PROFIL PT. DAN PERUM
PELABUHAN INDO 2,3,4 DAN PERHUTANI
1.
Pelabuhan Indo II
PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau disingkat Pelindo II adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang Jasa Kepelabuhanan.
Indonesia merupakan negara kepulauan yang dua
per tiga wilayahnya adalah perairan dan terletak pada lokasi yang strategis
karena berada di persilangan rute perdagangan dunia. Sehingga peran pelabuhan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi
maupun mobilitas sosial dan perdagangan di wilayah ini sangat besar. Oleh
karenanya pelabuhan menjadi faktor penting bagi pemerintah dalam menjalankan
roda perekonomian negara.
Sejak tahun 1960 pengelolaan pelabuhan di Indonesia
dilaksanakan oleh pemerintah melalui Perusahaan Negara (PN) I sampai dengan
VIII. Kemudian dalam perkembangannya, pada tahun 1964 aspek operasional
Pelabuhan dikoordinasikan oleh lembaga pemerintah yang disebut Port Authority ,
sedangkan aspek komersial tetap dibawah pengelolaan PN Pelabuhan I sampai
dengan VIII.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 1 tahun 1969, pengelolaan pelabuhan umum dilakukan oleh Badan Pengusahaan
Pelabuhan (BPP). Pada tahun 1983, BPP diubah lagi menjadi Perusahaan Umum
(PERUM) Pelabuhan yang hanya mengelola pelabuhan umum yang diusahakan,
sedangkan pengelolaan pelabuhan umum yang tidak diusahakan dilakukan oleh Unit
Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. PERUM Pelabuhan dibagi
menjadi 4 wilayah operasi yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
15 tahun 1983. Status PERUM ini kemudian diubah lagi menjadi PT (Persero)
Pelabuhan Indonesia I sampai IV pada tahun 1992 sampai saat ini.
BUMN / Perseroan Terbatas
|
|
Industri/jasa
|
Jasa kepelabuhan
|
Didirikan
|
|
Kantor pusat
|
|
Daerah layanan
|
DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat,Sumatera bagian
tengah dan selatan, Kalimantan
Barat
|
Tokoh penting
|
R. J. Lino (Direktur
Utama)
|
Pemilik
|
|
Situs web
|
Bidang usaha Pelindo II meliputi penyediaan dan pengusahaan :Bidang Usaha
·
Perairan
dan kolam pelabuhan untuk lalu lintas pelayaran dan tempat kapal berlabuh;
· Pelayanan
pemanduan dan penundaan kapal keluar masuk pelabuhan, olah gerak kapal di dalam
kolam serta jasa pemanduan dan penundaan dari satu pelabuhan ke pelabuhan
lainnya;
·
Fasilitas
untuk kapal bertambat serta melakukan bongkar muat barang dan hewan;
·
Fasilitas
pergudangan dan lapangan penumpukan;
· Terminal
konvensional, terminal petikemas, dan terminal curah untuk melayani bongkar
muat komoditas sesuai jenisnya;
·
Terminal
penumpang untuk pelayanan embarkasi dan debarkasi penumpang kapal laut;
· Fasilitas
listrik, air minum dan telepon untuk kapal dan umum di daerah lingkungan kerja
pelabuhan;
·
Lahan
untuk industri, bangunan dan ruang perkantoran umum;
·
Pendidikan
dan latihan yang berkaitan dengan kegiatan kepelabuhanan.
·
Jasa
Barang serta pusat lalu lintas.
Setruktur keanggotaan:
Setruktur keanggotaan:
Pelabuhan Indo III
PT Pelabuhan Indonesia III atau disingkat Pelindo III adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang Jasa Kepelabuhanan.
PT
Pelabuhan Indonesia III (Persero)
|
|
BUMN / Perseroan Terbatas
|
|
Didirikan
|
|
Kantor pusat
|
Surabaya, Jawa Timur, Indonesia
|
Daerah layanan
|
|
Tokoh penting
|
Djarwo Surjanto (Direktur
Utama)
|
Pemilik
|
|
Situs web
|
|
PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) atau lebih dikenal dengan
sebutan Pelindo 3 merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang
bergerak dalam jasa layanan operator terminal pelabuhan. Perusahaan dibentuk
berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 1991 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan III Menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero). Peraturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Ke-2
Republik Indonesia Soeharto pada tanggal 19 Oktober 1991. Selanjutnya,
pembentukan Pelindo 3 dituangkan dalam Akta Notaris Imas Fatimah, S.H.,
Nomor : 5, tanggal 1 Desember 1992 sebagaimana telah mengalami beberapa kali
perubahan hingga perubahan terakhir dalam Akta Notaris Yatiningsih, S.H, M.H.,
Nomor: 72, tanggal 10 Juli 2015.
Sebagai operator terminal
pelabuhan, Pelindo 3 mengelola 43 pelabuhan dengan 16 kantor cabang yang
tersebar di tujuh propinsi di Indonesia meliputi Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali,
Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan
Selatan.
Keberadaan Pelindo 3 tak lepas
dari wilayah Indonesia yang terbentuk atas jajaran pulau-pulau dari Sabang
sampai Merauke. Sebagai jembatan penghubung antar pulau maupun antar negara,
peranan pelabuhan sangat penting dalam keberlangsungan dan kelancaran arus
distibusi logistik. Pelayanan terbaik dan maksimal merupakan komitmen Pelindo 3
untuk mejaga kelancaran arus logistik nasional. Komitmen itu tertuang dalam
visi perusahaan Berkomitmen Memacu Integrasi Logistik dengan Layanan Jasa Pelabuhan
yang Prima. Mendukung visi tersebut, Pelindo 3 menetapkan strategi-strategi
yang dituangkan dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) yang dievaluasi
setiap 4 (empat) tahun sekali.
Pelindo 3 memiliki komitmen yang
kuat dalam mewujudkan visi dan misi perusahaan. Oleh karenanya, setiap tindakan
yang diambil oleh perusahaan selalu mengacu pada tata kelola perusahaan yang
baik (Good Corporate Governance). Perusahaan juga menerbitkan pedoman etika dan
perilaku (Code of Conduct) sebagai acuan bagi seluruh insan Pelindo 3 mulai
dari Komisaris, Direksi, hingga Pegawai untuk beretika dan berperilaku dalam
proses bisnis serta berperilaku dengan pihak eksternal.
Perangkat lain yang mendukung
Pelindo 3 dalam meraih visi dan misi perusahaan adalah penghayatan nilai-nilai
Budaya Perusahaan. Sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa,
mengutamakan kepuasan pelanggan adalah menjadi prioritas. Customer Focus
menjadi budaya perusahaan yang pertama harus tertanam dalam diri setiap insan
Pelindo 3, dilanjutkan oleh Care dan budaya perusahaan yang ketiga adalah
Integrity.
Kini, Pelindo 3 menjadi salah
satu BUMN besar di Indonesia dengan tingkat jumlah aset yang meningkat setiap
tahunnya. Pelindo 3 juga menjadi segelintir BUMN yang memasuki pasar global.
Hal ini membuktikan bahwa Pelindo 3 memiliki daya saing yang tinggi dan menjadi
perusahaan berkelas internasional.
Manajemen
Dewan Komisaris
Hari Bowo
Komisaris Utama
Lahir di Surabaya 11
Juni 1956. Ditunjuk Menteri BUMN menjadi Komisaris Utama Pelindo III pada
tanggal 10 Juni 2014. Sebelum menjabat sebagai Komisaris Utama Pelindo III,
Hari Bowo merupakan Wakil Kepala Staf Angkatan Laut RI dengan pangkat Laksamana
Madya TNI. Menyelesaikan pendidikan militer di Akademi Angkatan Laut pada tahun
1982. Menyandang gelar Sarjana pada tahun 1998 dan gelar Magister pada tahun
2010.
Dasar Pengangkatan:
Keputusan Menteri BUMN No: SK-127/MBU/2014 tanggal 10 Juni 2014 tentang Pemberhentian
dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT.
Pelabuhan Indonesia III.
Soritaon Siregar
Komisaris
Lahir di Medan, 30
Januari 1957. Menjabat sebagai Anggota Dewan Komisaris di Pelindo III
sejak November 2012. Menyelesaikan pendidikan Sarjana (S1) dari Fakultas
Ekonomi Universitas Sumatera Utara (1981) dan pendidikan Pasca Sarjana (S2)
dari Birmingham University, Inggris jurusan Local Government Finance
(1991). Sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Sistem Manajemen
Investasi, Kementerian Keuangan Republik Indonesia serta sebagai Kepala Pusat
Investasi Pemerintah.
