• Polemik Waria Dalam Hukum

    Polemik Waria dalam Hukum
    Oleh:
    M.khoirul Rojikin
    1711143058

                Sebagai makhluk yang di lengkapi dengan alat dan perasaan, hidup manusia diliputi kepentingan. Kepentingan adalah suatu tuntutan perorangan atau kelompok yang di harapkan untuk di penuhi. Sedang hukum merupakan suatu aturan sosial yang dengan tegas melarang serta memaksa seseorang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan si pembuat dan setiap pelanggar akan mendapatkan sanksi dengan tegas. Jadi bisa di katakan hukum memiliki kepentingan untuk mengatur suatu masyarakat menjadi sesuatu yang di inginkan oleh si pembuat hukum.           
            Waria adalah singkatan dari “Wanita pria”, Waria atau yang sering kita sebut banci dalam sehari-hari merupakan salah satu penyimpangan sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Waria? Terkadang kita tidak asing mendengar kata itu, karena sering menjadi perbincangan masyarakat. Bagaimana mungkin seorang pria berperilaku seperti layaknya seorang wanita, hal itu sangat tidak wajar. Karena Tuhan hanya menciptakan dua gender  yaitu PRIA dan WANITA. Dengan segala kelebihan dan kodratnya masing-masing. Tapi coba kita lihat secara fisik dari para waria? Terlihat aneh mungkin untuk sebagian masyarakat, bahkan sebagian orang memandang sebelah mata terhadap kaum waria tanpa melihat sisi kehidupan lain dari para waria tersebut.
                   Indonesia adalah negara yang berdasar atas negara hukum. Negara Indonesia berdasar atas hukum, tidak berdasar  atas kekuasaan belaka. Jadi saya tertarik akan membahas status Waria dalam peraturan yang ada di indonesia dan dalam perspektif lain.
                   Pertama-tama saya mulai dengan mewawancarai salah satu waria yang ada di desa Ngunut Tulungagung yang berinisial (NM). Dengan beberapa pertanyaan saya lontarkan kepadanya seperti: kenapa anda memilih untuk menjadi waria bahwasanya seorang waria menjadi sosok orang yang termarjinalkan di negara indonesia?, bagaimana perlakuan masyarakat yang kontra terhadap gender anda?, dan bagaimana pengalaman anda terhadap hukum yang ada di indonesia?.
                Dalam wawancara tersebut si waria tersebut menjelaskan bahwa dirinya menjadi seorang waria di karenakan bahwa sebenarnya mereka adalah seorang perempuan tetapi dilahirkan dalam bentuk tubuh laki-laki. Para waria pun kebanyakan mengaku bahwa naluri dalam dirinya murni 100 persen perempuan. Di dalam dunia medis juga mengakui bahwa ada hormon yang menyebabkan pria berperilaku seperti wanita dan merasa lebih nyaman dengan tingkah seperti itu. Mutasi gen ini akan menyebabkan kelainan gen pada pria bersangkutan, misalnya model gen xxy, gen wanita x lebih dominan. Maka pria tersebut akan mengalami kelainan yang mencolok pada bagian tubuhnya. Semisal payudara seperti wanita dll. Di dalam kehidupan bermasyarakat mereka menganggap dirinya seperti seseorang yang di kucilkan karena perbedaannya tersebut dan mendapatkan perlakuan yang tidak baik yang berakibat fatal. Seperti halnya mereka menjadi tidak percaya diri untuk membaur ke dalam masyarakat. Waria di Indonesia lekat dengan citranya sebagai PSK (Penjaja Seks Komersial), tidak semua, namun label selalu menyertai. Bagi yang berpendidikan dan berketrampilan tentulah dapat bekerja layak, tapi bagi yang tidak tentulah sangat sulit, satu-satunya hal termudah menjadi PSK, tidak akan diterima kerja di manapun. Masyarakat berpikir bahwa waria adalah salah satu bentuk penyimpangan seksual yang wajib untuk diluruskan karena melanggar kodrat yang seharusnya. Bahkan tidak jarang masyarakat merasa risih dengan keberadaan waria karena dianggap meresahkan dan membawa dampak negatif bagi lingkungan sekitarnya. Dalam kehidupan bermasyarakat di indonesia para waria menjadi kaum yang termarjinalkan oleh hukum seperti halnya pemerintah yang menolak keberadaan waria karena di indonesia tidak melegalkan transgender yang hanya mengakui penduduk laki-laki dan perempuan. Tetapi dalam UUD 45, konstitusi negara indonesia terdapat beberapa hak warga negara terkait dengan hak asasi manusia. Yaitu pertama, pasal 