• PROFIL PT. Dan PERUM

    PROFIL PT. DAN PERUM
    PELABUHAN INDO 2,3,4 DAN PERHUTANI
    1.      Pelabuhan Indo II
    PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau disingkat Pelindo II adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang Jasa Kepelabuhanan.

    Indonesia merupakan negara kepulauan yang dua per tiga wilayahnya adalah perairan dan terletak pada lokasi yang strategis karena berada di persilangan rute perdagangan dunia. Sehingga peran pelabuhan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi maupun mobilitas sosial dan perdagangan di wilayah ini sangat besar. Oleh karenanya pelabuhan menjadi faktor penting bagi pemerintah dalam menjalankan roda perekonomian negara.
    Sejak tahun 1960 pengelolaan pelabuhan di Indonesia dilaksanakan oleh pemerintah melalui Perusahaan Negara (PN) I sampai dengan VIII. Kemudian dalam perkembangannya, pada tahun 1964 aspek operasional Pelabuhan dikoordinasikan oleh lembaga pemerintah yang disebut Port Authority , sedangkan aspek komersial tetap dibawah pengelolaan PN Pelabuhan I sampai dengan VIII.
    Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1969, pengelolaan pelabuhan umum dilakukan oleh Badan Pengusahaan Pelabuhan (BPP). Pada tahun 1983, BPP diubah lagi menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan yang hanya mengelola pelabuhan umum yang diusahakan, sedangkan pengelolaan pelabuhan umum yang tidak diusahakan dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. PERUM Pelabuhan dibagi menjadi 4 wilayah operasi yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1983. Status PERUM ini kemudian diubah lagi menjadi PT (Persero) Pelabuhan Indonesia I sampai IV pada tahun 1992 sampai saat ini.
    BUMN / Perseroan Terbatas
    Industri/jasa
    Didirikan
    Kantor pusat
    JakartaJakarta, Indonesia
    Daerah layanan
    DKI JakartaBantenJawa Barat,Sumatera bagian tengah dan selatan, Kalimantan Barat
    Tokoh penting
    R. J. Lino (Direktur Utama)
    Pemilik
    Situs web

    Bidang usaha Pelindo II meliputi penyediaan dan pengusahaan :
    Bidang Usaha
    ·         Perairan dan kolam pelabuhan untuk lalu lintas pelayaran dan tempat kapal berlabuh;
    ·       Pelayanan pemanduan dan penundaan kapal keluar masuk pelabuhan, olah gerak kapal di dalam kolam serta jasa pemanduan dan penundaan dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya;
    ·         Fasilitas untuk kapal bertambat serta melakukan bongkar muat barang dan hewan;
    ·         Fasilitas pergudangan dan lapangan penumpukan;
    ·    Terminal konvensional, terminal petikemas, dan terminal curah untuk melayani bongkar muat komoditas sesuai jenisnya;
    ·         Terminal penumpang untuk pelayanan embarkasi dan debarkasi penumpang kapal laut;
    ·   Fasilitas listrik, air minum dan telepon untuk kapal dan umum di daerah lingkungan kerja pelabuhan;
    ·         Lahan untuk industri, bangunan dan ruang perkantoran umum;
    ·         Pendidikan dan latihan yang berkaitan dengan kegiatan kepelabuhanan.
    ·         Jasa Barang serta pusat lalu lintas.

    Setruktur keanggotaan:


























    Pelabuhan Indo III

    PT Pelabuhan Indonesia III atau disingkat Pelindo III adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang Jasa Kepelabuhanan.
    PT Pelabuhan Indonesia III (Persero)
    BUMN / Perseroan Terbatas
    Didirikan
    Kantor pusat
    SurabayaJawa Timur, Indonesia
    Daerah layanan
    Tokoh penting
    Djarwo Surjanto (Direktur Utama)
    Pemilik
    Situs web
    PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) atau lebih dikenal dengan sebutan Pelindo 3 merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam jasa layanan operator terminal pelabuhan. Perusahaan dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan III Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Peraturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Ke-2 Republik Indonesia Soeharto pada tanggal 19 Oktober 1991. Selanjutnya, pembentukan Pelindo 3 dituangkan dalam  Akta Notaris Imas Fatimah, S.H., Nomor : 5, tanggal 1 Desember 1992 sebagaimana telah mengalami beberapa kali perubahan hingga perubahan terakhir dalam Akta Notaris Yatiningsih, S.H, M.H., Nomor: 72, tanggal 10 Juli 2015.
    Sebagai operator terminal pelabuhan, Pelindo 3 mengelola 43 pelabuhan dengan 16 kantor cabang yang tersebar di tujuh propinsi di Indonesia meliputi Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
    Keberadaan Pelindo 3 tak lepas dari wilayah Indonesia yang terbentuk atas jajaran pulau-pulau dari Sabang sampai Merauke. Sebagai jembatan penghubung antar pulau maupun antar negara, peranan pelabuhan sangat penting dalam keberlangsungan dan kelancaran arus distibusi logistik. Pelayanan terbaik dan maksimal merupakan komitmen Pelindo 3 untuk mejaga kelancaran arus logistik nasional. Komitmen itu tertuang dalam visi perusahaan Berkomitmen Memacu Integrasi Logistik dengan Layanan Jasa Pelabuhan yang Prima. Mendukung visi tersebut, Pelindo 3 menetapkan strategi-strategi yang dituangkan dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) yang dievaluasi setiap 4 (empat) tahun sekali.
    Pelindo 3 memiliki komitmen yang kuat dalam mewujudkan visi dan misi perusahaan. Oleh karenanya, setiap tindakan yang diambil oleh perusahaan selalu mengacu pada tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Perusahaan juga menerbitkan pedoman etika dan perilaku (Code of Conduct) sebagai acuan bagi seluruh insan Pelindo 3 mulai dari Komisaris, Direksi, hingga Pegawai untuk beretika dan berperilaku dalam proses bisnis serta berperilaku dengan pihak eksternal.
    Perangkat lain yang mendukung Pelindo 3 dalam meraih visi dan misi perusahaan adalah penghayatan nilai-nilai Budaya Perusahaan. Sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa, mengutamakan kepuasan pelanggan adalah menjadi prioritas. Customer Focus menjadi budaya perusahaan yang pertama harus tertanam dalam diri setiap insan Pelindo 3, dilanjutkan oleh Care dan budaya perusahaan yang ketiga adalah Integrity.
    Kini, Pelindo 3 menjadi salah satu BUMN besar di Indonesia dengan tingkat jumlah aset yang meningkat setiap tahunnya. Pelindo 3 juga menjadi segelintir BUMN yang memasuki pasar global. Hal ini membuktikan bahwa Pelindo 3 memiliki daya saing yang tinggi dan menjadi perusahaan berkelas internasional.
    Manajemen
    Dewan Komisaris
    Hari Bowo
    Komisaris Utama
    Lahir di Surabaya 11 Juni 1956. Ditunjuk Menteri BUMN menjadi Komisaris Utama Pelindo III pada tanggal 10 Juni 2014. Sebelum menjabat sebagai Komisaris Utama Pelindo III, Hari Bowo merupakan Wakil Kepala Staf Angkatan Laut RI dengan pangkat Laksamana Madya TNI. Menyelesaikan pendidikan militer di Akademi Angkatan Laut pada tahun 1982. Menyandang gelar Sarjana pada tahun 1998 dan gelar Magister pada tahun 2010.
    Dasar Pengangkatan: Keputusan Menteri BUMN No: SK-127/MBU/2014 tanggal 10 Juni 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelabuhan Indonesia III.
    Soritaon Siregar
    Komisaris
    Lahir di Medan, 30 Januari 1957. Menjabat sebagai Anggota Dewan Komisaris di Pelindo III sejak November 2012. Menyelesaikan pendidikan Sarjana (S1) dari Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara (1981) dan pendidikan Pasca Sarjana (S2) dari Birmingham University, Inggris jurusan Local Government Finance (1991). Sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Sistem Manajemen Investasi, Kementerian Keuangan Republik Indonesia serta sebagai Kepala Pusat Investasi Pemerintah.
    Dasar Pengangkatan: Keputusan Menteri BUMN No: SK-413/MBU/2012 tanggal 21 November 2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelabuhan Indonesia III.
    Fadjar Judisiawan
    Komisaris
    Ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisaris Pelindo III sejak tanggal 11 Juni 2014. Meraih gelar Sarjana (S-1) di Jurusan Teknik Industri, Fakultas Teknologi Industri, Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya pada tahun 1995. Gelar Magister (S-2) diraihnya pada tahun 2002 di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Saat itu, Fadjar Judisiawan menempuh pendidikan di Program Studi Magister Manajemen, Program Pasca Sarjana, dengan konsentarasi studi Manajemen Keuangan. Fadjar Judisiawan saat ini menjabat sebagai Asisten Deputi Usaha Jasa Konstruksi Kementerian BUMN.
    Dasar Pengangkatan: Keputusan Menteri BUMN No: SK-127/MBU/2014 tanggal 10 Juni 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelabuhan Indonesia III
    Wahju Satrio Utomo
    Komisaris
    Dasar Pengangkatan: Keputusan Menteri BUMN No: SK-30/MBU/02/2016 tanggal 9 Februari 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelabuhan Indonesia III.
    Machfud Sidik
    Komisaris
    Lahir di Jombang tanggal 18 Agustus 1946. Meraih gelar sarjana di bidang ilmu manajemen dari Universitas Indonesia pada tahun 1981, dan pada tahun 1985 meraih gelar master dari Carnegie Mellon University, Pittsburgh, Pennsylvania, Amerika Serikat di bidang Public Management dan Policy. Gelar doktor ilmu ekonomi diperoleh pria dengan 3 orang anak dan 7 orang cucu ini dari Universitas Gajah Mada pada tahun 1998. Pernah menduduki berbagai macam jabatan strategis di Departemen Keuangan (sekarang Kementerian Keuangan) salah satunya pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak pada tahun 2001 – 2004. Sebelum bergabung dengan PT. Pelindo III (Persero), Machfud Sidik merupakan Komisaris Utama PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero).