Dasar Pengangkatan:
Keputusan Menteri BUMN No: SK-413/MBU/2012 tanggal 21 November 2012 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Dewan Komisaris Perusahaan
Perseroan (Persero) PT. Pelabuhan Indonesia III.
Fadjar Judisiawan
Komisaris
Ditunjuk sebagai
Anggota Dewan Komisaris Pelindo III sejak tanggal 11 Juni 2014. Meraih gelar
Sarjana (S-1) di Jurusan Teknik Industri, Fakultas Teknologi Industri, Institut
Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya pada tahun 1995. Gelar Magister (S-2)
diraihnya pada tahun 2002 di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Saat itu,
Fadjar Judisiawan menempuh pendidikan di Program Studi Magister Manajemen,
Program Pasca Sarjana, dengan konsentarasi studi Manajemen Keuangan. Fadjar
Judisiawan saat ini menjabat sebagai Asisten Deputi Usaha Jasa Konstruksi
Kementerian BUMN.
Dasar Pengangkatan:
Keputusan Menteri BUMN No: SK-127/MBU/2014 tanggal 10 Juni 2014 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan
(Persero) PT. Pelabuhan Indonesia III
Wahju Satrio Utomo
Komisaris
Dasar Pengangkatan:
Keputusan Menteri BUMN No: SK-30/MBU/02/2016 tanggal 9 Februari 2016 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan
(Persero) PT. Pelabuhan Indonesia III.
Machfud Sidik
Komisaris
Lahir di Jombang
tanggal 18 Agustus 1946. Meraih gelar sarjana di bidang ilmu manajemen
dari Universitas Indonesia pada tahun 1981, dan pada tahun 1985 meraih gelar
master dari Carnegie Mellon University, Pittsburgh, Pennsylvania, Amerika
Serikat di bidang Public Management dan Policy. Gelar doktor ilmu ekonomi
diperoleh pria dengan 3 orang anak dan 7 orang cucu ini dari Universitas Gajah
Mada pada tahun 1998. Pernah menduduki berbagai macam jabatan strategis di
Departemen Keuangan (sekarang Kementerian Keuangan) salah satunya pernah
menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak pada tahun 2001 – 2004. Sebelum
bergabung dengan PT. Pelindo III (Persero), Machfud Sidik merupakan Komisaris
Utama PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero).
Dasar Pengangkatan:
Keputusan Menteri BUMN No: SK.-09/MBU/2014 tanggal 09 Januari 2014 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Dewan Komisaris Perusahaan
Perseroan (Persero) PT. Pelabuhan Indonesia III.
Pelabuhan Indo IV
PT Pelabuhan Indonesia IV atau Pelindo IV adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang
bergerak di bidang jasakepelabuhan.
PT
Pelabuhan Indonesia IV (Persero)
|
|
BUMN / Perseroan Terbatas
|
|
Industri/jasa
|
Jasa kepelabuhan
|
Didirikan
|
|
Kantor pusat
|
Makassar, Sulawesi
Selatan,Indonesia
|
Pemilik
|
|
Situs web
|
|
SEJARAH PERUSAHAAN
Secara
efektif keberadaan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) mulai sejak
penandatanganan Anggaran Dasar Perusahaan oleh Sekjen Dephub berdasarkan Akta
Notaris Imas Fatimah, SH No 7 tanggal 1 Desember 1992. Menilik perkembangan
kebelakang di masa awal pengelolaannya, PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero)
telah mengalami perkembangan yang cukup pesat dan mampu menyesuaikan diri
dengan perkembangan lingkungan yang semakin maju.
Tahun 1957-1960
Pada
masa awal kemerdekaan, pengelolaan pelabuhan berada dibawah koordinasi Djawatan
Pelabuhan. seiring dengan adanya nasionalisasi terhadap perusahaan-perusahaan
milik Belanda dan dengan dikeluarkannya PP No. 19/1960, maka status pengelolaan
pelabuhan dialihkan dari Djawatan Pelabuhan berbentuk badan hukum yang disebut
Perusahaan Negara. (PN)
Tahun 1960-1963
Berdasarkan
PP No. 19 tahun 1960 tersebut pengelolaan pelabuhan umum diselenggarakan oleh
PN pelabuhan I-VIII. Di kawasan Timur Indonesia sendiri terdapat 4 (empat)PN
Pelabuhan yaitu : PN Pelabuhan Banjarmasin, PN Pelabuhan Makassar, PN Pelabuhan
Bitung dan PN Pelabuhan Ambon.
Tahun 1964-1969
Pada
masa order baru, pemerintah mengeluarkan PP 1/1969 dan PP 19/1969 yang
melikuidasi PN Pelabuhan menjadi Badan Pengusahaan Pelabuhan (BPP) yang di
pimpin oleh Administrator Pelabuhan sebagai penanggung jawab tunggal dan umum
di pelabuhan. Dengan kata lain aspek komersial tetap dilakukan oleh PN
Pelabuhan, tetapi kegiatan operasional pelabuhan dikoordinasikan oleh Lemabaga
Pemerintah yang disebut Port Authority.
Tahun 1969- 1983
Pengelolaan
Pelabuhan dalam likuiditas dilakukan oleh Badan Pengusahaan Pelabuhan (BPP)
berdasarkan PP 1/1969 dan PP 18/1969. Dengan adanya penetapan itu, pelabuhan
dibubarkan dan Port Authority digantikan oleh BPP.
Tahun 1983-1992
Status
pelabuhan dalam likuidasi yang di kenal dengan BPP berakhir dengan keluarnya PP
11/1983 dan PP 17/1983 yang menetapka bahwa pengelolaan pelabuhan dilakukan
oleh Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Umum (Perum).
Tahun 1992 – sekarang
Dilandasi
oleh pertimbangan peningkatan efisiensi dan efektifitas perusahaan serta dengan
melihat perkembangan yang dicapai oleh perum pelabuhan IV, pemerintah
menetapkan melalui PP 59/1991 bahwa pengelolaan pelabuhan di wilayah Perum
Pelabuhan IV dialihkan bentuknya dari Perum menjadi (Persero). selanjutnya
Perum Pelabuhan Indonesia Iv beralih menjadi PT (Persero) Pelabuhan Indonesia
IV. Sebagai Persero, pemilikan saham PT Pelabuhan Indonesia IV yang berkantor
pusat di jalan Soekarno No. 1 Makassar sepenuhnya dikuasai oleh Pemerintah,
dalam hal ini Menteri Keuangan Republik Indonesia dan pada saat ini telah di
alihkan ke Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Manajemen
Manajemen PT Pelindo IV
(Persero)
DEWAN KOMISARIS
PT
Pelabuhan Indonesia IV (Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV
Agus Purwoto
Komisaris
Utama,Lahir Di bandung, 24 Agustus 1959. sebagai Komisaris PT. Pelabuhan
Indonesia IV (Persero) dengan nomor SK-414/MBU/2014 dan diangkat menjadi Komisaris Utama PT
Pelabuhan Indonesia IV (Persero) dengan Nomor SK-214/MBU/10/2014 sejak tahun
2014 – sekarang
Elly Adriani Sinaga, MSc, DIC,
DR
Komisaris, Lahir di Pematang Siantar, 29 Mei
1957 sebagai Anggota Dewan Komisaris PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) dengan
Nomor SK-214/MBU/10/2014 sejak Tahun 2014 – sekarang
Ir. H.
Susilo MT. Harahap,
Komisaris
Bapak 2 (dua) anak ini, Lahir di Parepare, 25 Nopember 1956, di angkat sebagai
Anggota Dewan Komisaris PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) dengan Nomor
SK-214/MBU/10/2014 sejak Tahun 2014 – sekarang
Drs. Suratto Siswodihardjo
Komisaris,Lahir di Solo, 2 Juli 1946, diangkat
sebagai Anggota Dewan Komisaris PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) dengan
Nomor SK-225/MBU/11/2015 sejak 11 November 2015 – sekarang
Andus Winarno, S.E., M.H.
Komisaris, Bapak 2 (dua) anak ini
lahir di Gombong, 14 September 1971, diangkat sebagai Anggota Dewan Komisaris
PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) dengan Nomor SK-225/MBU/11/2015 sejak 11
November 2015 – sekarang
Direksi
Doso Agung
DIREKTUR
UTAMA
Yogyakarta, 5 Januari 1968.
Meraih Gelar Sarjana (S1) Jurusan Fisip pada tahun 1991 dan menyelesaikan
Magister Manajemen (S2) pada tahun 2003.
Niken Probowati
(DIREKTUR SDM DAN UMUM), Probolinggo, 17 Oktober 1965. Meraih gelar
Strata-1 pada program studi Psikologi di Bandung (UNPAD) pada Tahun 1989
Susantono
(DIREKTUR
FASILITAS DAN PERALATAN), Ujung Pandang,
26 Desember 1966. Meraih Gelar S2 Magister Manajemen di Makassar (Universitas
Muslim Indonesia) pada tahun 2010
Budi Revianto
(DIREKTUR KEUANGAN)
Surabaya, 28 Desember 1969.
