KERJA SAMA (SYIRKAH)
Makalahini kami
buatuntukmemenuhitugasmatakuliah
Fiqh Mu’amalah
DosenPembimbing
Ahmad Musonnif, M.H.I.
DisusunOleh :
|
1
|
M.
STIPAN BAKTI ARDIONO
|
1711143050
|
|
2
|
M.
KHOIRUL ROZIKIN
|
1711143058
|
|
3
|
RISKI
WAHYUNI
|
1711143072
|
FAKULTAS
SYARIAH DAN ILMU HUKUM
HUKUM
EKONOMI SYARIAH (HES) C
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN)
TULUNGAGUNG
TAHUN
2014/2015
KATA PENGANTAR
Bismillahiromanirrohim
Puji
syukur kepada Allah SWT karena berkat limpahan rahmat, taufik, hidayah, dan
inayah-Nya, penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah yang berjudul ” KERJA SAMA (SYIRKAH)
”ini dengan baik.
Dalam
penulisan makalah ini tentunya penulis membutuhkan bantuan dari berbagai pihak.
Untuk itu penulis akanmengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang
membantu dalam penulisan makalah ini, yaitu:
- Dr. Maftukin, M.Pd.I, selaku rektor IAIN
TULUNGAGUNG yang telah berusaha memberikan fasilitas terbaik kepada
penulis khususnya dan kepada seluruh mahasiswa/mahasiswi pada umumnya.
·
Ahmad Musonnif, M.H.ISelaku dosen pembimbing mata kuliah
“Fiqih Muamalah”yang senantiasa membimbing penulis dalam penulisan makalah ini.
- Para jajaran civitas akademika yang telah
membantu penulis dalam mengumpulkan materi dalam penulisan makalah ini.
- Kedua orang tua penulis yang telah
memberikan dukungan materiil maupun moral.
- Kawan-kawan penulis yang telah memberikan
dukungan semangat dalam menyelesaikan makalah ini.
Penulis
menyadari bahwa penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna, untuk itu
kritik dan saran dari pembaca sangat penulis harapkan demi kebaikan dalam
penulisan makalah di masa yang akan datang.
Tulungagung, 14-05-2015
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL................................................................................................ i
KATA PENGANTAR.............................................................................................. ii
DAFTAR ISI............................................................................................................. iii
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang................................................................................................. 1
B.
Rumusan Masalah............................................................................................. 1
C.
Tujuan Penulisan............................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
SYIRKAH
1. Pengertian........................................................................................................... 2
2. Dasar Hukum...................................................................................................... 2
3. Rukun dan Syarat............................................................................................... 3
4. Macam-macam.................................................................................................... 4
5. Berakhirnya Syirkah............................................................................................ 5
BAB III PENUTUP
Kesimpulan................................................................................................................ 7
Daftar Pustaka........................................................................................................... 8
LATAR BELAKANG
Tentunya dalam hidup ini dan untuk menyusun suatuperekonomian yang baik
dan juga kita hidup sebagai mahluk sosial dan mempunyai perdampingan hidup
tentunya membutuhkan suatu hal yang berguna untuk merangkut kesejahteraan
bersama tentunya kita sebagai orang islam harus lebih hati-hati dan juga teliti
agar dapat sesuai dan sejalan dengan aturan-aturan islam salah satunya adalah
Syirkah (KERJA SAMA), adalah akad yang
berlaku antara dua orang atau lebih untuk ta’awun dalam bekerja pada suatu
usaha dan membagi keuntungannya, jadi agar kita lebih tahu dan mengerti
seluk-beluk syirkah kami mencoba sedikit menjelaskan mengenai Syirkah ini. Agar
tidak ragu dan paham betul mengenai Syirkah syarat rukun dan juga batalnya
syirkah itu bagaimana.
RUMUSAN MASALAH
A.
Pengertian Syirkah
B.
Dasar hukum Syirkah
C.
Rukun dan syarat Syirkah
D.
Macam-macam Syirkah
E.
Berakhirnya Syirkah
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian syirkah
Syirkah secara bahasa
berarti al-iktilath, yang artinya adalah campur atau pencampuran di sini mengandung pengertian pada seseorang yang
mencmpurkan hartanya dengan harganya dengan harta orang lain, sehingga tidak
mungkin uuntuk di bedakan.