    Dasar Pengangkatan: Keputusan Menteri BUMN No: SK.-09/MBU/2014 tanggal 09 Januari 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelabuhan Indonesia III.
                Pelabuhan Indo IV

    PT Pelabuhan Indonesia IV atau Pelindo IV adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang jasakepelabuhan.
    PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero)
    BUMN / Perseroan Terbatas
    Industri/jasa
    Didirikan
    Kantor pusat
    Pemilik
    Situs web

    SEJARAH PERUSAHAAN

    Secara efektif keberadaan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) mulai sejak penandatanganan Anggaran Dasar Perusahaan oleh Sekjen Dephub berdasarkan Akta Notaris Imas Fatimah, SH No 7 tanggal 1 Desember 1992. Menilik perkembangan kebelakang di masa awal pengelolaannya, PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) telah mengalami perkembangan yang cukup pesat dan mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan lingkungan yang semakin maju.
    Tahun 1957-1960 
    Pada masa awal kemerdekaan, pengelolaan pelabuhan berada dibawah koordinasi Djawatan Pelabuhan. seiring dengan adanya nasionalisasi terhadap perusahaan-perusahaan milik Belanda dan dengan dikeluarkannya PP No. 19/1960, maka status pengelolaan pelabuhan dialihkan dari Djawatan Pelabuhan berbentuk badan hukum yang disebut Perusahaan Negara. (PN)
    Tahun 1960-1963
     Berdasarkan PP No. 19 tahun 1960 tersebut pengelolaan pelabuhan umum diselenggarakan oleh PN pelabuhan I-VIII. Di kawasan Timur Indonesia sendiri terdapat 4 (empat)PN Pelabuhan yaitu : PN Pelabuhan Banjarmasin, PN Pelabuhan Makassar, PN Pelabuhan Bitung dan PN Pelabuhan Ambon.
    Tahun 1964-1969
    Pada masa order baru, pemerintah mengeluarkan PP 1/1969 dan PP 19/1969 yang melikuidasi PN Pelabuhan menjadi Badan Pengusahaan Pelabuhan (BPP) yang di pimpin oleh Administrator Pelabuhan sebagai penanggung jawab tunggal dan umum di pelabuhan. Dengan kata lain aspek komersial tetap dilakukan oleh PN Pelabuhan, tetapi kegiatan operasional pelabuhan dikoordinasikan oleh Lemabaga Pemerintah yang disebut Port Authority.
    Tahun 1969- 1983
    Pengelolaan Pelabuhan dalam likuiditas dilakukan oleh Badan Pengusahaan Pelabuhan (BPP) berdasarkan PP 1/1969 dan PP 18/1969. Dengan adanya penetapan itu, pelabuhan dibubarkan dan Port Authority digantikan oleh BPP.
    Tahun 1983-1992
    Status pelabuhan dalam likuidasi yang di kenal dengan BPP berakhir dengan keluarnya PP 11/1983 dan PP 17/1983 yang menetapka bahwa pengelolaan pelabuhan dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Umum (Perum).
    Tahun 1992 – sekarang 
    Dilandasi oleh pertimbangan peningkatan efisiensi dan efektifitas perusahaan serta dengan melihat perkembangan yang dicapai oleh perum pelabuhan IV, pemerintah menetapkan melalui PP 59/1991 bahwa pengelolaan pelabuhan di wilayah Perum Pelabuhan IV dialihkan bentuknya dari Perum menjadi (Persero). selanjutnya Perum Pelabuhan Indonesia Iv beralih menjadi PT (Persero) Pelabuhan Indonesia IV. Sebagai Persero, pemilikan saham PT Pelabuhan Indonesia IV yang berkantor pusat di jalan Soekarno No. 1 Makassar sepenuhnya dikuasai oleh Pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan Republik Indonesia dan pada saat ini telah di alihkan ke Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
                Manajemen

    Manajemen PT Pelindo IV (Persero)

    DEWAN KOMISARIS

    PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero)  PT Pelabuhan Indonesia IV

    Agus Purwoto

    Komisaris Utama,Lahir Di bandung, 24 Agustus 1959. sebagai Komisaris  PT. Pelabuhan Indonesia IV (Persero) dengan nomor SK-414/MBU/2014 dan diangkat menjadi Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) dengan Nomor SK-214/MBU/10/2014 sejak tahun 2014 – sekarang

    Elly Adriani Sinaga, MSc, DIC, DR

    Komisaris, Lahir di Pematang Siantar, 29 Mei 1957 sebagai Anggota Dewan Komisaris PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) dengan Nomor SK-214/MBU/10/2014  sejak Tahun 2014 – sekarang
    Ir. H. Susilo MT. Harahap,
    Komisaris Bapak 2 (dua) anak ini, Lahir di Parepare, 25 Nopember 1956, di angkat sebagai Anggota Dewan Komisaris PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) dengan Nomor SK-214/MBU/10/2014  sejak Tahun 2014 – sekarang

    Drs. Suratto Siswodihardjo

    Komisaris,Lahir di Solo, 2 Juli 1946, diangkat sebagai Anggota Dewan Komisaris PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) dengan Nomor SK-225/MBU/11/2015 sejak 11 November 2015 – sekarang

    Andus Winarno, S.E., M.H.

    Komisaris, Bapak 2 (dua) anak ini lahir di Gombong, 14 September 1971, diangkat sebagai Anggota Dewan Komisaris PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) dengan Nomor SK-225/MBU/11/2015 sejak 11 November 2015 – sekarang
    Direksi

    Doso Agung

    DIREKTUR UTAMA

    Yogyakarta, 5 Januari 1968.  Meraih Gelar Sarjana (S1) Jurusan Fisip pada tahun 1991 dan menyelesaikan Magister Manajemen (S2) pada tahun 2003.