Meraih gelar S2 Magister Manajemen di Makassar (Universitas Hasanuddin) pada
tahun 2012
Alif Abadi
(DIREKTUR
OPERASI DAN KOMERSIAL), Ujung Pandang, 06 Juli 1967. Meraih Gelar S2 Magister Manajemen di
Jakarta (STMPPM) pada tahun 2000.
Struktur :
PERUM
PERHUTANI
Sejarah Perusahaan
Perum Perhutani adalah perusahaan yang bergerak
di bidang Kehutanan (khususnya di Pulau Jawa dan Madura) dan mengemban tugas
serta wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan pengelolaan Sumber Daya Hutan
(SDH) dengan memperhatikan aspek produksi/ekonomi, aspek sosial dan aspek
lingkungan. Dalam operasionalnya, Perum Perhutani berada di bawah koordinasi
Kementerian BUMN dengan bimbingan teknis dari Departemen Kehutanan.
Perum
Perhutani mempunyai kisah panjang dalam sejarah pembentukannya, diawali dengan
terbentuknya Jawatan Kehutanan dengan Gouvernement Besluit (Keputusan
Pemerintah) tanggal 9 Februari 1897 nomor 21, termuat dalam Bijblad 5164.
Sejarah hutan di bawah kekuasaan Hindia Belanda itu segera berakhir setelah
Indonesia memproklamasikan diri sebagai negara merdeka pada 17 Agustus 1945.
Hak, kewajiban, tanggung jawab, dan kewenangan pengelolaan hutan di Jawa dan
Madura oleh Jawatan Kehutanan Hindia Belanda q.q. den Dienst van het
Boschwezen, dilimpahkan secara peralihan kelembagaan kepada Jawatan Kehutanan
Republik Indonesia berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia yang berbunyi: “Segala badan negara dan peraturan yang ada
masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang
dasar ini.”
Dengan
disahkannya Ketetapan MPRS No. 11/MPRS/1960, seperti tersebut dalam Lampiran
Buku I, Jilid III, Paragraf 493 dan paragraph 595, industri kehutanan
ditetapkan menjadi Proyek B. Proyek B ini merupakan sumber penghasilan untuk
membiayai proyek-proyek A (Tambahan Lembaran Negara R.I. No. 2551). Pada waktu
itu direncanakan untuk mengubah status Jawatan Kehutanan menjadi Perusahaan
Negara yang bersifat komersial.
Kemudian
diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 19 tahun 1960
yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 29 Maret 1961, dan berlaku surut
sejak tanggal 1 Januari 1961 tentang Perusahaan Negara. Untuk mewujudkan
perubahan status Jawatan Kehutanan menjadi Perusahaan Negara, Pemerintah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 sampai dengan Nomor 30, tahun 1961,
tentang ”Pembentukan Perusahaan-Perusahaan Kehutanan Negara (PERHUTANI)”.
Perum
Perhutani merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang awalnya berada di
bawah Departemen Kehutanan diberi tanggung jawab dan hak pengelolaan hutan di
Pulau Jawa, khususnya Jawa Tengah dan Jawa Timur sejak tahun 1972 berdasarkan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 1972. Wilayah kerja Perum Perhutani
selanjutnya diperluas pada tahun 1978 dengan masuknya kawasan hutan Negara di
Provinsi Jawa Barat berdasarkan PP Nomor 2 tahun 1978.
Dalam
perkembangan selanjutnya, penugasan Perum Perhutani mengalami penyesuaian
dengan ditetapkannya PP Nomor 36 tahun 1986 tentang Perusahaan Umum Kehutanan
Negara dan disempurnakan pada tahun 1999 melalui penetapan PP Nomor 53 tahun
1999 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani).
Pada
tahun 2001 bentuk pengusahaan Perum Perhutani ditetapkan oleh pemerintah
sebagai BUMN berbentuk Perseroan Terbatas (PT) Perhutani melalui PP Nomor 14
tahun 2001. Berdasarkan pertimbangan- pertimbangan tanggung jawab sosial dan
lingkungan yang dimiliki PT. Perhutani, bentuk pengusahaan PT. Perhutani
tersebut kembali menjadi BUMN dengan bentuk Perum berdasarkan PP Nomor 30 tahun
2003 yang selanjutnya dalam perjalanannya Peraturan Pemerintah tersebut
digantikan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2010 yang disahkan pada
tanggal 22 Oktober 2010.
Dari
sejarah awal berdirinya Perhutani tersebut, terlihat ada fungsi strategis yang
diemban oleh perusahaan ini untuk memberikan kontribusi kepada negara dalam
bentuk pundi-pundi penerimaan negara. Tugas semacam ini telah Perum Perhutani
emban hingga kini, karena sebagai BUMN Perum Perhutani juga harus menjadi
lokomotif pertumbuhan perekonomian nasional. Dalam kumparan waktu tersebut,
banyak perubahan sosial, ekonomi dan politik yang berpengaruh terhadap Perum
Perhutani. Contohnya, pasca reformasi, sebagaimana hutan-hutan yang lain,
hutan-hutan Perum Perhutani juga dijarah secara besar-besaran oleh masyarakat.
Kondisi ini menyebabkan hutan Perum Perhutani menjadi kerontang bahkan gundul,
hingga bisnis Perum Perhutani juga sempat merosot. Dalam konteks inilah, peran
strategis Perum Perhutani juga bertransformasi. Jika sebelumnya hanya berperan
dalam system perekonomian nasional, pasca reformasi Perum Perhutani juga
berperan dalam mendukung sistem kelestarian lingkungan, dan sistem sosial
budaya, khususnya dalam memberdayakan masyarakat di sekitar hutan, agar mereka
bisa merasakan manfaat adanya hutan di satu sisi. Pada sisi lain masyarakat
juga terlibat dalam mengelola dan mengamankan hutan dari penjarahan.
Dalam
kondisi hutan yang rusak tersebut, untuk menjalankan fungsi strategis untuk
mendukung sistem kelestarian lingkungan hidup, Perum Perhutani kini giat
melakukan penanaman hutan.
Dewan Direksi
Direktur Utama: MUSTOHA
ISKANDAR.Mustoha
Iskandar lahir 10 Agustus 1960, menjabat Direktur Utama sejak 17 Oktober
2014. Karir sebelumnya adalah Direktur Komersial Kayu Perum Perhutani. Lulus
Sarjana Kehutanan Universitas Gajah Mada Yogyakarta, S2 UPLB Los Banos
Philippines dan S3 dari Universitas Padjajaran Bandung.
|
||
Direktur Sumberdaya Manusia (SDM) dan Umum: MORGAN
SARIF LUMBAN BATU.Morgan Sarif
Lumban Batu lahir 28 Pebruari 1958, menjabat Direktur Sumberdaya Manusia
(SDM) dan Umum sejak 21 April 2015. Karir sebelumnya Direktur Keuangan Perum
Perhutani sejak 8 Mei 2012 sampai 20 April 2015. Lulus Sarjana Ekonomi
Universitas Krisna Dwipayana tahun 1986.
|
||
Direktur Pengelolaan Sumberdaya Hutan
(PSDH): HERU SISWANTO.Heru Siswanto lahir 19 Desember 1959, menjabat Direktur
Pengelolaan Sumber Daya Hutan sejak 13 Januari 2014, lulusan Sarjana
Kehutanan Institut Pertanian Bogor tahun 1982 dan S2 IPWI Jember tahun 1999.
|
||
Direktur Keuangan: MOHAMAD
SOEBAGJA.Mohamad
Soebagja lahir 9 Nopember 1960, menjabat Direktur Keuangan sejak 21 April
2015. Karir sebelumnya Direktur Komersial Non-Kayu Perum Perhutani sejak 13
Januari 2014 sampai 20 April 2015. Lulusan Sarjana Ekonomi Universitas Islam
Nusantara Bandung tahun 1985 dan S2 Magister Manajemen dari Universitas Tujuh
Belas Agustus-Semarang tahun 2011.
|
||
Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis
: TEGUH
HADI SISWANTO. Teguh
Hadi Siswanto lahir 30 Januari 1959, menjabat Direktur Perencanaan dan
Pengembangan Bisnis sejak 21 April 2015. Karir sebelumnya Direktur SDM dan
Umum Perum Perhutani sejak 13 Januari 2014 sampai 20 April 2015. Lulus
Sarjana Kehutanan Institut Pertanian Bogor tahun 1986.
|
||
Direktur Komersial Non Kayu: AGUS
SETYAPRASTAWA.Agus
Setyaprastawa lahir 20 Agustus 1962, menjabat Direktur Komersial Non Kayu
sejak 21 April 2015. Karir sebelumnya Direktur Perencanaan dan Pengembangan
Bisnis Perum Perhutani sejak 17 Oktober 2014 sampai 20 April 2015. Lulus
Sarjana Kehutanan Universitas Gajah Mada (UGM) tahun 1988 dan S2 dari
Maastrich School of Management Netherland.
|
Dewan Pengawas
Dewan
Pengawas dibentuk oleh pemilik saham untuk memberikan pengawasan terhadap
pengelolaan perusahaan yang dijalankan oleh Direksi. Dewan Pengawas membentuk
Komite-Komite dengan tugas tanggungjawab yang jelas untuk diacu.
