• UU No.5 th. 1999 dan contoh kasus

    UU NO 5 TAHUN 1999 TENTANG LPM DAN PTUS

    A.    Perjanjian Yang Di Larang:
    1.      Pemboikotan
    adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnnya, yang dapat menghalangi pelaku  usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri. Yang nantinya akibat dari perjanjian tersebut adalah merugikan atau dapat diduga akan merugikan pelaku usaha lain dan membatasi pelaku usaha lain dalam menjual atau membeli setiap brang atau jasa dari pasar berangkutan. Perjanjian pemboikotan ini diatur dalam Pasal 10 UU No 5 Tahun 1999 Tentang LPM dan PTUS.
    Contoh Kasus:
    Pemboikotan Disney Tekan Ekspor Kertas
    Bermula dari Pemboikotan produk kertas Indonesia yang dilakukan oleh perusahaan penerbit dan animasi terbesar dunia asal Amerika Serikat, The Walt Disney Company, dikhawatirkan memengaruhi kinerja ekspor komoditas tersebut. walaupun Walt Disney tidak banyak mengonsumsi kertas dari Indonesia, tuduhan bahwa produk kertas dari Indonesia tidak ramah lingkungan akan membuat harga kertas dari Indonesia semakin tertekan dan pada akhirnya akan mengurangi kinerja ekspor. Dampak pemboikotan produk kertas yang dilakukan Walt Disney memang tidak besar. Namun, pandangan konsumen di luar negeri terhadap kertas dari Indonesia akan semakin buruk. ekspor produk bubur kertas (pulp) dan kertas Indonesia mencapai US$ 5,8 miliar, yang terdiri atas kertas US$ 4,2 miliar dan pulp US$ 1,6 miliar. Tahun 2012, ekspor komoditas tersebut diperkirakan tumbuh 5-8% menjadi US$ 6,09-6,26 miliar.
    Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi sudah meminta APKI untuk menjelaskan prosedur produksi kertas Indonesia yang sudah ramah lingkungan. "Karena, Disney itu tidak tahu banyak apa yang dilakukan pabrik-pabrik kertas di Indonesia. Menurut dia, seluruh bahan baku pabrik kertas di Indonesia tidak diambil dari hutan lindung, melainkan dari hutan tanaman industri. Hal ini yang harus dijelaskan kepada perusahaan-perusahaan asing yang menjadi konsumen kertas, seperti Walt Disney.
    Bahwa kasus pemboikotan kertas Indonesia oleh Walt Disney merupakan bagian dari persaingan tidak sehat dari produsen kertas negara-negara lain. "NGO (LSM) luar negeri selalu mengkorek-korek itu. untuk menghalangi kita. Apindo juga mendesak Kementerian Perdagangan agar membantu upaya lobi yang dilakukan pengusaha kepada Walt Disney. Pemerintah harus tegas agar tidak menjadi presiden yang buruk dan mencoreng bisnis dan industri Indonesia di mata luar negeri.[1]
    2.      Kartel
    Adalah suatu pelaku usaha yang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaiganya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Perjanjian kartel ini di atur dalam pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999 tentang LPM dan PTUS.
    Contoh Kasus:
    Oknum Kementan Terseret Kasus Kartel Stok Ayam
    Dugaan keterlibatan oknum di Kementerian Pertanian terkait dengan permainan kartel pengaturan stok ayam oleh beberapa perusahaan besar budi daya ayam di Indonesia.
    "KPPU Melakukan  investigasi lanjutan dugaan persekongkolan antara pelaku usaha yang besar-besar itu dan Kementerian Pertanian, khususnya Ditjen Peternakan.
    Menurut mereka, langkah itu untuk menghambat masuknya perusahaan-perusahaan baru dalam industri perunggasan sehingga tidak terbentuk kartel-kartel baru yang bisa menguasai pasar dan peternak rakyat dapat menemukan kembali pasarnya.
    Kendati demikian, meski adanya indikasi mengarah ke dugaan permainan Kementan, utamanya Ditjen Peternakan, terkait dengan kartel pengaturan stok ayam, pihaknya belum menjadikan ini perkara karena tidak adanya alat bukti yang cukup untuk menguatkan itu.
    namun indikasi tersebut  mengarah ke sana ada. Cuma belum menemukan alat buktinya sehingga tidak dibuat perkara persaingan usaha.
    Selain itu, langkah KPPU selanjutnya menangkal praktik predatory pricing atau strategi pelaku usaha dalam menjual produk dengan harga relatif sangat rendah bertujuan menyingkirkan pelaku  usaha pesaing dari pasar serta mencegah pelaku usaha yang berpotensi masuk menjadi pesaing di pasar yang sama.
    Inilah yang dilakukan dua-tiga perusahaan besar unggas membuat harga serendah-rendahnya mematikan pesaingnya sehingga keluar dan bangkrut, kemudian mendominasi pasar, lalu menaikkan harga.
    Diketahui KPPU telah menyelesaikan penyelidikan terkait dengan dugaan kartel pengaturan stok ayam oleh beberapa perusahaan bergerak di bidang budi daya ayam. Penyelidikan dilakukan tim penyelidik telah rampung dan menemukan alat bukti yang cukup untuk siap disidangkan di pengadilan.
    Ada 12 perusahaan diduga melanggar Undang-undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam Pasal 11 disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk memengaruhi harga, mengatur produksi, maupun pemasaran barang/jasa.
    Perusahaan tersebut, yakni PT Charoen Pokphand Jaya Farm, PT Japfa Comfeed Indonesia, PT Satwa Borneo, PT Wonokoyo Jaya Corp, PT CJ-PIA (Cheil Jedang Superfreed), PT Malindo, PT Taat Indah bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, CV Missouri, PT Ekspravet Nasuba, PT Reza Perkasa, dan PT Hybro Indonesia.
    Berawal dari pemberitaan harga ayam naik signifikan di sejumlah pasar, bahkan adanya kesepakatan pengafkiran indukan ayam atau parent stock dibuat oleh beberapa perusahaan tersebut. Ironisnya, hal itu diketahui juga oleh Dirjen PKH Kementan.
    Dari hasil penyelidikan KPPU, diketahui bahwa harga jual DOC mengalami penaikan yang cukup signifikan dari harga jual DOC sebelum dilakukan pengafkiran parent stock. Hal ini juga akhirnya berdampak pada naiknya harga daging ayam di pasar.
    Selain permasalahan tersebut, KPPU juga menemukan adanya klausul dalam kesepakatan yang diskriminatif, berpotensi melanggar UU No. 5/1999 Pasal 24, yakni semua perusahaan akan impor bibit harus bergabung dengan GPPU karena ke depan akan dilibatkan dalam penerbitan rekomendasi ekspor dan impor.[2]
    3.      Trust
    Adalah seorang pelaku usaha yang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerjasamadengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjagadan mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang atau jasa, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan tidak sehat.
    Contoh Kasus:
    Kartel Penetapan Layanan Tarif Short Message Service (SMS)
    KPPU berhasil membongkar praktek kartel yang dilakukan enam perusahaan seluler selama 2004-2008 yang menetapkan persekongkolan harga tarif SMS Rp 350/SMS, konsumen dirugikan mencapai Rp 2,827 triliun.
    Keenam perusahaan operator seluler tersebut diantaranya PT Excelcomindo Pratama Tbk (XL), PT Telkomsel, PT Telkom, PT Bakrie Telecom Tbk, PT Mobile-8 Telecom Tbk dan PT Smart Telecom yang telah dihukum denda oleh KPPU.
    Namun hingga sampai saat ini, kerugian konsumen yang mencapai Rp 2,827 triliun belum bisa ditemukan cara pengembalian ganti kerugiannya.[3]