    Niken Probowati

    (DIREKTUR SDM DAN UMUM), Probolinggo, 17 Oktober 1965. Meraih gelar Strata-1 pada program studi Psikologi di Bandung (UNPAD) pada Tahun 1989

    Susantono

    (DIREKTUR FASILITAS DAN PERALATAN), Ujung Pandang, 26 Desember 1966. Meraih Gelar S2 Magister Manajemen di Makassar (Universitas Muslim Indonesia) pada tahun 2010

    Budi Revianto

    (DIREKTUR KEUANGAN)

    Surabaya, 28 Desember 1969. Meraih gelar S2 Magister Manajemen di Makassar (Universitas Hasanuddin) pada tahun 2012

    Alif Abadi

    (DIREKTUR OPERASI DAN KOMERSIAL), Ujung Pandang, 06 Juli 1967. Meraih Gelar S2 Magister Manajemen di Jakarta (STMPPM) pada tahun 2000.


    Struktur : 


    PERUM PERHUTANI

    Sejarah Perusahaan

    Perum Perhutani adalah perusahaan yang bergerak di bidang Kehutanan (khususnya di Pulau Jawa dan Madura) dan mengemban tugas serta wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan pengelolaan Sumber Daya Hutan (SDH) dengan memperhatikan aspek produksi/ekonomi, aspek sosial dan aspek lingkungan. Dalam operasionalnya, Perum Perhutani berada di bawah koordinasi Kementerian BUMN dengan bimbingan teknis dari Departemen Kehutanan.
    Perum Perhutani mempunyai kisah panjang dalam sejarah pembentukannya, diawali dengan terbentuknya Jawatan Kehutanan dengan Gouvernement Besluit (Keputusan Pemerintah) tanggal 9 Februari 1897 nomor 21, termuat dalam Bijblad 5164. Sejarah hutan di bawah kekuasaan Hindia Belanda itu segera berakhir setelah Indonesia memproklamasikan diri sebagai negara merdeka pada 17 Agustus 1945. Hak, kewajiban, tanggung jawab, dan kewenangan pengelolaan hutan di Jawa dan Madura oleh Jawatan Kehutanan Hindia Belanda q.q. den Dienst van het Boschwezen, dilimpahkan secara peralihan kelembagaan kepada Jawatan Kehutanan Republik Indonesia berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang berbunyi: “Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar ini.”
    Dengan disahkannya Ketetapan MPRS No. 11/MPRS/1960, seperti tersebut dalam Lampiran Buku I, Jilid III, Paragraf 493 dan paragraph 595, industri kehutanan ditetapkan menjadi Proyek B. Proyek B ini merupakan sumber penghasilan untuk membiayai proyek-proyek A (Tambahan Lembaran Negara R.I. No. 2551). Pada waktu itu direncanakan untuk mengubah status Jawatan Kehutanan menjadi Perusahaan Negara yang bersifat komersial.
    Kemudian diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 19 tahun 1960 yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 29 Maret 1961, dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 1961 tentang Perusahaan Negara. Untuk mewujudkan perubahan status Jawatan Kehutanan menjadi Perusahaan Negara, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 sampai dengan Nomor 30, tahun 1961, tentang ”Pembentukan Perusahaan-Perusahaan Kehutanan Negara (PERHUTANI)”.
    Perum Perhutani merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang awalnya berada di bawah Departemen Kehutanan diberi tanggung jawab dan hak pengelolaan hutan di Pulau Jawa, khususnya Jawa Tengah dan Jawa Timur sejak tahun 1972 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 1972. Wilayah kerja Perum Perhutani selanjutnya diperluas pada tahun 1978 dengan masuknya kawasan hutan Negara di Provinsi Jawa Barat berdasarkan PP Nomor 2 tahun 1978.
    Dalam perkembangan selanjutnya, penugasan Perum Perhutani mengalami penyesuaian dengan ditetapkannya PP Nomor 36 tahun 1986 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara dan disempurnakan pada tahun 1999 melalui penetapan PP Nomor 53 tahun 1999 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani).
    Pada tahun 2001 bentuk pengusahaan Perum Perhutani ditetapkan oleh pemerintah sebagai BUMN berbentuk Perseroan Terbatas (PT) Perhutani melalui PP Nomor 14 tahun 2001. Berdasarkan pertimbangan- pertimbangan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dimiliki PT. Perhutani, bentuk pengusahaan PT. Perhutani tersebut kembali menjadi BUMN dengan bentuk Perum berdasarkan PP Nomor 30 tahun 2003 yang selanjutnya dalam perjalanannya Peraturan Pemerintah tersebut digantikan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2010 yang disahkan pada tanggal 22 Oktober 2010.
    Dari sejarah awal berdirinya Perhutani tersebut, terlihat ada fungsi strategis yang diemban oleh perusahaan ini untuk memberikan kontribusi kepada negara dalam bentuk pundi-pundi penerimaan negara. Tugas semacam ini telah Perum Perhutani emban hingga kini, karena sebagai BUMN Perum Perhutani juga harus menjadi lokomotif pertumbuhan perekonomian nasional. Dalam kumparan waktu tersebut, banyak perubahan sosial, ekonomi dan politik yang berpengaruh terhadap Perum Perhutani. Contohnya, pasca reformasi, sebagaimana hutan-hutan yang lain, hutan-hutan Perum Perhutani juga dijarah secara besar-besaran oleh masyarakat. Kondisi ini menyebabkan hutan Perum Perhutani menjadi kerontang bahkan gundul, hingga bisnis Perum Perhutani juga sempat merosot. Dalam konteks inilah, peran strategis Perum Perhutani juga bertransformasi. Jika sebelumnya hanya berperan dalam system perekonomian nasional, pasca reformasi Perum Perhutani juga berperan dalam mendukung sistem kelestarian lingkungan, dan sistem sosial budaya, khususnya dalam memberdayakan masyarakat di sekitar hutan, agar mereka bisa merasakan manfaat adanya hutan di satu sisi. Pada sisi lain masyarakat juga terlibat dalam mengelola dan mengamankan hutan dari penjarahan.
    Dalam kondisi hutan yang rusak tersebut, untuk menjalankan fungsi strategis untuk mendukung sistem kelestarian lingkungan hidup, Perum Perhutani kini giat melakukan penanaman hutan.

    Dewan Direksi


    Direktur Utama: MUSTOHA ISKANDAR.Mustoha Iskandar lahir 10 Agustus 1960, menjabat Direktur Utama sejak 17 Oktober 2014. Karir sebelumnya adalah Direktur Komersial Kayu Perum Perhutani. Lulus Sarjana Kehutanan Universitas Gajah Mada Yogyakarta, S2 UPLB Los Banos Philippines dan S3 dari Universitas Padjajaran Bandung.

    Direktur Sumberdaya Manusia (SDM) dan Umum: MORGAN SARIF LUMBAN BATU.Morgan Sarif Lumban Batu lahir 28 Pebruari 1958, menjabat Direktur Sumberdaya Manusia (SDM) dan Umum sejak 21 April 2015. Karir sebelumnya Direktur Keuangan Perum Perhutani sejak 8 Mei 2012 sampai 20 April 2015. Lulus Sarjana Ekonomi Universitas Krisna Dwipayana tahun 1986.

    Direktur Pengelolaan Sumberdaya Hutan (PSDH): HERU SISWANTO.Heru Siswanto lahir 19 Desember 1959, menjabat Direktur Pengelolaan Sumber Daya Hutan sejak 13 Januari 2014, lulusan Sarjana Kehutanan Institut Pertanian Bogor tahun 1982 dan S2 IPWI Jember tahun 1999.

    Direktur Keuangan: MOHAMAD SOEBAGJA.Mohamad Soebagja lahir 9 Nopember 1960, menjabat Direktur Keuangan sejak 21 April 2015. Karir sebelumnya Direktur Komersial Non-Kayu Perum Perhutani sejak 13 Januari 2014 sampai 20 April 2015. Lulusan Sarjana Ekonomi Universitas Islam Nusantara Bandung tahun 1985 dan S2 Magister Manajemen dari Universitas Tujuh Belas Agustus-Semarang tahun 2011.

    Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis : TEGUH HADI SISWANTO.  Teguh Hadi Siswanto lahir 30 Januari 1959, menjabat Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis sejak 21 April 2015. Karir sebelumnya Direktur SDM dan Umum Perum Perhutani sejak 13 Januari 2014 sampai 20 April 2015. Lulus Sarjana Kehutanan Institut Pertanian Bogor tahun 1986.