Ketua Dewan Pengawas :
Hadi Daryanto, lahir
di Bandung, 20 oktober 1957, Menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas
sejak 6 Pebruari 2012. Menjadi anggota Dewan Pengawas
sesuai Surat Keputusan No, KEP-171/MBU/2011 tanggal 22 Juli 2011.
Saat
ini menjabat Sekretaris Jendral Kementrian Kehutanan.
Lulusan
Sarjana Kehutanan Institut Pertanian Bogor pada tahun 1981. S2 dan S3 di
institut National polytechnique De Lorraine, Nancy Perancis.
|
||
Anggota Dewan Pengawas :
Yusra Iwata Alsa, lahir
di Takengon, 4 november 1952, Menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas sejak
19 Agustus 2013 sesuai Surat Keputusan No, KEP-326/MBU/2013 tanggal 19
Agustus 2013.
Saat
ini menjabat sebagai Tim Kerja Tim Likuidasi Badan Rehabilitasi dan
Rekonstruksi (TL-BRR) NAD-Nias
Lulusan
Sarjana di Universitas Sumatera Utara. S2 di Universitas Dipenogoro
|
||
Adiari Nurcahyanto, lahir di Jogjakarta, 10 Juli 1957, Menjabat sebagai anggota Dewan
Pengawas sejak 8 Mei 2012 sesuai Surat Keputusan No, KEP-190/MBU/2012 tanggal
8 Mei 2012.Saat ini menjabat Deputi V Badan Intelejen NegaraLulusan S2 di
Universitas Of Haven USA
|
||
Upik Rosalina Wasrin, lahir di Jakarta, 11 Maret 1956 , Menjabat sebagai anggota Dewan
Pengawas sejak 10 April 2014 sesuai Surat Keputusan No. KEP-77/MBU/2014
tanggal 10 April 2014.Saat ini menjabat sebagai Guru Besar Fakultas Kehutanan
Instintut Pertanian Bogor.Lulusan Sarjana di Instintut Pertanian Bogor Tahun
1979, S2 di Universitas Paul Sabalter, Toulouse III France Tahun 1983
dan S3 di Universitas Paul Sabalter, Toulouse III France Tahun 1987
|
||
Akhmad Sukardi, Lahir di Sumenep, 14 Juli 1958 , Menjabat sebagai anggota Dewan
Pengawas sejak 10 April 2014 sesuai Surat Keputusan No. KEP-77/MBU/2014
tanggal 10 April 2014.Saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Propinsi
Jawa TimurLulusan Sarjana di STIKI Tahun 1986, S2 di Unair Tahun
1998 dan S3 di UNTAG Tahun 2008
|
||
Wawan Ridwan, lahir di Bandung, 24 Desember 1956, Menjabat sebagai anggota Dewan
Pengawas sejak 8 Maret 2013 sesuai Surat Keputusan No. KEP-177/MBU/2013
tanggal 8 Maret 2013Saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Propinsi Jawa
BaratLulusan Sarjana di IPB Tahun 1981, S2 di IPB Tahun 1993.
|
||
Wawan
Siswantono, lahir di Yogjakarta, 5 Oktober 1967,
Menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas sejak 26 Juni 2014 sesuai Surat
Keputusan No. KEP-139/MBU/2014 tanggal 26 Juni 2014Saat ini menjabat sebagai
Staf Khusus Gubernur Jawa TengahLulusan Sarjana di UGM Tahun 1992,
|
||
S. Widjonarko, Mayjend TNI / inf,
lahir di Bandung, 24 Desember 1956, Menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas
sejak 8 Maret 2013 sesuai Surat Keputusan No. KEP-177/MBU/2013 tanggal 8
Maret 2013Saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Propinsi Jawa
BaratLulusan Sarjana di IPB Tahun 1981, S2 di IPB Tahun
1993.
|
||
Sekretaris
Dewan Pegawas :
Dody Heriawan. P
Staf
Sekreatariat Dewan Pengawas:
1.
Yopita Sari
2.
Iwan Ibrahim
3.
Dassam
4.
Laili Fatya
|
PERUM
PERHUTANI
Sejarah Perusahaan
Perum Perhutani adalah perusahaan yang bergerak
di bidang Kehutanan (khususnya di Pulau Jawa dan Madura) dan mengemban tugas
serta wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan pengelolaan Sumber Daya Hutan
(SDH) dengan memperhatikan aspek produksi/ekonomi, aspek sosial dan aspek
lingkungan. Dalam operasionalnya, Perum Perhutani berada di bawah koordinasi
Kementerian BUMN dengan bimbingan teknis dari Departemen Kehutanan.
Perum
Perhutani mempunyai kisah panjang dalam sejarah pembentukannya, diawali dengan
terbentuknya Jawatan Kehutanan dengan Gouvernement Besluit (Keputusan
Pemerintah) tanggal 9 Februari 1897 nomor 21, termuat dalam Bijblad 5164.
Sejarah hutan di bawah kekuasaan Hindia Belanda itu segera berakhir setelah
Indonesia memproklamasikan diri sebagai negara merdeka pada 17 Agustus 1945.
Hak, kewajiban, tanggung jawab, dan kewenangan pengelolaan hutan di Jawa dan
Madura oleh Jawatan Kehutanan Hindia Belanda q.q. den Dienst van het
Boschwezen, dilimpahkan secara peralihan kelembagaan kepada Jawatan Kehutanan
Republik Indonesia berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia yang berbunyi: “Segala badan negara dan peraturan yang ada
masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang
dasar ini.”
Dengan
disahkannya Ketetapan MPRS No. 11/MPRS/1960, seperti tersebut dalam Lampiran
Buku I, Jilid III, Paragraf 493 dan paragraph 595, industri kehutanan
ditetapkan menjadi Proyek B. Proyek B ini merupakan sumber penghasilan untuk
membiayai proyek-proyek A (Tambahan Lembaran Negara R.I. No. 2551). Pada waktu
itu direncanakan untuk mengubah status Jawatan Kehutanan menjadi Perusahaan
Negara yang bersifat komersial.
Kemudian
diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 19 tahun 1960
yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 29 Maret 1961, dan berlaku surut
sejak tanggal 1 Januari 1961 tentang Perusahaan Negara. Untuk mewujudkan
perubahan status Jawatan Kehutanan menjadi Perusahaan Negara, Pemerintah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 sampai dengan Nomor 30, tahun 1961,
tentang ”Pembentukan Perusahaan-Perusahaan Kehutanan Negara (PERHUTANI)”.
Perum
Perhutani merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang awalnya berada di
bawah Departemen Kehutanan diberi tanggung jawab dan hak pengelolaan hutan di
Pulau Jawa, khususnya Jawa Tengah dan Jawa Timur sejak tahun 1972 berdasarkan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 1972. Wilayah kerja Perum Perhutani
selanjutnya diperluas pada tahun 1978 dengan masuknya kawasan hutan Negara di
Provinsi Jawa Barat berdasarkan PP Nomor 2 tahun 1978.
Dalam
perkembangan selanjutnya, penugasan Perum Perhutani mengalami penyesuaian
dengan ditetapkannya PP Nomor 36 tahun 1986 tentang Perusahaan Umum Kehutanan
Negara dan disempurnakan pada tahun 1999 melalui penetapan PP Nomor 53 tahun
1999 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani).
Pada
tahun 2001 bentuk pengusahaan Perum Perhutani ditetapkan oleh pemerintah
sebagai BUMN berbentuk Perseroan Terbatas (PT) Perhutani melalui PP Nomor 14
tahun 2001. Berdasarkan pertimbangan- pertimbangan tanggung jawab sosial dan
lingkungan yang dimiliki PT. Perhutani, bentuk pengusahaan PT. Perhutani
tersebut kembali menjadi BUMN dengan bentuk Perum berdasarkan PP Nomor 30 tahun
2003 yang selanjutnya dalam perjalanannya Peraturan Pemerintah tersebut
digantikan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2010 yang disahkan pada
tanggal 22 Oktober 2010.