Pengertian syirkah secara istilah, sebenarnya
memiliki pengertian yang beragam tergantung bentuk syirkahnya, karena terdapat beberapa bentuk syirkah dan masing-masing bentuk mempunyai definisi yanhg berbeda, seperti syirkah mufawwadhah, ‘inan dan lain-lain. Namun demikian terdapat
beberapa definisi syirkah secara umum
yang di kemukakan ulama, antara lain:
1.
Definisi syirkah
menurut sayyid sabiq, ialah
عبارةعن عقد بين
المتشا ركين فى رأ س الما ل والر بح
“akad antara
orang dalam (penanaman) modal dan (pembagian) keuntungan.”
2.
Definisi syirkah
menurut taqiyudin abi bakr bin Muhammad al-husaini, ialah:
عبا رة عن ثبوت الحقّ في الشيئ الوا حد لشخصين فصا عدا على
جهّة الشيو ع
“ungkapan
tentang penetapan suatu hak pada sesuatu yang satu untuk dua orang atau lebih
menurut cara yang telah di ketahui.”
3.
Definisi syirkah
menurut wahbah az-zuhaili, ialah:
الإ جتما ع في إستحقا ق أو تصرف
“kesepakatan
dalam pembagian hak dan usaha.”
Dari definisy syirkah di atas,
dapat di tarik pemahaman, bahwa pengertian
syirkah ialah kerja sama antara dua orang atau lebih dalam berusaha, yang
keuntungan dan kerugian nya di tanggung bersama.[1]
B. Dasar hukum syirkah
1.
Landasan hukum syirkah
dari al-qur’an sebagaimana yang di sebutkan dalam surat an-nisa’:12
فهم شر كا ء فى
الثلث
“…maka mereka
bersekutu dalam yang sepertiga itu…”.
وَإِنَّ كَثِيْرًا
مِنَ الْخُلَطَا ءِ لَيَبْغِي بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ إل الَّذِ ينَ اَمَنُوا
وَعَمِلُوْا الصَّا لِحَا تِ وَقَلِيل مَا هُمْ
“dan sesungguhnya
kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat
dhalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan
mengerjakan amal shaleh, dan amat sedihlah mereka itu”. QS.Sha: 24
2.
Adapun landasan hukum syirkah dari teks hadits adalah
sebagaimana sabda Rasulullah SAW.
قا ل الللّه : أنا
ثأ لث الشر كين ما لم يخنأحد هما صا حبه فأِذا خا نه خرجت من بينهما
“Allah
berfirman :”saya adalah pihak ketiga di antara dua orang yang berserikat selama
salah satu di antara mereka berdua tidak berkianat kepada yang lainya, apabila
salah satu di antara mereka berkianat, maka saya keluar darinya”.
3.
Sedangkan landasan hukum berdasarkan ijma’ bahwa mayoritas
ulama sepakat tentang keberadaan syirkah ini, meskipun dalam wilayah yang lebih
rici, mereka berbeda pendapat tentang ke absahan (boleh) hukum syirkah
tertentu. Misalnya sebagian ulama hanya membolehkan jenis syirkah tertentu dan
tidak membolehkan jenis syirkah yang lain.[2]
C. Rukun dan syarat syirkah
Para ulama berbeda pendapat tentang
rukun syirkah. Ulama hanafiyah
menyatakan bahwa rukun syirkah ada
dua, yaitu ijab dan qabul. Adapun yang lain seperti pihak yang ber akad dan
harta di luar pembahasan akad, sebagaimana dalam rukun jual beli.
Ada beberapa syarat yang di
tentukan dalam syirkah, diantaranya syarat yang terkait dengan pihak yang
berakad, shighah (akad dalam ijab qabul), modal atau pembagian keuntungan.
Ulama hanafiyah membagi persyaratan syirkah ini menjadi empat, yaitu:
1.
Syarat yang berkaitan dengan semua bentuk syirkah. Persyaratan dalam wilayah ini
terdapat dua syarat yang harus di penuhi, yaitu:
a.