    Direktur Komersial Non Kayu: AGUS SETYAPRASTAWA.Agus Setyaprastawa lahir 20 Agustus 1962, menjabat Direktur Komersial Non Kayu sejak 21 April 2015. Karir sebelumnya Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Perum Perhutani sejak 17 Oktober 2014 sampai 20 April 2015. Lulus Sarjana Kehutanan Universitas Gajah Mada (UGM) tahun 1988 dan S2 dari Maastrich School of Management Netherland.

    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas dibentuk oleh pemilik saham untuk memberikan pengawasan terhadap pengelolaan perusahaan yang dijalankan oleh Direksi. Dewan Pengawas membentuk Komite-Komite dengan tugas tanggungjawab yang jelas untuk diacu.

    Ketua Dewan Pengawas :


    Hadi Daryanto, lahir di Bandung, 20 oktober 1957, Menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas  sejak 6 Pebruari  2012.   Menjadi anggota Dewan Pengawas sesuai Surat Keputusan No, KEP-171/MBU/2011 tanggal 22 Juli 2011.
    Saat ini menjabat Sekretaris Jendral Kementrian Kehutanan.

    Lulusan Sarjana Kehutanan Institut Pertanian Bogor pada tahun 1981. S2 dan S3 di institut National  polytechnique De Lorraine, Nancy Perancis.


    Anggota Dewan Pengawas : 

    Yusra Iwata Alsa, lahir di Takengon, 4 november 1952, Menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas sejak 19 Agustus 2013 sesuai Surat Keputusan No, KEP-326/MBU/2013 tanggal 19 Agustus 2013.
    Saat ini menjabat sebagai Tim Kerja Tim Likuidasi Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (TL-BRR) NAD-Nias
    Lulusan Sarjana di Universitas Sumatera Utara. S2 di Universitas Dipenogoro


    Adiari Nurcahyanto, lahir di Jogjakarta, 10 Juli 1957, Menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas sejak 8 Mei 2012 sesuai Surat Keputusan No, KEP-190/MBU/2012 tanggal 8 Mei 2012.Saat ini menjabat Deputi V Badan Intelejen NegaraLulusan S2 di Universitas Of Haven USA



    Upik Rosalina Wasrin, lahir di Jakarta, 11 Maret 1956 , Menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas sejak 10 April 2014 sesuai Surat Keputusan No. KEP-77/MBU/2014 tanggal 10 April 2014.Saat ini menjabat sebagai Guru Besar Fakultas Kehutanan Instintut Pertanian Bogor.Lulusan Sarjana di Instintut Pertanian Bogor Tahun 1979,  S2 di Universitas Paul Sabalter, Toulouse III France Tahun 1983 dan S3 di Universitas Paul Sabalter, Toulouse III France Tahun 1987



    Akhmad Sukardi, Lahir di Sumenep, 14 Juli  1958 , Menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas sejak 10 April 2014 sesuai Surat Keputusan No. KEP-77/MBU/2014 tanggal 10 April 2014.Saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Propinsi Jawa TimurLulusan Sarjana di STIKI Tahun 1986,  S2 di Unair  Tahun 1998 dan S3 di UNTAG Tahun 2008



     Wawan Ridwan,  lahir di Bandung, 24 Desember 1956, Menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas sejak 8 Maret 2013 sesuai Surat Keputusan No. KEP-177/MBU/2013 tanggal 8 Maret 2013Saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Propinsi Jawa BaratLulusan Sarjana di IPB Tahun 1981,  S2 di IPB   Tahun 1993.


     Wawan Siswantono, lahir di Yogjakarta, 5 Oktober 1967, Menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas sejak 26 Juni 2014 sesuai Surat Keputusan No. KEP-139/MBU/2014 tanggal 26 Juni 2014Saat ini menjabat sebagai Staf Khusus Gubernur Jawa TengahLulusan Sarjana di UGM Tahun 1992, 


     S.  Widjonarko, Mayjend TNI / inf, lahir di Bandung, 24 Desember 1956, Menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas sejak 8 Maret 2013 sesuai Surat Keputusan No. KEP-177/MBU/2013 tanggal 8 Maret 2013Saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Propinsi Jawa BaratLulusan Sarjana di IPB Tahun 1981,  S2 di IPB   Tahun 1993. 


    Sekretaris Dewan Pegawas :
    Dody Heriawan. P 

    Staf Sekreatariat Dewan Pengawas:
    1. Yopita Sari
    2. Iwan Ibrahim
    3. Dassam
    4. Laili Fatya
    PERUM PERHUTANI

    Sejarah Perusahaan

    Perum Perhutani adalah perusahaan yang bergerak di bidang Kehutanan (khususnya di Pulau Jawa dan Madura) dan mengemban tugas serta wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan pengelolaan Sumber Daya Hutan (SDH) dengan memperhatikan aspek produksi/ekonomi, aspek sosial dan aspek lingkungan. Dalam operasionalnya, Perum Perhutani berada di bawah koordinasi Kementerian BUMN dengan bimbingan teknis dari Departemen Kehutanan.
    Perum Perhutani mempunyai kisah panjang dalam sejarah pembentukannya, diawali dengan terbentuknya Jawatan Kehutanan dengan Gouvernement Besluit (Keputusan Pemerintah) tanggal 9 Februari 1897 nomor 21, termuat dalam Bijblad 5164. Sejarah hutan di bawah kekuasaan Hindia Belanda itu segera berakhir setelah Indonesia memproklamasikan diri sebagai negara merdeka pada 17 Agustus 1945. Hak, kewajiban, tanggung jawab, dan kewenangan pengelolaan hutan di Jawa dan Madura oleh Jawatan Kehutanan Hindia Belanda q.q. den Dienst van het Boschwezen, dilimpahkan secara peralihan kelembagaan kepada Jawatan Kehutanan Republik Indonesia berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang berbunyi: “Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar ini.”
    Dengan disahkannya Ketetapan MPRS No. 11/MPRS/1960, seperti tersebut dalam Lampiran Buku I, Jilid III, Paragraf 493 dan paragraph 595, industri kehutanan ditetapkan menjadi Proyek B. Proyek B ini merupakan sumber penghasilan untuk membiayai proyek-proyek A (Tambahan Lembaran Negara R.I. No. 2551). Pada waktu itu direncanakan untuk mengubah status Jawatan Kehutanan menjadi Perusahaan Negara yang bersifat komersial.
    Kemudian diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 19 tahun 1960 yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 29 Maret 1961, dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 1961 tentang Perusahaan Negara. Untuk mewujudkan perubahan status Jawatan Kehutanan menjadi Perusahaan Negara, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 sampai dengan Nomor 30, tahun 1961, tentang ”Pembentukan Perusahaan-Perusahaan Kehutanan Negara (PERHUTANI)”.
    Perum Perhutani merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang awalnya berada di bawah Departemen Kehutanan diberi tanggung jawab dan hak pengelolaan hutan di Pulau Jawa, khususnya Jawa Tengah dan Jawa Timur sejak tahun 1972 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 1972. Wilayah kerja Perum Perhutani selanjutnya diperluas pada tahun 1978 dengan masuknya kawasan hutan Negara di Provinsi Jawa Barat berdasarkan PP Nomor 2 tahun 1978.
    Dalam perkembangan selanjutnya, penugasan Perum Perhutani mengalami penyesuaian dengan ditetapkannya PP Nomor 36 tahun 1986 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara dan disempurnakan pada tahun 1999 melalui penetapan PP Nomor 53 tahun 1999 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani).
    Pada tahun 2001 bentuk pengusahaan Perum Perhutani ditetapkan oleh pemerintah sebagai BUMN berbentuk Perseroan Terbatas (PT) Perhutani melalui PP Nomor 14 tahun 2001. Berdasarkan pertimbangan- pertimbangan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dimiliki PT. Perhutani, bentuk pengusahaan PT. Perhutani tersebut kembali menjadi BUMN dengan bentuk Perum berdasarkan PP Nomor 30 tahun 2003 yang selanjutnya dalam perjalanannya Peraturan Pemerintah tersebut digantikan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2010 yang disahkan pada tanggal 22 Oktober 2010.
    Dari sejarah awal berdirinya Perhutani tersebut, terlihat ada fungsi strategis yang diemban oleh perusahaan ini untuk memberikan kontribusi kepada negara dalam bentuk pundi-pundi penerimaan negara. Tugas semacam ini telah Perum Perhutani emban hingga kini, karena sebagai BUMN Perum Perhutani juga harus menjadi lokomotif pertumbuhan perekonomian nasional. Dalam kumparan waktu tersebut, banyak perubahan sosial, ekonomi dan politik yang berpengaruh terhadap Perum Perhutani. Contohnya, pasca reformasi, sebagaimana hutan-hutan yang lain, hutan-hutan Perum Perhutani juga dijarah secara besar-besaran oleh masyarakat. Kondisi ini menyebabkan hutan Perum Perhutani menjadi kerontang bahkan gundul, hingga bisnis Perum Perhutani juga sempat merosot. Dalam konteks inilah, peran strategis Perum Perhutani juga bertransformasi. Jika sebelumnya hanya berperan dalam system perekonomian nasional, pasca reformasi Perum Perhutani juga berperan dalam mendukung sistem kelestarian lingkungan, dan sistem sosial budaya, khususnya dalam memberdayakan masyarakat di sekitar hutan, agar mereka bisa merasakan manfaat adanya hutan di satu sisi. Pada sisi lain masyarakat juga terlibat dalam mengelola dan mengamankan hutan dari penjarahan.
    Dalam kondisi hutan yang rusak tersebut, untuk menjalankan fungsi strategis untuk mendukung sistem kelestarian lingkungan hidup, Perum Perhutani kini giat melakukan penanaman hutan.