Dari
sejarah awal berdirinya Perhutani tersebut, terlihat ada fungsi strategis yang
diemban oleh perusahaan ini untuk memberikan kontribusi kepada negara dalam
bentuk pundi-pundi penerimaan negara. Tugas semacam ini telah Perum Perhutani
emban hingga kini, karena sebagai BUMN Perum Perhutani juga harus menjadi
lokomotif pertumbuhan perekonomian nasional. Dalam kumparan waktu tersebut,
banyak perubahan sosial, ekonomi dan politik yang berpengaruh terhadap Perum
Perhutani. Contohnya, pasca reformasi, sebagaimana hutan-hutan yang lain,
hutan-hutan Perum Perhutani juga dijarah secara besar-besaran oleh masyarakat.
Kondisi ini menyebabkan hutan Perum Perhutani menjadi kerontang bahkan gundul,
hingga bisnis Perum Perhutani juga sempat merosot. Dalam konteks inilah, peran
strategis Perum Perhutani juga bertransformasi. Jika sebelumnya hanya berperan
dalam system perekonomian nasional, pasca reformasi Perum Perhutani juga
berperan dalam mendukung sistem kelestarian lingkungan, dan sistem sosial
budaya, khususnya dalam memberdayakan masyarakat di sekitar hutan, agar mereka
bisa merasakan manfaat adanya hutan di satu sisi. Pada sisi lain masyarakat
juga terlibat dalam mengelola dan mengamankan hutan dari penjarahan.
Dalam
kondisi hutan yang rusak tersebut, untuk menjalankan fungsi strategis untuk
mendukung sistem kelestarian lingkungan hidup, Perum Perhutani kini giat
melakukan penanaman hutan.
Dewan Direksi
Direktur Utama: MUSTOHA
ISKANDAR.Mustoha
Iskandar lahir 10 Agustus 1960, menjabat Direktur Utama sejak 17 Oktober
2014. Karir sebelumnya adalah Direktur Komersial Kayu Perum Perhutani. Lulus
Sarjana Kehutanan Universitas Gajah Mada Yogyakarta, S2 UPLB Los Banos
Philippines dan S3 dari Universitas Padjajaran Bandung.
|
||
Direktur Sumberdaya Manusia (SDM) dan Umum: MORGAN
SARIF LUMBAN BATU.Morgan Sarif
Lumban Batu lahir 28 Pebruari 1958, menjabat Direktur Sumberdaya Manusia
(SDM) dan Umum sejak 21 April 2015. Karir sebelumnya Direktur Keuangan Perum
Perhutani sejak 8 Mei 2012 sampai 20 April 2015. Lulus Sarjana Ekonomi
Universitas Krisna Dwipayana tahun 1986.
|
||
Direktur Pengelolaan Sumberdaya Hutan
(PSDH): HERU SISWANTO.Heru Siswanto lahir 19 Desember 1959, menjabat Direktur
Pengelolaan Sumber Daya Hutan sejak 13 Januari 2014, lulusan Sarjana
Kehutanan Institut Pertanian Bogor tahun 1982 dan S2 IPWI Jember tahun 1999.
|
||
Direktur Keuangan: MOHAMAD
SOEBAGJA.Mohamad
Soebagja lahir 9 Nopember 1960, menjabat Direktur Keuangan sejak 21 April
2015. Karir sebelumnya Direktur Komersial Non-Kayu Perum Perhutani sejak 13
Januari 2014 sampai 20 April 2015. Lulusan Sarjana Ekonomi Universitas Islam
Nusantara Bandung tahun 1985 dan S2 Magister Manajemen dari Universitas Tujuh
Belas Agustus-Semarang tahun 2011.
|
||
Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis
: TEGUH
HADI SISWANTO. Teguh
Hadi Siswanto lahir 30 Januari 1959, menjabat Direktur Perencanaan dan
Pengembangan Bisnis sejak 21 April 2015. Karir sebelumnya Direktur SDM dan
Umum Perum Perhutani sejak 13 Januari 2014 sampai 20 April 2015. Lulus
Sarjana Kehutanan Institut Pertanian Bogor tahun 1986.
|
||
Direktur Komersial Non Kayu: AGUS
SETYAPRASTAWA.Agus
Setyaprastawa lahir 20 Agustus 1962, menjabat Direktur Komersial Non Kayu
sejak 21 April 2015. Karir sebelumnya Direktur Perencanaan dan Pengembangan
Bisnis Perum Perhutani sejak 17 Oktober 2014 sampai 20 April 2015. Lulus
Sarjana Kehutanan Universitas Gajah Mada (UGM) tahun 1988 dan S2 dari
Maastrich School of Management Netherland.
|
Dewan Pengawas
Dewan
Pengawas dibentuk oleh pemilik saham untuk memberikan pengawasan terhadap
pengelolaan perusahaan yang dijalankan oleh Direksi. Dewan Pengawas membentuk
Komite-Komite dengan tugas tanggungjawab yang jelas untuk diacu.
Ketua Dewan Pengawas :
Hadi Daryanto, lahir
di Bandung, 20 oktober 1957, Menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas
sejak 6 Pebruari 2012. Menjadi anggota Dewan Pengawas
sesuai Surat Keputusan No, KEP-171/MBU/2011 tanggal 22 Juli 2011.
Saat
ini menjabat Sekretaris Jendral Kementrian Kehutanan.
Lulusan
Sarjana Kehutanan Institut Pertanian Bogor pada tahun 1981. S2 dan S3 di
institut National polytechnique De Lorraine, Nancy Perancis.
|
||
Anggota Dewan Pengawas :
Yusra Iwata Alsa, lahir
di Takengon, 4 november 1952, Menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas sejak
19 Agustus 2013 sesuai Surat Keputusan No, KEP-326/MBU/2013 tanggal 19
Agustus 2013.
Saat
ini menjabat sebagai Tim Kerja Tim Likuidasi Badan Rehabilitasi dan
Rekonstruksi (TL-BRR) NAD-Nias
Lulusan
Sarjana di Universitas Sumatera Utara. S2 di Universitas Dipenogoro
|
||
Adiari Nurcahyanto, lahir di Jogjakarta, 10 Juli 1957, Menjabat sebagai anggota Dewan
Pengawas sejak 8 Mei 2012 sesuai Surat Keputusan No, KEP-190/MBU/2012 tanggal
8 Mei 2012.Saat ini menjabat Deputi V Badan Intelejen NegaraLulusan S2 di
Universitas Of Haven USA
|
||
Upik Rosalina Wasrin, lahir di Jakarta, 11 Maret 1956 , Menjabat sebagai anggota Dewan
Pengawas sejak 10 April 2014 sesuai Surat Keputusan No. KEP-77/MBU/2014
tanggal 10 April 2014.Saat ini menjabat sebagai Guru Besar Fakultas Kehutanan
Instintut Pertanian Bogor.Lulusan Sarjana di Instintut Pertanian Bogor Tahun
1979, S2 di Universitas Paul Sabalter, Toulouse III France Tahun 1983
dan S3 di Universitas Paul Sabalter, Toulouse III France Tahun 1987
|
||
Akhmad Sukardi, Lahir di Sumenep, 14 Juli 1958 , Menjabat sebagai anggota Dewan
Pengawas sejak 10 April 2014 sesuai Surat Keputusan No. KEP-77/MBU/2014
tanggal 10 April 2014.Saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Propinsi
Jawa TimurLulusan Sarjana di STIKI Tahun 1986, S2 di Unair Tahun
1998 dan S3 di UNTAG Tahun 2008
|
||
Wawan Ridwan, lahir di Bandung, 24 Desember 1956, Menjabat sebagai anggota Dewan
Pengawas sejak 8 Maret 2013 sesuai Surat Keputusan No. KEP-177/MBU/2013
tanggal 8 Maret 2013Saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Propinsi Jawa
BaratLulusan Sarjana di IPB Tahun 1981, S2 di IPB Tahun 1993.
|
||
Wawan
Siswantono, lahir di Yogjakarta, 5 Oktober 1967,
Menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas sejak 26 Juni 2014 sesuai Surat
Keputusan No. KEP-139/MBU/2014 tanggal 26 Juni 2014Saat ini menjabat sebagai
Staf Khusus Gubernur Jawa TengahLulusan Sarjana di UGM Tahun 1992,
|
||
S. Widjonarko, Mayjend TNI / inf,
lahir di Bandung, 24 Desember 1956, Menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas
sejak 8 Maret 2013 sesuai Surat Keputusan No. KEP-177/MBU/2013 tanggal 8
Maret 2013Saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Propinsi Jawa
BaratLulusan Sarjana di IPB Tahun 1981, S2 di IPB Tahun
1993.
|
||
Sekretaris
Dewan Pegawas :
Dody Heriawan. P
Staf
Sekreatariat Dewan Pengawas:
1.