Syarat yang berkaitan dengan benda yang di akadkan harus
dapat di terima sebagai perwakilan(wakalah).
b.
Hendaknya pembagian keuntungan di tetapkan secara jelas dan
di ketahui oleh semua pihak, seperti setengah, sepertiga, dan lain-lain.
2.
Syarat yang berkaitan dengan syirkah al-maal, eperti syirkah
mufawwadhah atau ‘inan. Untuk
kategori syirkah tersebut, ada syarat-syarat yang harus di penuhi, yaitu:
a.
Modal yang di jadikan objek akad syirkah berupa mata uang (alat bayar), seperti riyal, rupiah, dolar
dan lain-lain.
b.
Modal harus ada ketika akad syirkah di langsungkan, baik jumlah sama atau berbeda.
3.
Syarat yang kusus berkaitan dengan syirkah mufawwadhah, yaitu:
a.
Modal dalam syirkah
mufawwadhah ini harus sama.
b.
Modal harus tunai keika akad syirkah berlangsung, bukan
berupa modal yang masih dalam simpanan.
c.
Pihak yang bersyirkah termasuk yang ahli kafalah (mampu
memikul tanggung jawab).
d.
Objek dalam akad yang disyirkahkan
harus bersifat umum, yaitu pada semua jenis jual beli atau perdagangan.
4.
Syarat-syarat yang berkaitan dengan syirkah ‘inan sama dengan syarat dalam syirkah mufawwadhah.
Sedangkan ulama malikiyah telah
menetapkan syarat-syarat syirkah pada tiga objek, yaitu:
1.
Syarat yang berkaitan dengan pihak yang ber akad. Syarat
dalam wilayah ini ada tiga macam.
a.
Pihak yang ber akad harus seorang yang merdeka. Tidak di
bolehkan seorang yang merdeka melakukan akad dengan seorang budak. Namun dI
bolehkan seorang budak melakukan akad dengan budak pula, tetapi mereka harus
mendapatkan izin dari tuanya.
b.
Pihak yang ber akad harus cakap (ar-rusyd)
c.
Pihak yang ber akad harus sudah baligh (dewasa).
2.
Syarat yang berkaitan dengan shighah akad, yaitu proses
syirkah harus di ketahui oleh pihak-pihak yang ber akad, yaitu proses syirkah
harus di ketahui oleh pihak-pihak yang ber akad, baik ungkapan akad tersebut di
sampaikan dengan ucapan atau tulisan.
3.
Syarat yang berkaitan dengan modal (ra’s al-maal). Ada tiga
syarat yang harus di penuhi pada modal ini:
a.
Modal yang di bayarkan oleh pihak yang ber akad harus sama
jenis dan nilainya, misalnya jika mereka menentukan modalnya dari emas, maka
nilai emas tersebut harus sama.
b.
Modal harus ditasharufkan untuk keperluan yang sama,
demikian juga jumlahnya juga harus sama.
c.
Modal harus bersifat tunai atau kontan, tidak boleh hutang.
Persyaratan syirkah yang di kemukakan oleh ulama syafi’iyah secara umum pada
dasarnya sama dengan yang di kemukakan oleh malikiyah, baik untuk persyaratan
dalam syighah syirkah, pihak yang berakad dan modal. Sedangkan ulama hanafiyah
menetapkan syarat syirkah ada tiga
macam, yaitu:
1.
Syarat shahih (yang benar), yaitu persyaratan yang tidak
menimbulkan bahaya dan kerugian, sehingga akad syirkah tidak terhenti
karenanya, seperti mereka bersepakat untuk tidak melakukan pembelian kecuali
untuk barang-barang tertentu.
2.
Syarat fasid (rusak), yaitu persyaratan yang tidak di tuntut
ada dalam akad, seperti persyaratantidak adanya fasakh syirkah jika waktunya
belum satu tahun.
3.
syarat yang harus ada dalam akad, yaitu: modal harus di
ketahui oleh pihak-pihak yang berakad, pembagian ke untungan harus di tetapkan
secara jelas, seperti sepertiga, seperempat, dan lain-lain.
D.
Macam-macam syirkah
Secara garis besar menurut sayid
sabiq, syirkah di bagi menjadi dua macam, yaitu:
1)
Syirkah amlak, yaitu dua orang atau lebih yang
memiliki barang tanpa adanya akad. Syirkah amlak ini ada dua macam, yaitu:
a.