    Dewan Direksi


    Direktur Utama: MUSTOHA ISKANDAR.Mustoha Iskandar lahir 10 Agustus 1960, menjabat Direktur Utama sejak 17 Oktober 2014. Karir sebelumnya adalah Direktur Komersial Kayu Perum Perhutani. Lulus Sarjana Kehutanan Universitas Gajah Mada Yogyakarta, S2 UPLB Los Banos Philippines dan S3 dari Universitas Padjajaran Bandung.

    Direktur Sumberdaya Manusia (SDM) dan Umum: MORGAN SARIF LUMBAN BATU.Morgan Sarif Lumban Batu lahir 28 Pebruari 1958, menjabat Direktur Sumberdaya Manusia (SDM) dan Umum sejak 21 April 2015. Karir sebelumnya Direktur Keuangan Perum Perhutani sejak 8 Mei 2012 sampai 20 April 2015. Lulus Sarjana Ekonomi Universitas Krisna Dwipayana tahun 1986.

    Direktur Pengelolaan Sumberdaya Hutan (PSDH): HERU SISWANTO.Heru Siswanto lahir 19 Desember 1959, menjabat Direktur Pengelolaan Sumber Daya Hutan sejak 13 Januari 2014, lulusan Sarjana Kehutanan Institut Pertanian Bogor tahun 1982 dan S2 IPWI Jember tahun 1999.

    Direktur Keuangan: MOHAMAD SOEBAGJA.Mohamad Soebagja lahir 9 Nopember 1960, menjabat Direktur Keuangan sejak 21 April 2015. Karir sebelumnya Direktur Komersial Non-Kayu Perum Perhutani sejak 13 Januari 2014 sampai 20 April 2015. Lulusan Sarjana Ekonomi Universitas Islam Nusantara Bandung tahun 1985 dan S2 Magister Manajemen dari Universitas Tujuh Belas Agustus-Semarang tahun 2011.

    Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis : TEGUH HADI SISWANTO.  Teguh Hadi Siswanto lahir 30 Januari 1959, menjabat Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis sejak 21 April 2015. Karir sebelumnya Direktur SDM dan Umum Perum Perhutani sejak 13 Januari 2014 sampai 20 April 2015. Lulus Sarjana Kehutanan Institut Pertanian Bogor tahun 1986.

    Direktur Komersial Non Kayu: AGUS SETYAPRASTAWA.Agus Setyaprastawa lahir 20 Agustus 1962, menjabat Direktur Komersial Non Kayu sejak 21 April 2015. Karir sebelumnya Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Perum Perhutani sejak 17 Oktober 2014 sampai 20 April 2015. Lulus Sarjana Kehutanan Universitas Gajah Mada (UGM) tahun 1988 dan S2 dari Maastrich School of Management Netherland.

    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas dibentuk oleh pemilik saham untuk memberikan pengawasan terhadap pengelolaan perusahaan yang dijalankan oleh Direksi. Dewan Pengawas membentuk Komite-Komite dengan tugas tanggungjawab yang jelas untuk diacu.
    Ketua Dewan Pengawas :


    Hadi Daryanto, lahir di Bandung, 20 oktober 1957, Menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas  sejak 6 Pebruari  2012.   Menjadi anggota Dewan Pengawas sesuai Surat Keputusan No, KEP-171/MBU/2011 tanggal 22 Juli 2011.
    Saat ini menjabat Sekretaris Jendral Kementrian Kehutanan.

    Lulusan Sarjana Kehutanan Institut Pertanian Bogor pada tahun 1981. S2 dan S3 di institut National  polytechnique De Lorraine, Nancy Perancis.


    Anggota Dewan Pengawas : 

    Yusra Iwata Alsa, lahir di Takengon, 4 november 1952, Menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas sejak 19 Agustus 2013 sesuai Surat Keputusan No, KEP-326/MBU/2013 tanggal 19 Agustus 2013.
    Saat ini menjabat sebagai Tim Kerja Tim Likuidasi Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (TL-BRR) NAD-Nias
    Lulusan Sarjana di Universitas Sumatera Utara. S2 di Universitas Dipenogoro


    Adiari Nurcahyanto, lahir di Jogjakarta, 10 Juli 1957, Menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas sejak 8 Mei 2012 sesuai Surat Keputusan No, KEP-190/MBU/2012 tanggal 8 Mei 2012.Saat ini menjabat Deputi V Badan Intelejen NegaraLulusan S2 di Universitas Of Haven USA



    Upik Rosalina Wasrin, lahir di Jakarta, 11 Maret 1956 , Menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas sejak 10 April 2014 sesuai Surat Keputusan No. KEP-77/MBU/2014 tanggal 10 April 2014.Saat ini menjabat sebagai Guru Besar Fakultas Kehutanan Instintut Pertanian Bogor.Lulusan Sarjana di Instintut Pertanian Bogor Tahun 1979,  S2 di Universitas Paul Sabalter, Toulouse III France Tahun 1983 dan S3 di Universitas Paul Sabalter, Toulouse III France Tahun 1987



    Akhmad Sukardi, Lahir di Sumenep, 14 Juli  1958 , Menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas sejak 10 April 2014 sesuai Surat Keputusan No. KEP-77/MBU/2014 tanggal 10 April 2014.Saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Propinsi Jawa TimurLulusan Sarjana di STIKI Tahun 1986,  S2 di Unair  Tahun 1998 dan S3 di UNTAG Tahun 2008



     Wawan Ridwan,  lahir di Bandung, 24 Desember 1956, Menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas sejak 8 Maret 2013 sesuai Surat Keputusan No. KEP-177/MBU/2013 tanggal 8 Maret 2013Saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Propinsi Jawa BaratLulusan Sarjana di IPB Tahun 1981,  S2 di IPB   Tahun 1993.


     Wawan Siswantono, lahir di Yogjakarta, 5 Oktober 1967, Menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas sejak 26 Juni 2014 sesuai Surat Keputusan No. KEP-139/MBU/2014 tanggal 26 Juni 2014Saat ini menjabat sebagai Staf Khusus Gubernur Jawa TengahLulusan Sarjana di UGM Tahun 1992, 


     S.  Widjonarko, Mayjend TNI / inf, lahir di Bandung, 24 Desember 1956, Menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas sejak 8 Maret 2013 sesuai Surat Keputusan No. KEP-177/MBU/2013 tanggal 8 Maret 2013Saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Propinsi Jawa BaratLulusan Sarjana di IPB Tahun 1981,  S2 di IPB   Tahun 1993. 