Yopita Sari
2.
Iwan Ibrahim
3.
Dassam
4.
Laili Fatya
|
PERUM
PERHUTANI
Sejarah Perusahaan
Perum Perhutani adalah perusahaan yang bergerak
di bidang Kehutanan (khususnya di Pulau Jawa dan Madura) dan mengemban tugas
serta wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan pengelolaan Sumber Daya Hutan
(SDH) dengan memperhatikan aspek produksi/ekonomi, aspek sosial dan aspek
lingkungan. Dalam operasionalnya, Perum Perhutani berada di bawah koordinasi
Kementerian BUMN dengan bimbingan teknis dari Departemen Kehutanan.
Perum
Perhutani mempunyai kisah panjang dalam sejarah pembentukannya, diawali dengan
terbentuknya Jawatan Kehutanan dengan Gouvernement Besluit (Keputusan
Pemerintah) tanggal 9 Februari 1897 nomor 21, termuat dalam Bijblad 5164.
Sejarah hutan di bawah kekuasaan Hindia Belanda itu segera berakhir setelah
Indonesia memproklamasikan diri sebagai negara merdeka pada 17 Agustus 1945.
Hak, kewajiban, tanggung jawab, dan kewenangan pengelolaan hutan di Jawa dan
Madura oleh Jawatan Kehutanan Hindia Belanda q.q. den Dienst van het
Boschwezen, dilimpahkan secara peralihan kelembagaan kepada Jawatan Kehutanan
Republik Indonesia berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia yang berbunyi: “Segala badan negara dan peraturan yang ada
masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang
dasar ini.”
Dengan
disahkannya Ketetapan MPRS No. 11/MPRS/1960, seperti tersebut dalam Lampiran
Buku I, Jilid III, Paragraf 493 dan paragraph 595, industri kehutanan
ditetapkan menjadi Proyek B. Proyek B ini merupakan sumber penghasilan untuk
membiayai proyek-proyek A (Tambahan Lembaran Negara R.I. No. 2551). Pada waktu
itu direncanakan untuk mengubah status Jawatan Kehutanan menjadi Perusahaan
Negara yang bersifat komersial.
Kemudian
diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 19 tahun 1960
yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 29 Maret 1961, dan berlaku surut
sejak tanggal 1 Januari 1961 tentang Perusahaan Negara. Untuk mewujudkan
perubahan status Jawatan Kehutanan menjadi Perusahaan Negara, Pemerintah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 sampai dengan Nomor 30, tahun 1961,
tentang ”Pembentukan Perusahaan-Perusahaan Kehutanan Negara (PERHUTANI)”.
Perum
Perhutani merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang awalnya berada di
bawah Departemen Kehutanan diberi tanggung jawab dan hak pengelolaan hutan di
Pulau Jawa, khususnya Jawa Tengah dan Jawa Timur sejak tahun 1972 berdasarkan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 1972. Wilayah kerja Perum Perhutani
selanjutnya diperluas pada tahun 1978 dengan masuknya kawasan hutan Negara di
Provinsi Jawa Barat berdasarkan PP Nomor 2 tahun 1978.
Dalam
perkembangan selanjutnya, penugasan Perum Perhutani mengalami penyesuaian
dengan ditetapkannya PP Nomor 36 tahun 1986 tentang Perusahaan Umum Kehutanan
Negara dan disempurnakan pada tahun 1999 melalui penetapan PP Nomor 53 tahun
1999 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani).
Pada
tahun 2001 bentuk pengusahaan Perum Perhutani ditetapkan oleh pemerintah
sebagai BUMN berbentuk Perseroan Terbatas (PT) Perhutani melalui PP Nomor 14
tahun 2001. Berdasarkan pertimbangan- pertimbangan tanggung jawab sosial dan
lingkungan yang dimiliki PT. Perhutani, bentuk pengusahaan PT. Perhutani
tersebut kembali menjadi BUMN dengan bentuk Perum berdasarkan PP Nomor 30 tahun
2003 yang selanjutnya dalam perjalanannya Peraturan Pemerintah tersebut
digantikan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2010 yang disahkan pada
tanggal 22 Oktober 2010.
Dari
sejarah awal berdirinya Perhutani tersebut, terlihat ada fungsi strategis yang
diemban oleh perusahaan ini untuk memberikan kontribusi kepada negara dalam
bentuk pundi-pundi penerimaan negara. Tugas semacam ini telah Perum Perhutani
emban hingga kini, karena sebagai BUMN Perum Perhutani juga harus menjadi
lokomotif pertumbuhan perekonomian nasional. Dalam kumparan waktu tersebut,
banyak perubahan sosial, ekonomi dan politik yang berpengaruh terhadap Perum
Perhutani. Contohnya, pasca reformasi, sebagaimana hutan-hutan yang lain,
hutan-hutan Perum Perhutani juga dijarah secara besar-besaran oleh masyarakat.
Kondisi ini menyebabkan hutan Perum Perhutani menjadi kerontang bahkan gundul,
hingga bisnis Perum Perhutani juga sempat merosot. Dalam konteks inilah, peran
strategis Perum Perhutani juga bertransformasi. Jika sebelumnya hanya berperan
dalam system perekonomian nasional, pasca reformasi Perum Perhutani juga
berperan dalam mendukung sistem kelestarian lingkungan, dan sistem sosial
budaya, khususnya dalam memberdayakan masyarakat di sekitar hutan, agar mereka
bisa merasakan manfaat adanya hutan di satu sisi. Pada sisi lain masyarakat
juga terlibat dalam mengelola dan mengamankan hutan dari penjarahan.
Dalam
kondisi hutan yang rusak tersebut, untuk menjalankan fungsi strategis untuk
mendukung sistem kelestarian lingkungan hidup, Perum Perhutani kini giat
melakukan penanaman hutan.
Dewan Direksi
Direktur Utama: MUSTOHA
ISKANDAR.Mustoha
Iskandar lahir 10 Agustus 1960, menjabat Direktur Utama sejak 17 Oktober
2014. Karir sebelumnya adalah Direktur Komersial Kayu Perum Perhutani. Lulus
Sarjana Kehutanan Universitas Gajah Mada Yogyakarta, S2 UPLB Los Banos
Philippines dan S3 dari Universitas Padjajaran Bandung.
|
||
Direktur Sumberdaya Manusia (SDM) dan Umum: MORGAN
SARIF LUMBAN BATU.Morgan Sarif
Lumban Batu lahir 28 Pebruari 1958, menjabat Direktur Sumberdaya Manusia
(SDM) dan Umum sejak 21 April 2015. Karir sebelumnya Direktur Keuangan Perum
Perhutani sejak 8 Mei 2012 sampai 20 April 2015. Lulus Sarjana Ekonomi
Universitas Krisna Dwipayana tahun 1986.
|
||
Direktur Pengelolaan Sumberdaya Hutan
(PSDH): HERU SISWANTO.Heru Siswanto lahir 19 Desember 1959, menjabat Direktur
Pengelolaan Sumber Daya Hutan sejak 13 Januari 2014, lulusan Sarjana
Kehutanan Institut Pertanian Bogor tahun 1982 dan S2 IPWI Jember tahun 1999.
|
||
Direktur Keuangan: MOHAMAD
SOEBAGJA.Mohamad
Soebagja lahir 9 Nopember 1960, menjabat Direktur Keuangan sejak 21 April
2015. Karir sebelumnya Direktur Komersial Non-Kayu Perum Perhutani sejak 13
Januari 2014 sampai 20 April 2015. Lulusan Sarjana Ekonomi Universitas Islam
Nusantara Bandung tahun 1985 dan S2 Magister Manajemen dari Universitas Tujuh
Belas Agustus-Semarang tahun 2011.
|
||
Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis
: TEGUH
HADI SISWANTO. Teguh
Hadi Siswanto lahir 30 Januari 1959, menjabat Direktur Perencanaan dan
Pengembangan Bisnis sejak 21 April 2015. Karir sebelumnya Direktur SDM dan
Umum Perum Perhutani sejak 13 Januari 2014 sampai 20 April 2015. Lulus
Sarjana Kehutanan Institut Pertanian Bogor tahun 1986.
|
||
Direktur Komersial Non Kayu: AGUS
SETYAPRASTAWA.Agus
Setyaprastawa lahir 20 Agustus 1962, menjabat Direktur Komersial Non Kayu
sejak 21 April 2015. Karir sebelumnya Direktur Perencanaan dan Pengembangan
Bisnis Perum Perhutani sejak 17 Oktober 2014 sampai 20 April 2015. Lulus
Sarjana Kehutanan Universitas Gajah Mada (UGM) tahun 1988 dan S2 dari
Maastrich School of Management Netherland.
|
Dewan Pengawas
Dewan
Pengawas dibentuk oleh pemilik saham untuk memberikan pengawasan terhadap
pengelolaan perusahaan yang dijalankan oleh Direksi. Dewan Pengawas membentuk
Komite-Komite dengan tugas tanggungjawab yang jelas untuk diacu.