    B.     Beberapa kegiatan yang dialarang dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1999 Tentang LPM Dan PTUS, sebagai berikut:
    1.      Monopsoni
    Adalah seorang pelaku usaha yang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Pelaku usaha ini didugaatau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal dan atau menguasai lebih dari 50% pangsa pasar atau jenis barang atau jasa tertentu.
    Contoh Kasus:
    Monopsoni Pasokan Susu
    Terkait dugaan monopsoni pasokan susu di Jawa Timur (Jatim) yang dilakukan oleh salah satu Industri Pengolahan Susu (IPS), Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) tengah melakukan monitoring. Monitoring dilakukan untuk mengetahui lebih dalam tentang kasus yang terjadi.
    KPPU terus melakukan monitoring. Pada intinya, yang kita tangkap sejauh ini bahwa peternak sapi perah di Jatim lemah dan tidak memiliki daya tawar.Ini disebabkan oleh ketergantungan mereka kepada salah satu IPS, kaya Kasubdit Monitoring Pelaku Usaha KPPU RI.
     KPPU akan mencari tahu apa penyebabnya. Apakah disebabkan oleh dominasi pelaku usaha yang digunakan untuk menekan petani ataukah karena kebijakan pemerintah membuka kran impor susu.
    jika pelaku pasar menguasai pasokan lebih dari 50%, maka KPPU berhak dan wajib melakukan monitoring.
    Meski saat ini pemerintah juga telah memberlakukan bea masuk susu impor 5%.. Karena bea masuk 5% belum tentu sudah melindungi petani dari ketertindasan.
    Usaha yang sehat terletak pada perilaku dari pengusaha itu sendiri. Jika mereka masih tetap menekan peternak dengan memberikan harga semaunya sendiri. Jika terbukti perilaku salah satu IPS tersebut merugikan persaingan dengan melakukan monopsoni pasokan susu, maka KPPU akan mempermasalahkannya dengan melakukan upaya hukum yang sesuai dengan aturan yang telah ada.
    Seperti telah diberitakan sebelumnya, salah satu IPS terbesar di Jatim, dalam hal ini PT Nestle telah menguasai pasokan susu sebesar 90% lebih. Mereka dengan seenaknya menentukan harga jual susu segar dan hal ini membuat peternak sapi perah yang menyetorkan susunya ke PT Nestle tidak bisa berkutik.[4]

  • 0 comments:

    Post a Comment