28D ayat (1) UUD 45 amandemen kedua: “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Kedua, pasal 28D ayat (2) UUD 45 amandemen kedua: “setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”ketiga, pasal 28D ayat (3) UUD 45 amandemen kedua: “setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”. Dengan pasal pasal ini para waria menginginkan pengakuan dari pemerintah untuk di akui dan di hormati karena perbedaanya tersebut. Tetapi mungkin hal tersebut sangat sulit untuk di dapatkan karena negara indonesia yang mayoritasnya penduduknya adalah yang beragama islam dan islam pun menghukumi haram bagi seseorang yang berperilaku seperti wanita dan sebagaimana haram pula wanita berperilaku seperti lelaki. Seperti dalil yang menunjukkan laranganya adalah:
    “rasulullah melaknat para lelaki yang menyerupai wanita, dan para wanita yang menyerupai laki-laki” (H,R. Bukhari). Adanya laknatullah terhadap para lelaki banci sebagaimana yang dinyatakan dalam hadits di atas adalah indikasi yang jelas haramnya berperilaku banci. Perbuatan apapun yang di laknat semuanya bermakna haram, dan melakukanya di hukumi berdosa. Tidak mungkin sesuatu yang di hukumi dosa adalah hal-hal bawaan/ fitri manusia. Apa yang di hukumi dosa mestilah perbuatan yang bersifat pilihan, yang mana manusia bisa memilih melakukanya atau meninggalkanya.
                Adapun, jika dipandang dari sudut pandang Waria dan Grand theory sosiologi. Dan dengan wawancara dan analisis yang saya lakukan, saya lebih memilih teori Interaksionisme Simbolik artinya menilai dengan menilai tindakan orang lain dengan asumsi masing masing individu. Dalam point ini, lebih menekankan bahwa manusia selalu menilai setiap kejadian di sekitarnya melalui asumsinya masing-masing. Dan saat ini manusia menganggap waria adalah hal yang buruk, waria adalah orang yang meyalahi adat istiadat dan agama. Oleh sebab itu waria tidak di akui keberadanya. Namun di sisi lain waria juga manusia biasa yang ingin dihargai. Para waria menganggap bahwa mereka dilahirkan pada raga yang salah. Jika mereka dilahirkan sebagai wanita pasti tidak akan menjadi waria.
                Hidup menjadi waria pasti bukan hal yang mudah, banyak sekali tantangan yang akan mereka hadapi di masyarakat karena tidak semua masyarakat dapat menerima komunitas ini dengan tangan terbuka. Hal tersebut menyebabkan terjadi diskriminasi pada komunitas ini, inilah tantangan yang harus merekasebagai waria. Sebenarnya apa yang salah pada waria sehingga dipandang sebelah mata oleh sebagian masyarakat, bukankah seharusnya mereka mempunyai hak yang sama sebagai warga negara. Yang membedakan dengan lainya hanyalah fisiknya saja yang mungkin tidak sempurna sebagai wanita, tetapi apakah hal tersebut mengurangi hak mereka sebagai warga negara.
            Dalam penganalisaan hal tersebut dapat di simpulkan bahwa kaum waria mengalami diskriminasi dan mengalami ketimpangan sosial dalam masyarakat. Bahwasanya waria bukanlah seseorang yang mesti kita jauhi atau di takuti, karena waria punya hati dan perasaan sama seperti orang-orang yang lain. Dan seharusnya sikap kita lebih mendekatkan diri pada mereka, tidak semua waria itu berperilaku buruk atau menyimpang, walau memang ada beberapa atau segelincir waria yang seperti itu. Bila senang adalah bahagia, bila sedih itu duka maka cinta adalah semua perasaan yang ada.
  • 4 comments:

    1. saya sepakat bahwa waria adalah warga negara yang jelas statusnya di mata hukum, hanya saja perilaku moralitas mereka yang dianggap tidak sesuai dengan norma-norma dalam masyarakatsehingga mereka mendapatkan perlakuan yang diskriminatif. mereka seharusnya mendapatkan perhatian lebih dengan melakukan observasi dengan harapan bisa mengembalikan jati diri sebagai seorang laki-laki....

      ReplyDelete
    2. dan saya menyukai kalimat penutup dalam tulisan anda bahwa cinta adalah apa yang ada.. :-D

      ReplyDelete
    3. hhh.. trima kasih trima kasih

      ReplyDelete
    4. Anda kurang memaparkan detail perlakuan diskriminatif apa yang pernah diterima NM sehingga dapat mengambil kesimpulan tentang marjinalisasi.

      ReplyDelete