UU NO 5
TAHUN 1999 TENTANG LPM DAN PTUS
A.
Perjanjian Yang Di Larang:
1.
Pemboikotan
adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha dengan
pelaku usaha pesaingnnya, yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama,
baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri. Yang nantinya
akibat dari perjanjian tersebut adalah merugikan atau dapat diduga akan
merugikan pelaku usaha lain dan membatasi pelaku usaha lain dalam menjual atau
membeli setiap brang atau jasa dari pasar berangkutan. Perjanjian pemboikotan
ini diatur dalam Pasal 10 UU No 5 Tahun 1999 Tentang LPM dan PTUS.
Contoh Kasus:
Pemboikotan
Disney Tekan Ekspor Kertas
Bermula dari
Pemboikotan produk kertas Indonesia yang dilakukan oleh perusahaan penerbit dan
animasi terbesar dunia asal Amerika Serikat, The Walt Disney Company,
dikhawatirkan memengaruhi kinerja ekspor komoditas tersebut. walaupun Walt
Disney tidak banyak mengonsumsi kertas dari Indonesia, tuduhan bahwa produk
kertas dari Indonesia tidak ramah lingkungan akan membuat harga kertas dari
Indonesia semakin tertekan dan pada akhirnya akan mengurangi kinerja ekspor. Dampak
pemboikotan produk kertas yang dilakukan Walt Disney memang tidak besar. Namun,
pandangan konsumen di luar negeri terhadap kertas dari Indonesia akan semakin
buruk. ekspor produk bubur kertas (pulp) dan kertas Indonesia mencapai US$ 5,8
miliar, yang terdiri atas kertas US$ 4,2 miliar dan pulp US$ 1,6 miliar. Tahun
2012, ekspor komoditas tersebut diperkirakan tumbuh 5-8% menjadi US$ 6,09-6,26
miliar.
Sementara
itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi sudah
meminta APKI untuk menjelaskan prosedur produksi kertas Indonesia yang sudah
ramah lingkungan. "Karena, Disney itu tidak tahu banyak apa yang dilakukan
pabrik-pabrik kertas di Indonesia. Menurut dia, seluruh bahan baku pabrik
kertas di Indonesia tidak diambil dari hutan lindung, melainkan dari hutan
tanaman industri. Hal ini yang harus dijelaskan kepada perusahaan-perusahaan
asing yang menjadi konsumen kertas, seperti Walt Disney.
Bahwa kasus pemboikotan kertas Indonesia oleh Walt Disney merupakan bagian dari persaingan tidak sehat dari produsen kertas negara-negara lain. "NGO (LSM) luar negeri selalu mengkorek-korek itu. untuk menghalangi kita. Apindo juga mendesak Kementerian Perdagangan agar membantu upaya lobi yang dilakukan pengusaha kepada Walt Disney. Pemerintah harus tegas agar tidak menjadi presiden yang buruk dan mencoreng bisnis dan industri Indonesia di mata luar negeri.[1]
Bahwa kasus pemboikotan kertas Indonesia oleh Walt Disney merupakan bagian dari persaingan tidak sehat dari produsen kertas negara-negara lain. "NGO (LSM) luar negeri selalu mengkorek-korek itu. untuk menghalangi kita. Apindo juga mendesak Kementerian Perdagangan agar membantu upaya lobi yang dilakukan pengusaha kepada Walt Disney. Pemerintah harus tegas agar tidak menjadi presiden yang buruk dan mencoreng bisnis dan industri Indonesia di mata luar negeri.[1]
2. Kartel
Adalah suatu
pelaku usaha yang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaiganya, yang
bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran
suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Perjanjian kartel ini di atur
dalam pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999 tentang LPM dan PTUS.
Contoh
Kasus:
Oknum Kementan Terseret Kasus Kartel Stok Ayam
Dugaan
keterlibatan oknum di Kementerian Pertanian terkait dengan permainan kartel
pengaturan stok ayam oleh beberapa perusahaan besar budi daya ayam di Indonesia.
"KPPU Melakukan investigasi lanjutan dugaan persekongkolan antara pelaku usaha yang besar-besar itu dan Kementerian Pertanian, khususnya Ditjen Peternakan.
"KPPU Melakukan investigasi lanjutan dugaan persekongkolan antara pelaku usaha yang besar-besar itu dan Kementerian Pertanian, khususnya Ditjen Peternakan.
Menurut
mereka, langkah itu untuk menghambat masuknya perusahaan-perusahaan baru dalam
industri perunggasan sehingga tidak terbentuk kartel-kartel baru yang bisa
menguasai pasar dan peternak rakyat dapat menemukan kembali pasarnya.
Kendati
demikian, meski adanya indikasi mengarah ke dugaan permainan Kementan, utamanya
Ditjen Peternakan, terkait dengan kartel pengaturan stok ayam, pihaknya belum
menjadikan ini perkara karena tidak adanya alat bukti yang cukup untuk
menguatkan itu.
namun indikasi tersebut mengarah ke sana ada. Cuma belum menemukan alat buktinya sehingga tidak dibuat perkara persaingan usaha.
namun indikasi tersebut mengarah ke sana ada. Cuma belum menemukan alat buktinya sehingga tidak dibuat perkara persaingan usaha.
Selain
itu, langkah KPPU selanjutnya menangkal praktik predatory
pricing atau strategi
pelaku usaha dalam menjual produk dengan harga relatif sangat rendah bertujuan
menyingkirkan pelaku usaha pesaing dari
pasar serta mencegah pelaku usaha yang berpotensi masuk menjadi pesaing di
pasar yang sama.
