak yang berakad dan modal. Sedangkan ulama hanafiyah menetapkan syarat syirkah ada tiga macam, yaitu:
    1.      Syarat shahih (yang benar), yaitu persyaratan yang tidak menimbulkan bahaya dan kerugian, sehingga akad syirkah tidak terhenti karenanya, seperti mereka bersepakat untuk tidak melakukan pembelian kecuali untuk barang-barang tertentu.
    2.      Syarat fasid (rusak), yaitu persyaratan yang tidak di tuntut ada dalam akad, seperti persyaratantidak adanya fasakh syirkah jika waktunya belum satu tahun.
    3.      syarat yang harus ada dalam akad, yaitu: modal harus di ketahui oleh pihak-pihak yang berakad, pembagian ke untungan harus di tetapkan secara jelas, seperti sepertiga, seperempat, dan lain-lain.
    D.    Macam-macam syirkah
    Secara garis besar menurut sayid sabiq, syirkah di bagi menjadi dua macam, yaitu:
    1)      Syirkah amlak, yaitu dua orang atau lebih yang memiliki barang tanpa adanya akad. Syirkah amlak ini ada dua macam, yaitu:
    a.       Syirkah ikhtiari (sukarela), yaitu kerjasama yang muncul karena adanya kontrak dari dua orang yng bersekutu, seperti apabila seseorang membeli, berwasiat atau menghibahkan sesuatu kepada dua orang lai, dan mereka menerimanya. Maka dua orang sebagai penerima barang tersebut telah bersyirkah dalam hak milik.
    b.      Syirkah ijbari (paksaan), yaitu syirkah yang di tetapkan kepada dua orang atau lebih yang bukan didasarkan atas perbuatan keduanya, misalnya dua orang yang menerima warisan, maka dua orang tersebut telah bersyirkah dalam hak milik.
    2)      syirkah ‘uqud (berdasarkan akad), yaitu ikatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dalam penanaman modal dan pembagian keuntungan.

         Para ulama fiqh telah berbeda pendapat mengenai syirkah ‘uqud ini. Perbedaan pembagian ini disebabkan oleh pandangan mereka yang tidak sama dalam menilai keabsahan (kebolehan) bentuk syirkah tertentu, misalnya ada bentuk syirkah yang tidak di bolehkan oleh ulama tertentu, tetapi ulama lain membolehkan bentuk syirkah tersebut dan sebaliknya.
         Sabiq membagi syirkah ‘uqud ini menjadi empat macam, yaitu:[3]
    1.      syirkah al-‘inan.
    2.      Syirkah al-mufawwadhah
    3.      Syirkah al-abdan
    4.      Syirkah al-wujuh

    Para ulama tidak semua setuju tentang keabsahan empat macam syirkah ‘uqud di atas, kecuali ulama hanafiyah. Ulama malikiyah hanya mengakui tiga macam syirkah selain syirkah al-wujuh. Sementara menurut ulama hanabilah yang tidak di bolehkan adalah syirkah al-‘inan. Adapun ulama syafi’iyah hanya mengakui syirkah al-‘inan, dan yang lainya tidak di bolehkan.