Ketua Dewan Pengawas :
Hadi Daryanto, lahir
di Bandung, 20 oktober 1957, Menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas
sejak 6 Pebruari 2012. Menjadi anggota Dewan Pengawas
sesuai Surat Keputusan No, KEP-171/MBU/2011 tanggal 22 Juli 2011.
Saat
ini menjabat Sekretaris Jendral Kementrian Kehutanan.
Lulusan
Sarjana Kehutanan Institut Pertanian Bogor pada tahun 1981. S2 dan S3 di
institut National polytechnique De Lorraine, Nancy Perancis.
|
||
Anggota Dewan Pengawas :
Yusra Iwata Alsa, lahir
di Takengon, 4 november 1952, Menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas sejak
19 Agustus 2013 sesuai Surat Keputusan No, KEP-326/MBU/2013 tanggal 19
Agustus 2013.
Saat
ini menjabat sebagai Tim Kerja Tim Likuidasi Badan Rehabilitasi dan
Rekonstruksi (TL-BRR) NAD-Nias
Lulusan
Sarjana di Universitas Sumatera Utara. S2 di Universitas Dipenogoro
|
||
Adiari Nurcahyanto, lahir di Jogjakarta, 10 Juli 1957, Menjabat sebagai anggota Dewan
Pengawas sejak 8 Mei 2012 sesuai Surat Keputusan No, KEP-190/MBU/2012 tanggal
8 Mei 2012.Saat ini menjabat Deputi V Badan Intelejen NegaraLulusan S2 di
Universitas Of Haven USA
|
||
Upik Rosalina Wasrin, lahir di Jakarta, 11 Maret 1956 , Menjabat sebagai anggota Dewan
Pengawas sejak 10 April 2014 sesuai Surat Keputusan No. KEP-77/MBU/2014
tanggal 10 April 2014.Saat ini menjabat sebagai Guru Besar Fakultas Kehutanan
Instintut Pertanian Bogor.Lulusan Sarjana di Instintut Pertanian Bogor Tahun
1979, S2 di Universitas Paul Sabalter, Toulouse III France Tahun 1983
dan S3 di Universitas Paul Sabalter, Toulouse III France Tahun 1987
|
||
Akhmad Sukardi, Lahir di Sumenep, 14 Juli 1958 , Menjabat sebagai anggota Dewan
Pengawas sejak 10 April 2014 sesuai Surat Keputusan No. KEP-77/MBU/2014
tanggal 10 April 2014.Saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Propinsi
Jawa TimurLulusan Sarjana di STIKI Tahun 1986, S2 di Unair Tahun
1998 dan S3 di UNTAG Tahun 2008
|
||
Wawan Ridwan, lahir di Bandung, 24 Desember 1956, Menjabat sebagai anggota Dewan
Pengawas sejak 8 Maret 2013 sesuai Surat Keputusan No. KEP-177/MBU/2013
tanggal 8 Maret 2013Saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Propinsi Jawa
BaratLulusan Sarjana di IPB Tahun 1981, S2 di IPB Tahun 1993.
|
||
Wawan
Siswantono, lahir di Yogjakarta, 5 Oktober 1967,
Menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas sejak 26 Juni 2014 sesuai Surat
Keputusan No. KEP-139/MBU/2014 tanggal 26 Juni 2014Saat ini menjabat sebagai
Staf Khusus Gubernur Jawa TengahLulusan Sarjana di UGM Tahun 1992,
|
||
S. Widjonarko, Mayjend TNI / inf,
lahir di Bandung, 24 Desember 1956, Menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas
sejak 8 Maret 2013 sesuai Surat Keputusan No. KEP-177/MBU/2013 tanggal 8
Maret 2013Saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Propinsi Jawa
BaratLulusan Sarjana di IPB Tahun 1981, S2 di IPB Tahun
1993.
|
||
Sekretaris
Dewan Pegawas :
Dody Heriawan. P
Staf
Sekreatariat Dewan Pengawas:
1.
Yopita Sari
2.
Iwan Ibrahim
3.
Dassam
4.
Laili Fatya
|
PERUM
PERHUTANI
Sejarah Perusahaan
Perum Perhutani adalah perusahaan yang bergerak
di bidang Kehutanan (khususnya di Pulau Jawa dan Madura) dan mengemban tugas
serta wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan pengelolaan Sumber Daya Hutan
(SDH) dengan memperhatikan aspek produksi/ekonomi, aspek sosial dan aspek
lingkungan. Dalam operasionalnya, Perum Perhutani berada di bawah koordinasi
Kementerian BUMN dengan bimbingan teknis dari Departemen Kehutanan.
Perum
Perhutani mempunyai kisah panjang dalam sejarah pembentukannya, diawali dengan
terbentuknya Jawatan Kehutanan dengan Gouvernement Besluit (Keputusan
Pemerintah) tanggal 9 Februari 1897 nomor 21, termuat dalam Bijblad 5164.
Sejarah hutan di bawah kekuasaan Hindia Belanda itu segera berakhir setelah
Indonesia memproklamasikan diri sebagai negara merdeka pada 17 Agustus 1945.
Hak, kewajiban, tanggung jawab, dan kewenangan pengelolaan hutan di Jawa dan
Madura oleh Jawatan Kehutanan Hindia Belanda q.q. den Dienst van het
Boschwezen, dilimpahkan secara peralihan kelembagaan kepada Jawatan Kehutanan
Republik Indonesia berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia yang berbunyi: “Segala badan negara dan peraturan yang ada
masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang
dasar ini.”
Dengan
disahkannya Ketetapan MPRS No. 11/MPRS/1960, seperti tersebut dalam Lampiran
Buku I, Jilid III, Paragraf 493 dan paragraph 595, industri kehutanan
ditetapkan menjadi Proyek B. Proyek B ini merupakan sumber penghasilan untuk
membiayai proyek-proyek A (Tambahan Lembaran Negara R.I. No. 2551). Pada waktu
itu direncanakan untuk mengubah status Jawatan Kehutanan menjadi Perusahaan
Negara yang bersifat komersial.
Kemudian
diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 19 tahun 1960
yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 29 Maret 1961, dan berlaku surut
sejak tanggal 1 Januari 1961 tentang Perusahaan Negara. Untuk mewujudkan
perubahan status Jawatan Kehutanan menjadi Perusahaan Negara, Pemerintah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 sampai dengan Nomor 30, tahun 1961,
tentang ”Pembentukan Perusahaan-Perusahaan Kehutanan Negara (PERHUTANI)”.
Perum
Perhutani merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang awalnya berada di
bawah Departemen Kehutanan diberi tanggung jawab dan hak pengelolaan hutan di
Pulau Jawa, khususnya Jawa Tengah dan Jawa Timur sejak tahun 1972 berdasarkan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 1972. Wilayah kerja Perum Perhutani
selanjutnya diperluas pada tahun 1978 dengan masuknya kawasan hutan Negara di
Provinsi Jawa Barat berdasarkan PP Nomor 2 tahun 1978.
Dalam
perkembangan selanjutnya, penugasan Perum Perhutani mengalami penyesuaian
dengan ditetapkannya PP Nomor 36 tahun 1986 tentang Perusahaan Umum Kehutanan
Negara dan disempurnakan pada tahun 1999 melalui penetapan PP Nomor 53 tahun
1999 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani).
Pada
tahun 2001 bentuk pengusahaan Perum Perhutani ditetapkan oleh pemerintah
sebagai BUMN berbentuk Perseroan Terbatas (PT) Perhutani melalui PP Nomor 14
tahun 2001. Berdasarkan pertimbangan- pertimbangan tanggung jawab sosial dan
lingkungan yang dimiliki PT. Perhutani, bentuk pengusahaan PT. Perhutani
tersebut kembali menjadi BUMN dengan bentuk Perum berdasarkan PP Nomor 30 tahun
2003 yang selanjutnya dalam perjalanannya Peraturan Pemerintah tersebut
digantikan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2010 yang disahkan pada
tanggal 22 Oktober 2010.