Inilah
yang dilakukan dua-tiga perusahaan besar unggas membuat harga serendah-rendahnya
mematikan pesaingnya sehingga keluar dan bangkrut, kemudian mendominasi pasar,
lalu menaikkan harga.
Diketahui
KPPU telah menyelesaikan penyelidikan terkait dengan dugaan kartel pengaturan
stok ayam oleh beberapa perusahaan bergerak di bidang budi daya ayam.
Penyelidikan dilakukan tim penyelidik telah rampung dan menemukan alat bukti
yang cukup untuk siap disidangkan di pengadilan.
Ada
12 perusahaan diduga melanggar Undang-undang No. 5/1999 tentang Larangan
Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam Pasal 11 disebutkan
bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya
untuk memengaruhi harga, mengatur produksi, maupun pemasaran barang/jasa.
Perusahaan
tersebut, yakni PT Charoen Pokphand Jaya Farm, PT Japfa Comfeed Indonesia, PT
Satwa Borneo, PT Wonokoyo Jaya Corp, PT CJ-PIA (Cheil Jedang Superfreed), PT
Malindo, PT Taat Indah bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, CV Missouri, PT
Ekspravet Nasuba, PT Reza Perkasa, dan PT Hybro Indonesia.
Berawal dari pemberitaan harga ayam naik
signifikan di sejumlah pasar, bahkan adanya kesepakatan pengafkiran indukan
ayam atau parent
stock dibuat oleh
beberapa perusahaan tersebut. Ironisnya, hal itu diketahui juga oleh Dirjen PKH
Kementan.
Dari
hasil penyelidikan KPPU, diketahui bahwa harga jual DOC mengalami penaikan yang
cukup signifikan dari harga jual DOC sebelum dilakukan pengafkiran parent
stock. Hal ini juga akhirnya berdampak pada naiknya harga daging
ayam di pasar.
Selain
permasalahan tersebut, KPPU juga menemukan adanya klausul dalam kesepakatan
yang diskriminatif, berpotensi melanggar UU No. 5/1999 Pasal 24, yakni semua
perusahaan akan impor bibit harus bergabung dengan GPPU karena ke depan akan
dilibatkan dalam penerbitan rekomendasi ekspor dan impor.[2]
3.
Trust
Adalah
seorang pelaku usaha yang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk
melakukan kerjasamadengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang
lebih besar, dengan tetap menjagadan mempertahankan kelangsungan hidup
masing-masing perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk
mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang atau jasa, sehingga dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan tidak sehat.
Contoh Kasus:
Kartel Penetapan Layanan Tarif Short Message Service (SMS)
KPPU berhasil
membongkar praktek kartel yang dilakukan enam perusahaan seluler selama
2004-2008 yang menetapkan persekongkolan harga tarif SMS Rp 350/SMS, konsumen
dirugikan mencapai Rp 2,827 triliun.
Keenam perusahaan
operator seluler tersebut diantaranya PT Excelcomindo Pratama Tbk (XL), PT
Telkomsel, PT Telkom, PT Bakrie Telecom Tbk, PT Mobile-8 Telecom Tbk dan PT
Smart Telecom yang telah dihukum denda oleh KPPU.
Namun hingga sampai
saat ini, kerugian konsumen yang mencapai Rp 2,827 triliun belum bisa ditemukan
cara pengembalian ganti kerugiannya.[3]
B. Beberapa
kegiatan yang dialarang dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1999 Tentang LPM Dan
PTUS, sebagai berikut:
1. Monopsoni
Adalah seorang pelaku usaha yang
menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang atau jasa
dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli
dan atau persaingan usaha tidak sehat. Pelaku usaha ini didugaatau dianggap
menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal dan atau menguasai
lebih dari 50% pangsa pasar atau jenis barang atau jasa tertentu.
Contoh Kasus:
Monopsoni Pasokan Susu
Terkait dugaan monopsoni pasokan susu di Jawa
Timur (Jatim) yang dilakukan oleh salah satu Industri Pengolahan Susu (IPS),
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) tengah melakukan
monitoring. Monitoring dilakukan untuk mengetahui lebih dalam tentang kasus
yang terjadi.
KPPU terus melakukan monitoring. Pada intinya,
yang kita tangkap sejauh ini bahwa peternak sapi perah di Jatim lemah dan tidak
memiliki daya tawar.Ini disebabkan oleh ketergantungan mereka kepada salah satu
IPS, kaya
Kasubdit Monitoring Pelaku Usaha KPPU RI.
KPPU
akan mencari tahu apa penyebabnya. Apakah disebabkan oleh dominasi pelaku usaha
yang digunakan untuk menekan petani ataukah karena kebijakan pemerintah membuka
kran impor susu.
jika pelaku pasar menguasai pasokan lebih dari
50%, maka KPPU berhak dan wajib melakukan monitoring.
Meski saat ini pemerintah juga telah memberlakukan
bea masuk susu impor 5%.. Karena bea masuk 5% belum tentu sudah melindungi
petani dari ketertindasan.
Usaha yang sehat terletak pada perilaku dari pengusaha itu sendiri.
Jika mereka masih tetap menekan peternak dengan memberikan harga semaunya
sendiri. Jika terbukti perilaku salah satu IPS tersebut merugikan persaingan
dengan melakukan monopsoni pasokan susu, maka KPPU akan mempermasalahkannya
dengan melakukan upaya hukum yang sesuai dengan aturan yang telah ada.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, salah
satu IPS terbesar di Jatim, dalam hal ini PT Nestle telah menguasai pasokan
susu sebesar 90% lebih. Mereka dengan seenaknya menentukan harga jual susu
segar dan hal ini membuat peternak sapi perah yang menyetorkan susunya ke PT
Nestle tidak bisa berkutik.[4]
0 comments:
Post a Comment