    Adapun tentang definisi dan syarat-syarat empat macam syirkah di atas sebagai berikut:
    1.      Syirkah al-‘inan yaitu akad yang di lakukan oleh dua orang atau lebih dalam harta untuk melakukan perdagagan dengan pembagian untung atau menanggung kerugian secara bersama. Dalam bentuk syirkah al-‘inan ini tidak disyaratkan adanya kesamaan dalam besarnya modal, pembagian keuntungan atau pembagian pekerjaan. Apabila mereka mengalami kerugian tersebut harus di tanggung bersama berdasarkan prosentase modal yang mereka investasikan.
    2.      Syirkah al-mufawwadhah, yaitu akad yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan syarat harus ada kesamaan dalam jumlah modal, pengelola, agama (islam) dan hendaknya setiap pihak menjadi wakil bagi yang lain. Karena itu, apabila ada syarat yang tidak di penuhi dalam syirkah al-mufwwadhah ini, maka syirkah ini akan berubah menjadi syirkah al-‘inan, karena dalam syirkah al-‘inan tidak di tuntut adanya kesamaan dalam syarat-syarat tersebut.
    3.      Syirkah al-wujuh, yaitu akad yang di lakukan oleh dua orang atau lebih untuk melakukan pembelian suatu barang secara tidak tunai dan keuntunganya dibagi bersama. Syirkah ini sebanarnya hanya mengandalkan kepercayaan karena kedudukan para pelakunya. Syirkah ini di kenal sebagai bentuk syirkah karena tanggung jawab mereka, bukan didasarkan pada modal atau pekerjaan mereka.
    4.      Syirkah al-abdan, yaitu akad yang di sepakati oleh dua orang atau lebih, untuk menerima suatu pekerjaan yang akan dikerjakan secara bersama-sama. Kemudian keuntungan di bagi secara bersama-sama esuai dengan kesepakatan, misalnya kesepakatan yang dilakukan oleh para penjahit, tukang besi, tukang bangunan dan lain-lain. Syirkah al-abdan inidi sebut juga syirkah ash-shanai’, syirkah al-taqabbul dan yirkah al-a’mal. Ulama malikiyah mensyaratkan untuk syirkah ini harus ada satu kesatuan usaha, meskipun ada perbedaan pendapat dalam bentuk pekerjaan, tetapi harus masih ada kaitan antara pekerjaan yang satu dengan yang lainya dan keduanya masih dalam tempat yang sama, misalnya pekerjaan membuat bangunan, ada seseorang yang memasang batu bata, dan yang lainya membuat adonan dan pasir.
    E.     Berakhirnya syirkah
    Syirkah akan berakhir apabila:
    1.      Salah satu pihak membatalkanya, meskipun tanpa persetujuan pihak yang lainnya, karena syirkah adalah akad yang terjadi atas rela sama rela dari kedua belah pihakyang tidak ada keharusan untuk dilaksanakan apabila salah satu pihak tidak menginginkanya lagi. Maka hal ini menunjukan pencabutan kerelaan syirkah oleh salah satu pihak.
    2.      Salah satu pihak kehilangan kecakapan untuk bertasharuf (keahlian dlam mengelola harta), baik karena gila atau sebab yang lainya.
    3.      Slah satu pihak meninggal dunia, tetapi jika yang bersyirkah lebih dari dua orang, maka yang batal hanya yang meninggal dunia saja. Syirkah berjalan terus bagi anggota-anggota yang masih hidup, apabila ahli waris yang meninggal menghendaki turut serta dalam syirkah tersebut, maka dilakukan perjanjian baru bagi ahli waris yang bersangkutan.
    4.      Salah satu pihak berada di bawah pengampunan, baik karena boros yang terjadi pada waktu perjanjian syirkah tengah berjalan, maupun sebab yang lainya.
    5.      Salah satu pihak jatuh bangkrut yang berakibat tidak berkuasa lagi atas harta yang menjadi saham syirkah. Pendapat ini dikemukakan oleh ulama malikiyah, syafi’iyah dan hanbilah. Sedangkan hanafiyah, bahwa keadaan bangkrut tidak membatalkan perjanjian.
    6.      Modal para anggota syirkah lenyap sebelum dibelanjakan atas nama syirkah, bila modal tersebut lenyap sebelum terjadi pencampuran harta hingga dapat di pisah-pisahkan lagi, yang menanggung pemiliknya sendiri. Namun apabila harta lenyap setelah terjadi percampuran yang tidak dapat di pisah-pisahkan lagi, maka syirkah masih dapat berlangsung dengan sisa kekayaan yang masih ada.[4]
















    BAB III
    PENUTUP
    A.    Kesimpulan
    1.      Syirkah adalah suatu perjanjian antara dua orang/ lebih yang menghendaki tetapnya kerjasama dalam suatu usaha atau perdagangan.
    Secara garis besar perkongsian terbagi menjadi dua yaitu amlak (perkongsian ikhyiar dan ijbar) dan uqud yang terbagi menjadi beberapa macam menurut ulama seperti yang telah di jelaskan sebelumnya.
    Ulama fiqh sepakat bahwa perkongsian ‘inan di bolehkan sedang bentuk-bentuk lainya masih di perselisihkan. Ulama safi’iyah, zahiriyahdan imamiyah menganggap semua bentuk perkongsian selain I’nan dan mudharabah adalah batal.
    Ulama hanabilah membolehkan semua bentuk perkongsian sebagaimana yang di sebutkan ulama hanafiyah di atas, kecuali perkongsian wujuh dan mufawidhah. Ulama hanafiyah dan zaidiyah membolehkan semua bentuk perkongsian yang enam apabila sesuai dengan syarat-syaratnya.

































    Daftar pustaka
    Qomarul huda, fiqh muamalah, (Yogyakarta: Teras
    sabiq, Sayyid ,fiqh as-sunnah, juz 3


    [1] Qomarul huda, fiqh muamalah, (Yogyakarta: Teras),hal.102
    [2] Ibid.
    [3] Sayyid sabiq, fiqh as-sunnah, juz 3,hal.295.
    [4]  Qomarul huda, fiqh muamalah, (Yogyakarta: Teras),hal.107-110


  • 0 comments:

    Post a Comment