    Sekretaris Dewan Pegawas :
    Dody Heriawan. P 

    Staf Sekreatariat Dewan Pengawas:
    1. Yopita Sari
    2. Iwan Ibrahim
    3. Dassam
    4. Laili Fatya
    PERUM PERHUTANI

    Sejarah Perusahaan

    Perum Perhutani adalah perusahaan yang bergerak di bidang Kehutanan (khususnya di Pulau Jawa dan Madura) dan mengemban tugas serta wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan pengelolaan Sumber Daya Hutan (SDH) dengan memperhatikan aspek produksi/ekonomi, aspek sosial dan aspek lingkungan. Dalam operasionalnya, Perum Perhutani berada di bawah koordinasi Kementerian BUMN dengan bimbingan teknis dari Departemen Kehutanan.
    Perum Perhutani mempunyai kisah panjang dalam sejarah pembentukannya, diawali dengan terbentuknya Jawatan Kehutanan dengan Gouvernement Besluit (Keputusan Pemerintah) tanggal 9 Februari 1897 nomor 21, termuat dalam Bijblad 5164. Sejarah hutan di bawah kekuasaan Hindia Belanda itu segera berakhir setelah Indonesia memproklamasikan diri sebagai negara merdeka pada 17 Agustus 1945. Hak, kewajiban, tanggung jawab, dan kewenangan pengelolaan hutan di Jawa dan Madura oleh Jawatan Kehutanan Hindia Belanda q.q. den Dienst van het Boschwezen, dilimpahkan secara peralihan kelembagaan kepada Jawatan Kehutanan Republik Indonesia berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang berbunyi: “Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar ini.”
    Dengan disahkannya Ketetapan MPRS No. 11/MPRS/1960, seperti tersebut dalam Lampiran Buku I, Jilid III, Paragraf 493 dan paragraph 595, industri kehutanan ditetapkan menjadi Proyek B. Proyek B ini merupakan sumber penghasilan untuk membiayai proyek-proyek A (Tambahan Lembaran Negara R.I. No. 2551). Pada waktu itu direncanakan untuk mengubah status Jawatan Kehutanan menjadi Perusahaan Negara yang bersifat komersial.
    Kemudian diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 19 tahun 1960 yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 29 Maret 1961, dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 1961 tentang Perusahaan Negara. Untuk mewujudkan perubahan status Jawatan Kehutanan menjadi Perusahaan Negara, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 sampai dengan Nomor 30, tahun 1961, tentang ”Pembentukan Perusahaan-Perusahaan Kehutanan Negara (PERHUTANI)”.
    Perum Perhutani merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang awalnya berada di bawah Departemen Kehutanan diberi tanggung jawab dan hak pengelolaan hutan di Pulau Jawa, khususnya Jawa Tengah dan Jawa Timur sejak tahun 1972 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 1972. Wilayah kerja Perum Perhutani selanjutnya diperluas pada tahun 1978 dengan masuknya kawasan hutan Negara di Provinsi Jawa Barat berdasarkan PP Nomor 2 tahun 1978.
    Dalam perkembangan selanjutnya, penugasan Perum Perhutani mengalami penyesuaian dengan ditetapkannya PP Nomor 36 tahun 1986 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara dan disempurnakan pada tahun 1999 melalui penetapan PP Nomor 53 tahun 1999 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani).
    Pada tahun 2001 bentuk pengusahaan Perum Perhutani ditetapkan oleh pemerintah sebagai BUMN berbentuk Perseroan Terbatas (PT) Perhutani melalui PP Nomor 14 tahun 2001. Berdasarkan pertimbangan- pertimbangan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dimiliki PT. Perhutani, bentuk pengusahaan PT. Perhutani tersebut kembali menjadi BUMN dengan bentuk Perum berdasarkan PP Nomor 30 tahun 2003 yang selanjutnya dalam perjalanannya Peraturan Pemerintah tersebut digantikan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2010 yang disahkan pada tanggal 22 Oktober 2010.
    Dari sejarah awal berdirinya Perhutani tersebut, terlihat ada fungsi strategis yang diemban oleh perusahaan ini untuk memberikan kontribusi kepada negara dalam bentuk pundi-pundi penerimaan negara. Tugas semacam ini telah Perum Perhutani emban hingga kini, karena sebagai BUMN Perum Perhutani juga harus menjadi lokomotif pertumbuhan perekonomian nasional. Dalam kumparan waktu tersebut, banyak perubahan sosial, ekonomi dan politik yang berpengaruh terhadap Perum Perhutani. Contohnya, pasca reformasi, sebagaimana hutan-hutan yang lain, hutan-hutan Perum Perhutani juga dijarah secara besar-besaran oleh masyarakat. Kondisi ini menyebabkan hutan Perum Perhutani menjadi kerontang bahkan gundul, hingga bisnis Perum Perhutani juga sempat merosot. Dalam konteks inilah, peran strategis Perum Perhutani juga bertransformasi. Jika sebelumnya hanya berperan dalam system perekonomian nasional, pasca reformasi Perum Perhutani juga berperan dalam mendukung sistem kelestarian lingkungan, dan sistem sosial budaya, khususnya dalam memberdayakan masyarakat di sekitar hutan, agar mereka bisa merasakan manfaat adanya hutan di satu sisi. Pada sisi lain masyarakat juga terlibat dalam mengelola dan mengamankan hutan dari penjarahan.
    Dalam kondisi hutan yang rusak tersebut, untuk menjalankan fungsi strategis untuk mendukung sistem kelestarian lingkungan hidup, Perum Perhutani kini giat melakukan penanaman hutan.

    Dewan Direksi


    Direktur Utama: MUSTOHA ISKANDAR.Mustoha Iskandar lahir 10 Agustus 1960, menjabat Direktur Utama sejak 17 Oktober 2014. Karir sebelumnya adalah Direktur Komersial Kayu Perum Perhutani. Lulus Sarjana Kehutanan Universitas Gajah Mada Yogyakarta, S2 UPLB Los Banos Philippines dan S3 dari Universitas Padjajaran Bandung.

    Direktur Sumberdaya Manusia (SDM) dan Umum: MORGAN SARIF LUMBAN BATU.Morgan Sarif Lumban Batu lahir 28 Pebruari 1958, menjabat Direktur Sumberdaya Manusia (SDM) dan Umum sejak 21 April 2015. Karir sebelumnya Direktur Keuangan Perum Perhutani sejak 8 Mei 2012 sampai 20 April 2015. Lulus Sarjana Ekonomi Universitas Krisna Dwipayana tahun 1986.

    Direktur Pengelolaan Sumberdaya Hutan (PSDH): HERU SISWANTO.Heru Siswanto lahir 19 Desember 1959, menjabat Direktur Pengelolaan Sumber Daya Hutan sejak 13 Januari 2014, lulusan Sarjana Kehutanan Institut Pertanian Bogor tahun 1982 dan S2 IPWI Jember tahun 1999.

    Direktur Keuangan: MOHAMAD SOEBAGJA.Mohamad Soebagja lahir 9 Nopember 1960, menjabat Direktur Keuangan sejak 21 April 2015. Karir sebelumnya Direktur Komersial Non-Kayu Perum Perhutani sejak 13 Januari 2014 sampai 20 April 2015. Lulusan Sarjana Ekonomi Universitas Islam Nusantara Bandung tahun 1985 dan S2 Magister Manajemen dari Universitas Tujuh Belas Agustus-Semarang tahun 2011.

    Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis : TEGUH HADI SISWANTO.  Teguh Hadi Siswanto lahir 30 Januari 1959, menjabat Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis sejak 21 April 2015. Karir sebelumnya Direktur SDM dan Umum Perum Perhutani sejak 13 Januari 2014 sampai 20 April 2015. Lulus Sarjana Kehutanan Institut Pertanian Bogor tahun 1986.

    Direktur Komersial Non Kayu: AGUS SETYAPRASTAWA.Agus Setyaprastawa lahir 20 Agustus 1962, menjabat Direktur Komersial Non Kayu sejak 21 April 2015. Karir sebelumnya Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Perum Perhutani sejak 17 Oktober 2014 sampai 20 April 2015. Lulus Sarjana Kehutanan Universitas Gajah Mada (UGM) tahun 1988 dan S2 dari Maastrich School of Management Netherland.