Syirkah ikhtiari (sukarela), yaitu kerjasama yang muncul
karena adanya kontrak dari dua orang yng bersekutu, seperti apabila seseorang
membeli, berwasiat atau menghibahkan sesuatu kepada dua orang lai, dan mereka
menerimanya. Maka dua orang sebagai penerima barang tersebut telah bersyirkah
dalam hak milik.
b.
Syirkah ijbari (paksaan), yaitu syirkah yang di tetapkan
kepada dua orang atau lebih yang bukan didasarkan atas perbuatan keduanya,
misalnya dua orang yang menerima warisan, maka dua orang tersebut telah
bersyirkah dalam hak milik.
2)
syirkah ‘uqud (berdasarkan akad), yaitu ikatan
yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dalam penanaman modal dan pembagian
keuntungan.
Para ulama fiqh telah berbeda pendapat
mengenai syirkah ‘uqud ini. Perbedaan pembagian ini disebabkan oleh pandangan
mereka yang tidak sama dalam menilai keabsahan (kebolehan) bentuk syirkah
tertentu, misalnya ada bentuk syirkah yang tidak di bolehkan oleh ulama
tertentu, tetapi ulama lain membolehkan bentuk syirkah tersebut dan sebaliknya.
Sabiq membagi syirkah ‘uqud ini menjadi empat
macam, yaitu:[3]
1.
syirkah al-‘inan.
2.
Syirkah
al-mufawwadhah
3.
Syirkah al-abdan
4.
Syirkah al-wujuh
Para ulama tidak semua setuju tentang keabsahan empat macam syirkah ‘uqud di atas, kecuali ulama
hanafiyah. Ulama malikiyah hanya mengakui tiga macam syirkah selain syirkah
al-wujuh. Sementara menurut ulama hanabilah yang tidak di bolehkan adalah
syirkah al-‘inan. Adapun ulama syafi’iyah hanya mengakui syirkah al-‘inan, dan yang lainya tidak di bolehkan.
Adapun tentang definisi dan
syarat-syarat empat macam syirkah di
atas sebagai berikut:
1.
Syirkah al-‘inan yaitu akad yang di lakukan oleh
dua orang atau lebih dalam harta untuk melakukan perdagagan dengan pembagian
untung atau menanggung kerugian secara bersama. Dalam bentuk syirkah al-‘inan
ini tidak disyaratkan adanya kesamaan dalam besarnya modal, pembagian
keuntungan atau pembagian pekerjaan. Apabila mereka mengalami kerugian tersebut
harus di tanggung bersama berdasarkan prosentase modal yang mereka
investasikan.
2.
Syirkah
al-mufawwadhah, yaitu akad yang
dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan syarat harus ada kesamaan dalam
jumlah modal, pengelola, agama (islam) dan hendaknya setiap pihak menjadi wakil
bagi yang lain. Karena itu, apabila ada syarat yang tidak di penuhi dalam
syirkah al-mufwwadhah ini, maka syirkah ini akan berubah menjadi syirkah
al-‘inan, karena dalam syirkah al-‘inan tidak di tuntut adanya kesamaan dalam
syarat-syarat tersebut.
3.
Syirkah al-wujuh, yaitu akad yang di lakukan oleh
dua orang atau lebih untuk melakukan pembelian suatu barang secara tidak tunai
dan keuntunganya dibagi bersama. Syirkah ini sebanarnya hanya mengandalkan
kepercayaan karena kedudukan para pelakunya. Syirkah ini di kenal sebagai
bentuk syirkah karena tanggung jawab mereka, bukan didasarkan pada modal atau pekerjaan
mereka.
4.
