Mengidentifikasi Perusahaan Jasa dan
Dagang yang memenuhi Kriteria Hukum
Oleh:
M.Khoirul rojikin
1711143058
Di dalam jejak Rasulullah. Sang
uswatun khasanah Rasulullah SAW, seorang pedagang yang ulung. profesiNya
sebagai pedagang di tekuninya nabi dan rasul di usia yang ke- 40. Usia delapan
sampai 12 tahun menggembala domba, usia 12 ikut berdagang dengan pamanya di
Syam. Usia 25 tahun, menjadi pengelola perdagangan Siti Khadijah. Usia 40-63
menjadi rasul.
Kenapa saya terangkan terlebih
dahulu sekilah perjalanan dagang Rasullullah kita. Bahwa suatu yang di lakukan
Rasulullah itu adalah sunnah, jadi bisa di katakan berdagang adalah sesuatu
yang di perbolehkan selama tidak menyalahi syariat.
Dan di sini saya juga akan
memaparkan pendapat para ahli tentang pengertian perusahaan. Menurut Molengraaf
adalah keseluruhan perbuatan yang di
lakukan secara terus-menerus, untuk memperolah penghasilan, bertindak keluar,
dengan cara memperdagangkan, menyerahkan atau mengadakan perjanjian-perjanjian
perdagangan.
Polak mengemukakan perusahaan
mempunyai 2 ciri, yakni mengadakan perhitungan laba-rugi dan melakukan
pembukuan.
Berdasarkan
rumusan di atas bahwa perusahaan memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
1.
Terus-menerus
2.
Terang-terangan
3.
Pembukuan
4.
Mencari laba
5.
Tetap
6.
Berbadan usaha
Jika suatu perusahaan tidak memenuhi unsur-unsur ini, aktivitas
yang di lakukan oleh seseorang tidak dapat dikualifikasikan sebagai perusahaan.
Kewajiban membuat Pembukuan termuat dalam Pasal 6 ayat (1), ayat
(2) dan ayat (3) kitap UU Hukum Dagang. Dan Pembukuan bersifat rahasia artinya
hanya orang-orang tertentu yang dapat melihatnya, kecuali yang di perbolehkan
oleh Undang-undang, yakni :
1.
Untuk penyelesaian dalam soal warisan
2.
Bagi yank turut berkepentingan dalam usaha bersama
3.
Untuk kepentingan persero
4.
Bagi yang turut mengangkat agen atau kuasa usaha yang langsung
berkepentingan
5.
Dalam kepailitan untuk keperluan para kresitor
Mengidentifikasi Perusahaan
1.
Quick Chicken TA 2 depan BCA TA
Suatu tempat rumah makan cepat saji yang berbentuk franchise/
waralaba. Suatu usaha yang menjanjikan karena kebutuhan makanan adalah
kebutuhan primer masyarakat dan bukan produk musiman. Dan mempunyai omset
sekitar 3jt an per hari.
2.
Toko rizky
Sebuah toko yang berada di desa Jabalsari, Sumbergempol, Tulung
Agung. Toko yang menjajahkan kebutuhan rumahan seperti makanan ringan, obat
obatan dan kebutuhan dapur. sebuah toko kecil yang tidak banyak omsetnya tapi
sangat cocok jika berada di pedesaan karena harganya lebih rendah daripada
Toko-toko besar lainya.
3.
Toko roti zam-zam
Sebuah Toko Roti yang menerima pesanan Roti yang berada di desa
jabalsari. Menjual berbagai macam roti untuk ulang tahun, dan lain-lain.
Menerima pesanan dan siap antar selama jangkauan masih berada di kawasan Kota
TulungAgung.
Tabel identifikasi
|
Badan
Usaha
|
Unsur-Unsur
Perusahaan
|
|||||
|
Berbadan
Usaha
|
Terus
Menerus
|
Mencari
Laba
|
Perjanjian
Perniagaan
|
Terang
- terangan
|
Pembukuan
|
|
|
Quick Chicken
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
|
Toko Rizky
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
|
Toko Zam-zam
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
Kesimpulan: berdasarkan tabel tersebut dapat diketahui bahwa sebuah
badan usaha yang memenuhi unsur-unsur tersebutlah yang dapat di akui sebagai
perusahaan yang terdaftar dan di akui berdasarkan Undang-undang
masukan saja pak, . mungkin untuk pengaturan tata letak paragraf (proses editing) perlu dilakukan, dan butuh penyesuaian kata demi kata di masing-masing kalimat agar pembaca dapat memahami dengan mudah kalimat-kalimat dalam tulisan anda.
ReplyDeleteuntuk isi artikelnya menurut saya anda cukup jelas menerangkan Unsur-unsur dan dasar Hukum Pendirian Badan Usaha atau Perusahaan....