    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas dibentuk oleh pemilik saham untuk memberikan pengawasan terhadap pengelolaan perusahaan yang dijalankan oleh Direksi. Dewan Pengawas membentuk Komite-Komite dengan tugas tanggungjawab yang jelas untuk diacu.
    Ketua Dewan Pengawas :


    Hadi Daryanto, lahir di Bandung, 20 oktober 1957, Menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas  sejak 6 Pebruari  2012.   Menjadi anggota Dewan Pengawas sesuai Surat Keputusan No, KEP-171/MBU/2011 tanggal 22 Juli 2011.
    Saat ini menjabat Sekretaris Jendral Kementrian Kehutanan.

    Lulusan Sarjana Kehutanan Institut Pertanian Bogor pada tahun 1981. S2 dan S3 di institut National  polytechnique De Lorraine, Nancy Perancis.


    Anggota Dewan Pengawas : 

    Yusra Iwata Alsa, lahir di Takengon, 4 november 1952, Menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas sejak 19 Agustus 2013 sesuai Surat Keputusan No, KEP-326/MBU/2013 tanggal 19 Agustus 2013.
    Saat ini menjabat sebagai Tim Kerja Tim Likuidasi Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (TL-BRR) NAD-Nias
    Lulusan Sarjana di Universitas Sumatera Utara. S2 di Universitas Dipenogoro


    Adiari Nurcahyanto, lahir di Jogjakarta, 10 Juli 1957, Menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas sejak 8 Mei 2012 sesuai Surat Keputusan No, KEP-190/MBU/2012 tanggal 8 Mei 2012.Saat ini menjabat Deputi V Badan Intelejen NegaraLulusan S2 di Universitas Of Haven USA



    Upik Rosalina Wasrin, lahir di Jakarta, 11 Maret 1956 , Menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas sejak 10 April 2014 sesuai Surat Keputusan No. KEP-77/MBU/2014 tanggal 10 April 2014.Saat ini menjabat sebagai Guru Besar Fakultas Kehutanan Instintut Pertanian Bogor.Lulusan Sarjana di Instintut Pertanian Bogor Tahun 1979,  S2 di Universitas Paul Sabalter, Toulouse III France Tahun 1983 dan S3 di Universitas Paul Sabalter, Toulouse III France Tahun 1987



    Akhmad Sukardi, Lahir di Sumenep, 14 Juli  1958 , Menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas sejak 10 April 2014 sesuai Surat Keputusan No. KEP-77/MBU/2014 tanggal 10 April 2014.Saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Propinsi Jawa TimurLulusan Sarjana di STIKI Tahun 1986,  S2 di Unair  Tahun 1998 dan S3 di UNTAG Tahun 2008



     Wawan Ridwan,  lahir di Bandung, 24 Desember 1956, Menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas sejak 8 Maret 2013 sesuai Surat Keputusan No. KEP-177/MBU/2013 tanggal 8 Maret 2013Saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Propinsi Jawa BaratLulusan Sarjana di IPB Tahun 1981,  S2 di IPB   Tahun 1993.


     Wawan Siswantono, lahir di Yogjakarta, 5 Oktober 1967, Menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas sejak 26 Juni 2014 sesuai Surat Keputusan No. KEP-139/MBU/2014 tanggal 26 Juni 2014Saat ini menjabat sebagai Staf Khusus Gubernur Jawa TengahLulusan Sarjana di UGM Tahun 1992, 


     S.  Widjonarko, Mayjend TNI / inf, lahir di Bandung, 24 Desember 1956, Menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas sejak 8 Maret 2013 sesuai Surat Keputusan No. KEP-177/MBU/2013 tanggal 8 Maret 2013Saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Propinsi Jawa BaratLulusan Sarjana di IPB Tahun 1981,  S2 di IPB   Tahun 1993. 


    Sekretaris Dewan Pegawas :
    Dody Heriawan. P 

    Staf Sekreatariat Dewan Pengawas:
    1. Yopita Sari
    2. Iwan Ibrahim
    3. Dassam
    4. Laili Fatya
    PERUM PERHUTANI

    Sejarah Perusahaan

    Perum Perhutani adalah perusahaan yang bergerak di bidang Kehutanan (khususnya di Pulau Jawa dan Madura) dan mengemban tugas serta wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan pengelolaan Sumber Daya Hutan (SDH) dengan memperhatikan aspek produksi/ekonomi, aspek sosial dan aspek lingkungan. Dalam operasionalnya, Perum Perhutani berada di bawah koordinasi Kementerian BUMN dengan bimbingan teknis dari Departemen Kehutanan.
    Perum Perhutani mempunyai kisah panjang dalam sejarah pembentukannya, diawali dengan terbentuknya Jawatan Kehutanan dengan Gouvernement Besluit (Keputusan Pemerintah) tanggal 9 Februari 1897 nomor 21, termuat dalam Bijblad 5164. Sejarah hutan di bawah kekuasaan Hindia Belanda itu segera berakhir setelah Indonesia memproklamasikan diri sebagai negara merdeka pada 17 Agustus 1945. Hak, kewajiban, tanggung jawab, dan kewenangan pengelolaan hutan di Jawa dan Madura oleh Jawatan Kehutanan Hindia Belanda q.q. den Dienst van het Boschwezen, dilimpahkan secara peralihan kelembagaan kepada Jawatan Kehutanan Republik Indonesia berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang berbunyi: “Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar ini.”
    Dengan disahkannya Ketetapan MPRS No. 11/MPRS/1960, seperti tersebut dalam Lampiran Buku I, Jilid III, Paragraf 493 dan paragraph 595, industri kehutanan ditetapkan menjadi Proyek B. Proyek B ini merupakan sumber penghasilan untuk membiayai proyek-proyek A (Tambahan Lembaran Negara R.I. No. 2551). Pada waktu itu direncanakan untuk mengubah status Jawatan Kehutanan menjadi Perusahaan Negara yang bersifat komersial.
    Kemudian diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 19 tahun 1960 yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 29 Maret 1961, dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 1961 tentang Perusahaan Negara. Untuk mewujudkan perubahan status Jawatan Kehutanan menjadi Perusahaan Negara, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 sampai dengan Nomor 30, tahun 1961, tentang ”Pembentukan Perusahaan-Perusahaan Kehutanan Negara (PERHUTANI)”.
    Perum Perhutani merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang awalnya berada di bawah Departemen Kehutanan diberi tanggung jawab dan hak pengelolaan hutan di Pulau Jawa, khususnya Jawa Tengah dan Jawa Timur sejak tahun 1972 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 1972. Wilayah kerja Perum Perhutani selanjutnya diperluas pada tahun 1978 dengan masuknya kawasan hutan Negara di Provinsi Jawa Barat berdasarkan PP Nomor 2 tahun 1978.
    Dalam perkembangan selanjutnya, penugasan Perum Perhutani mengalami penyesuaian dengan ditetapkannya PP Nomor 36 tahun 1986 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara dan disempurnakan pada tahun 1999 melalui penetapan PP Nomor 53 tahun 1999 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani).
    Pada tahun 2001 bentuk pengusahaan Perum Perhutani ditetapkan oleh pemerintah sebagai BUMN berbentuk Perseroan Terbatas (PT) Perhutani melalui PP Nomor 14 tahun 2001. Berdasarkan pertimbangan- pertimbangan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dimiliki PT. Perhutani, bentuk pengusahaan PT. Perhutani tersebut kembali menjadi BUMN dengan bentuk Perum berdasarkan PP Nomor 30 tahun 2003 yang selanjutnya dalam perjalanannya Peraturan Pemerintah tersebut digantikan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2010 yang disahkan pada tanggal 22 Oktober 2010.
    Dari sejarah awal berdirinya Perhutani tersebut, terlihat ada fungsi strategis yang diemban oleh perusahaan ini untuk memberikan kontribusi kepada negara dalam bentuk pundi-pundi penerimaan negara. Tugas semacam ini telah Perum Perhutani emban hingga kini, karena sebagai BUMN Perum Perhutani juga harus menjadi lokomotif pertumbuhan perekonomian nasional. Dalam kumparan waktu tersebut, banyak perubahan sosial, ekonomi dan politik yang berpengaruh terhadap Perum Perhutani. Contohnya, pasca reformasi, sebagaimana hutan-hutan yang lain, hutan-hutan Perum Perhutani juga dijarah secara besar-besaran oleh masyarakat. Kondisi ini menyebabkan hutan Perum Perhutani menjadi kerontang bahkan gundul, hingga bisnis Perum Perhutani juga sempat merosot. Dalam konteks inilah, peran strategis Perum Perhutani juga bertransformasi. Jika sebelumnya hanya berperan dalam system perekonomian nasional, pasca reformasi Perum Perhutani juga berperan dalam mendukung sistem kelestarian lingkungan, dan sistem sosial budaya, khususnya dalam memberdayakan masyarakat di sekitar hutan, agar mereka bisa merasakan manfaat adanya hutan di satu sisi. Pada sisi lain masyarakat juga terlibat dalam mengelola dan mengamankan hutan dari penjarahan.
    Dalam kondisi hutan yang rusak tersebut, untuk menjalankan fungsi strategis untuk mendukung sistem kelestarian lingkungan hidup, Perum Perhutani kini giat melakukan penanaman hutan.