Dari
sejarah awal berdirinya Perhutani tersebut, terlihat ada fungsi strategis yang
diemban oleh perusahaan ini untuk memberikan kontribusi kepada negara dalam
bentuk pundi-pundi penerimaan negara. Tugas semacam ini telah Perum Perhutani
emban hingga kini, karena sebagai BUMN Perum Perhutani juga harus menjadi
lokomotif pertumbuhan perekonomian nasional. Dalam kumparan waktu tersebut,
banyak perubahan sosial, ekonomi dan politik yang berpengaruh terhadap Perum
Perhutani. Contohnya, pasca reformasi, sebagaimana hutan-hutan yang lain,
hutan-hutan Perum Perhutani juga dijarah secara besar-besaran oleh masyarakat.
Kondisi ini menyebabkan hutan Perum Perhutani menjadi kerontang bahkan gundul,
hingga bisnis Perum Perhutani juga sempat merosot. Dalam konteks inilah, peran
strategis Perum Perhutani juga bertransformasi. Jika sebelumnya hanya berperan
dalam system perekonomian nasional, pasca reformasi Perum Perhutani juga
berperan dalam mendukung sistem kelestarian lingkungan, dan sistem sosial
budaya, khususnya dalam memberdayakan masyarakat di sekitar hutan, agar mereka
bisa merasakan manfaat adanya hutan di satu sisi. Pada sisi lain masyarakat
juga terlibat dalam mengelola dan mengamankan hutan dari penjarahan.
Dalam
kondisi hutan yang rusak tersebut, untuk menjalankan fungsi strategis untuk
mendukung sistem kelestarian lingkungan hidup, Perum Perhutani kini giat
melakukan penanaman hutan.
Dewan Direksi
Direktur Utama: MUSTOHA
ISKANDAR.Mustoha
Iskandar lahir 10 Agustus 1960, menjabat Direktur Utama sejak 17 Oktober
2014. Karir sebelumnya adalah Direktur Komersial Kayu Perum Perhutani. Lulus
Sarjana Kehutanan Universitas Gajah Mada Yogyakarta, S2 UPLB Los Banos
Philippines dan S3 dari Universitas Padjajaran Bandung.
|
||
Direktur Sumberdaya Manusia (SDM) dan Umum: MORGAN
SARIF LUMBAN BATU.Morgan Sarif
Lumban Batu lahir 28 Pebruari 1958, menjabat Direktur Sumberdaya Manusia
(SDM) dan Umum sejak 21 April 2015. Karir sebelumnya Direktur Keuangan Perum
Perhutani sejak 8 Mei 2012 sampai 20 April 2015. Lulus Sarjana Ekonomi
Universitas Krisna Dwipayana tahun 1986.
|
||
Direktur Pengelolaan Sumberdaya Hutan
(PSDH): HERU SISWANTO.Heru Siswanto lahir 19 Desember 1959, menjabat Direktur
Pengelolaan Sumber Daya Hutan sejak 13 Januari 2014, lulusan Sarjana
Kehutanan Institut Pertanian Bogor tahun 1982 dan S2 IPWI Jember tahun 1999.
|
||
Direktur Keuangan: MOHAMAD
SOEBAGJA.Mohamad
Soebagja lahir 9 Nopember 1960, menjabat Direktur Keuangan sejak 21 April
2015. Karir sebelumnya Direktur Komersial Non-Kayu Perum Perhutani sejak 13
Januari 2014 sampai 20 April 2015. Lulusan Sarjana Ekonomi Universitas Islam
Nusantara Bandung tahun 1985 dan S2 Magister Manajemen dari Universitas Tujuh
Belas Agustus-Semarang tahun 2011.
|
||
Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis
: TEGUH
HADI SISWANTO. Teguh
Hadi Siswanto lahir 30 Januari 1959, menjabat Direktur Perencanaan dan
Pengembangan Bisnis sejak 21 April 2015. Karir sebelumnya Direktur SDM dan
Umum Perum Perhutani sejak 13 Januari 2014 sampai 20 April 2015. Lulus
Sarjana Kehutanan Institut Pertanian Bogor tahun 1986.
|
||
Direktur Komersial Non Kayu: AGUS
SETYAPRASTAWA.Agus
Setyaprastawa lahir 20 Agustus 1962, menjabat Direktur Komersial Non Kayu
sejak 21 April 2015. Karir sebelumnya Direktur Perencanaan dan Pengembangan
Bisnis Perum Perhutani sejak 17 Oktober 2014 sampai 20 April 2015. Lulus
Sarjana Kehutanan Universitas Gajah Mada (UGM) tahun 1988 dan S2 dari
Maastrich School of Management Netherland.
|
Dewan Pengawas
Dewan
Pengawas dibentuk oleh pemilik saham untuk memberikan pengawasan terhadap
pengelolaan perusahaan yang dijalankan oleh Direksi. Dewan Pengawas membentuk
Komite-Komite dengan tugas tanggungjawab yang jelas untuk diacu.
Ketua Dewan Pengawas :
Hadi Daryanto, lahir
di Bandung, 20 oktober 1957, Menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas
sejak 6 Pebruari 2012. Menjadi anggota Dewan Pengawas
sesuai Surat Keputusan No, KEP-171/MBU/2011 tanggal 22 Juli 2011.
Saat
ini menjabat Sekretaris Jendral Kementrian Kehutanan.
Lulusan
Sarjana Kehutanan Institut Pertanian Bogor pada tahun 1981. S2 dan S3 di
institut National polytechnique De Lorraine, Nancy Perancis.
|
||
Anggota Dewan Pengawas :
Yusra Iwata Alsa, lahir
di Takengon, 4 november 1952, Menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas sejak
19 Agustus 2013 sesuai Surat Keputusan No, KEP-326/MBU/2013 tanggal 19
Agustus 2013.
Saat
ini menjabat sebagai Tim Kerja Tim Likuidasi Badan Rehabilitasi dan
Rekonstruksi (TL-BRR) NAD-Nias
Lulusan
Sarjana di Universitas Sumatera Utara. S2 di Universitas Dipenogoro
|
||
Adiari Nurcahyanto, lahir di Jogjakarta, 10 Juli 1957, Menjabat sebagai anggota Dewan
Pengawas sejak 8 Mei 2012 sesuai Surat Keputusan No, KEP-190/MBU/2012 tanggal
8 Mei 2012.Saat ini menjabat Deputi V Badan Intelejen NegaraLulusan S2 di
Universitas Of Haven USA
|
||
Upik Rosalina Wasrin, lahir di Jakarta, 11 Maret 1956 , Menjabat sebagai anggota Dewan
Pengawas sejak 10 April 2014 sesuai Surat Keputusan No. KEP-77/MBU/2014
tanggal 10 April 2014.Saat ini menjabat sebagai Guru Besar Fakultas Kehutanan
Instintut Pertanian Bogor.Lulusan Sarjana di Instintut Pertanian Bogor Tahun
1979, S2 di Universitas Paul Sabalter, Toulouse III France Tahun 1983
dan S3 di Universitas Paul Sabalter, Toulouse III France Tahun 1987
|
||
Akhmad Sukardi, Lahir di Sumenep, 14 Juli 1958 , Menjabat sebagai anggota Dewan
Pengawas sejak 10 April 2014 sesuai Surat Keputusan No. KEP-77/MBU/2014
tanggal 10 April 2014.Saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Propinsi
Jawa TimurLulusan Sarjana di STIKI Tahun 1986, S2 di Unair Tahun
1998 dan S3 di UNTAG Tahun 2008
|
||
Wawan Ridwan, lahir di Bandung, 24 Desember 1956, Menjabat sebagai anggota Dewan
Pengawas sejak 8 Maret 2013 sesuai Surat Keputusan No. KEP-177/MBU/2013
tanggal 8 Maret 2013Saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Propinsi Jawa
BaratLulusan Sarjana di IPB Tahun 1981, S2 di IPB Tahun 1993.
|
||
Wawan
Siswantono, lahir di Yogjakarta, 5 Oktober 1967,
Menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas sejak 26 Juni 2014 sesuai Surat
Keputusan No. KEP-139/MBU/2014 tanggal 26 Juni 2014Saat ini menjabat sebagai
Staf Khusus Gubernur Jawa TengahLulusan Sarjana di UGM Tahun 1992,
|
||
S. Widjonarko, Mayjend TNI / inf,
lahir di Bandung, 24 Desember 1956, Menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas
sejak 8 Maret 2013 sesuai Surat Keputusan No. KEP-177/MBU/2013 tanggal 8
Maret 2013Saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Propinsi Jawa
BaratLulusan Sarjana di IPB Tahun 1981, S2 di IPB Tahun
1993.
|
||
Sekretaris
Dewan Pegawas :
Dody Heriawan. P
Staf
Sekreatariat Dewan Pengawas:
1.
Yopita Sari
2.
Iwan Ibrahim
3.
Dassam
4.
Laili Fatya
Struktur organisasi:
|







0 comments:
Post a Comment