Syirkah al-abdan, yaitu akad yang di sepakati oleh
dua orang atau lebih, untuk menerima suatu pekerjaan yang akan dikerjakan
secara bersama-sama. Kemudian keuntungan di bagi secara bersama-sama esuai
dengan kesepakatan, misalnya kesepakatan yang dilakukan oleh para penjahit,
tukang besi, tukang bangunan dan lain-lain. Syirkah al-abdan inidi sebut juga
syirkah ash-shanai’, syirkah al-taqabbul dan yirkah al-a’mal. Ulama malikiyah
mensyaratkan untuk syirkah ini harus ada satu kesatuan usaha, meskipun ada
perbedaan pendapat dalam bentuk pekerjaan, tetapi harus masih ada kaitan antara
pekerjaan yang satu dengan yang lainya dan keduanya masih dalam tempat yang
sama, misalnya pekerjaan membuat bangunan, ada seseorang yang memasang batu
bata, dan yang lainya membuat adonan dan pasir.
E.
Berakhirnya syirkah
Syirkah akan berakhir apabila:
1.
Salah satu pihak membatalkanya, meskipun tanpa persetujuan
pihak yang lainnya, karena syirkah adalah akad yang terjadi atas rela sama rela
dari kedua belah pihakyang tidak ada keharusan untuk dilaksanakan apabila salah
satu pihak tidak menginginkanya lagi. Maka hal ini menunjukan pencabutan
kerelaan syirkah oleh salah satu pihak.
2.
Salah satu pihak kehilangan kecakapan untuk bertasharuf
(keahlian dlam mengelola harta), baik karena gila atau sebab yang lainya.
3.
Slah satu pihak meninggal dunia, tetapi jika yang bersyirkah
lebih dari dua orang, maka yang batal hanya yang meninggal dunia saja. Syirkah
berjalan terus bagi anggota-anggota yang masih hidup, apabila ahli waris yang
meninggal menghendaki turut serta dalam syirkah tersebut, maka dilakukan
perjanjian baru bagi ahli waris yang bersangkutan.
4.
Salah satu pihak berada di bawah pengampunan, baik karena
boros yang terjadi pada waktu perjanjian syirkah tengah berjalan, maupun sebab
yang lainya.
5.
Salah satu pihak jatuh bangkrut yang berakibat tidak
berkuasa lagi atas harta yang menjadi saham syirkah. Pendapat ini dikemukakan
oleh ulama malikiyah, syafi’iyah dan hanbilah. Sedangkan hanafiyah, bahwa
keadaan bangkrut tidak membatalkan perjanjian.
6.
Modal para anggota syirkah lenyap sebelum dibelanjakan atas
nama syirkah, bila modal tersebut lenyap sebelum terjadi pencampuran harta
hingga dapat di pisah-pisahkan lagi, yang menanggung pemiliknya sendiri. Namun
apabila harta lenyap setelah terjadi percampuran yang tidak dapat di
pisah-pisahkan lagi, maka syirkah masih dapat berlangsung dengan sisa kekayaan
yang masih ada.[4]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Syirkah adalah suatu perjanjian antara dua orang/ lebih yang
menghendaki tetapnya kerjasama dalam suatu usaha atau perdagangan.
Secara garis besar
perkongsian terbagi menjadi dua yaitu amlak (perkongsian ikhyiar dan ijbar) dan
uqud yang terbagi menjadi beberapa macam menurut ulama seperti yang telah di
jelaskan sebelumnya.
Ulama fiqh sepakat
bahwa perkongsian ‘inan di bolehkan sedang bentuk-bentuk lainya masih di
perselisihkan. Ulama safi’iyah, zahiriyahdan imamiyah menganggap semua bentuk
perkongsian selain I’nan dan mudharabah adalah batal.
Ulama hanabilah
membolehkan semua bentuk perkongsian sebagaimana yang di sebutkan ulama
hanafiyah di atas, kecuali perkongsian wujuh dan mufawidhah. Ulama hanafiyah
dan zaidiyah membolehkan semua bentuk perkongsian yang enam apabila sesuai
dengan syarat-syaratnya.
Daftar pustaka
Qomarul huda, fiqh muamalah, (Yogyakarta: Teras
sabiq, Sayyid ,fiqh as-sunnah, juz 3
[1] Qomarul huda, fiqh
muamalah, (Yogyakarta: Teras),hal.102
[2] Ibid.
[3] Sayyid sabiq, fiqh
as-sunnah, juz 3,hal.295.
[4] Qomarul huda, fiqh muamalah, (Yogyakarta:
Teras),hal.107-110

0 comments:
Post a Comment