    Dewan Direksi


    Direktur Utama: MUSTOHA ISKANDAR.Mustoha Iskandar lahir 10 Agustus 1960, menjabat Direktur Utama sejak 17 Oktober 2014. Karir sebelumnya adalah Direktur Komersial Kayu Perum Perhutani. Lulus Sarjana Kehutanan Universitas Gajah Mada Yogyakarta, S2 UPLB Los Banos Philippines dan S3 dari Universitas Padjajaran Bandung.

    Direktur Sumberdaya Manusia (SDM) dan Umum: MORGAN SARIF LUMBAN BATU.Morgan Sarif Lumban Batu lahir 28 Pebruari 1958, menjabat Direktur Sumberdaya Manusia (SDM) dan Umum sejak 21 April 2015. Karir sebelumnya Direktur Keuangan Perum Perhutani sejak 8 Mei 2012 sampai 20 April 2015. Lulus Sarjana Ekonomi Universitas Krisna Dwipayana tahun 1986.

    Direktur Pengelolaan Sumberdaya Hutan (PSDH): HERU SISWANTO.Heru Siswanto lahir 19 Desember 1959, menjabat Direktur Pengelolaan Sumber Daya Hutan sejak 13 Januari 2014, lulusan Sarjana Kehutanan Institut Pertanian Bogor tahun 1982 dan S2 IPWI Jember tahun 1999.

    Direktur Keuangan: MOHAMAD SOEBAGJA.Mohamad Soebagja lahir 9 Nopember 1960, menjabat Direktur Keuangan sejak 21 April 2015. Karir sebelumnya Direktur Komersial Non-Kayu Perum Perhutani sejak 13 Januari 2014 sampai 20 April 2015. Lulusan Sarjana Ekonomi Universitas Islam Nusantara Bandung tahun 1985 dan S2 Magister Manajemen dari Universitas Tujuh Belas Agustus-Semarang tahun 2011.

    Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis : TEGUH HADI SISWANTO.  Teguh Hadi Siswanto lahir 30 Januari 1959, menjabat Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis sejak 21 April 2015. Karir sebelumnya Direktur SDM dan Umum Perum Perhutani sejak 13 Januari 2014 sampai 20 April 2015. Lulus Sarjana Kehutanan Institut Pertanian Bogor tahun 1986.

    Direktur Komersial Non Kayu: AGUS SETYAPRASTAWA.Agus Setyaprastawa lahir 20 Agustus 1962, menjabat Direktur Komersial Non Kayu sejak 21 April 2015. Karir sebelumnya Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Perum Perhutani sejak 17 Oktober 2014 sampai 20 April 2015. Lulus Sarjana Kehutanan Universitas Gajah Mada (UGM) tahun 1988 dan S2 dari Maastrich School of Management Netherland.

    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas dibentuk oleh pemilik saham untuk memberikan pengawasan terhadap pengelolaan perusahaan yang dijalankan oleh Direksi. Dewan Pengawas membentuk Komite-Komite dengan tugas tanggungjawab yang jelas untuk diacu.
    Ketua Dewan Pengawas :


    Hadi Daryanto, lahir di Bandung, 20 oktober 1957, Menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas  sejak 6 Pebruari  2012.   Menjadi anggota Dewan Pengawas sesuai Surat Keputusan No, KEP-171/MBU/2011 tanggal 22 Juli 2011.
    Saat ini menjabat Sekretaris Jendral Kementrian Kehutanan.

    Lulusan Sarjana Kehutanan Institut Pertanian Bogor pada tahun 1981. S2 dan S3 di institut National  polytechnique De Lorraine, Nancy Perancis.


    Anggota Dewan Pengawas : 

    Yusra Iwata Alsa, lahir di Takengon, 4 november 1952, Menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas sejak 19 Agustus 2013 sesuai Surat Keputusan No, KEP-326/MBU/2013 tanggal 19 Agustus 2013.
    Saat ini menjabat sebagai Tim Kerja Tim Likuidasi Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (TL-BRR) NAD-Nias
    Lulusan Sarjana di Universitas Sumatera Utara. S2 di Universitas Dipenogoro


    Adiari Nurcahyanto, lahir di Jogjakarta, 10 Juli 1957, Menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas sejak 8 Mei 2012 sesuai Surat Keputusan No, KEP-190/MBU/2012 tanggal 8 Mei 2012.Saat ini menjabat Deputi V Badan Intelejen NegaraLulusan S2 di Universitas Of Haven USA



    Upik Rosalina Wasrin, lahir di Jakarta, 11 Maret 1956 , Menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas sejak 10 April 2014 sesuai Surat Keputusan No. KEP-77/MBU/2014 tanggal 10 April 2014.Saat ini menjabat sebagai Guru Besar Fakultas Kehutanan Instintut Pertanian Bogor.Lulusan Sarjana di Instintut Pertanian Bogor Tahun 1979,  S2 di Universitas Paul Sabalter, Toulouse III France Tahun 1983 dan S3 di Universitas Paul Sabalter, Toulouse III France Tahun 1987


    Akhmad Sukardi, Lahir di Sumenep, 14 Juli  1958 , Menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas sejak 10 April 2014 sesuai Surat Keputusan No. KEP-77/MBU/2014 tanggal 10 April 2014.Saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Propinsi Jawa TimurLulusan Sarjana di STIKI Tahun 1986,  S2 di Unair  Tahun 1998 dan S3 di UNTAG Tahun 2008



     Wawan Ridwan,  lahir di Bandung, 24 Desember 1956, Menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas sejak 8 Maret 2013 sesuai Surat Keputusan No. KEP-177/MBU/2013 tanggal 8 Maret 2013Saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Propinsi Jawa BaratLulusan Sarjana di IPB Tahun 1981,  S2 di IPB   Tahun 1993.


     Wawan Siswantono, lahir di Yogjakarta, 5 Oktober 1967, Menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas sejak 26 Juni 2014 sesuai Surat Keputusan No. KEP-139/MBU/2014 tanggal 26 Juni 2014Saat ini menjabat sebagai Staf Khusus Gubernur Jawa TengahLulusan Sarjana di UGM Tahun 1992, 


     S.  Widjonarko, Mayjend TNI / inf, lahir di Bandung, 24 Desember 1956, Menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas sejak 8 Maret 2013 sesuai Surat Keputusan No. KEP-177/MBU/2013 tanggal 8 Maret 2013Saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Propinsi Jawa BaratLulusan Sarjana di IPB Tahun 1981,  S2 di IPB   Tahun 1993. 


    Sekretaris Dewan Pegawas :
    Dody Heriawan. P 

    Staf Sekreatariat Dewan Pengawas:
    1. Yopita Sari
    2. Iwan Ibrahim
    3. Dassam
    4. Laili Fatya
    Struktur organisasi: 

  • 0 comments:

    Post a Comment