• HUKUM PERBANKAN DI INDONESIA resum

    HUKUM PERBANKAN DI INDONESIA
    A.  Lembaga keuangan
    Adalah menghimpunan uang dari dan ke masyarakat. Ada 2 macam lembaga keuangan :1. Lembaga keuangan Bank, 2. Lembaga keuangan bukan Bank. Dari hal tersebut mempunyai perbedaan yang mendasar yaitu perbedaanya pada “jasa lalu lintas keuangan”, pada Bank dapat melakukan transfer sedang pada LKBB tidak dapat melakukan transfer.
    Hukum Perbankan
    Menurut jumhana: sekumpulan aturan hukum yang mengatur tentang kegiatan lembaga keuangan.
    Ruang lingkupnya: asas perbankan, pelaku perbankan, kaidah-kaidah/ aliran perbankan, struktur organisasi, pengalaman, tujuan bisnis perbankan.
    Menurut Hermansyah: sekumpulan norma tertulis maupun tidak yang mengatur tetang Bank.
    Ruang lingkup: kelembagaan, kegiatan usaha, cara dan proses melakukan kegiatan usaha.
    Sumber Hukum Perbankan
    Tidak tertulis : kebiasaan
    Tertulis : Undang-Undang, diantaranya:
    Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan diubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
    Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentank Bank Indonesia yang kemudian diubah dengan Perppu No. 2 tahun 2008 tentang perubahan kedua Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
    Undang-Undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
    Undang-Undang No. 9 tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang.
    Yurisprudensi : putusan hakim terdahulu yang bisa dijadikan rujukan dalam menangani masalah berikutnya dengan masalah yang sama.
                Teori-teori dalam Hukum Perbankan
                Barry M. Mitnik
    1. Teori Perlindungan Konsumen (Consumer Protection Theory)
    2. Teori Perlindungan Industri (Industry Protection Theory)
    3. Teori Kepentingan Umum (public Interest Theori)
    4. Birocratic Behavior Theory
                Asas-asas Hukum Perbankan
    Asas Kehati-Hatian
    Semua aturan yang dibuat perbankan harus bersifat hati-hati. Karena bank mengatur atau menyimpan atau sirkulasi uang masyarakat.
    Asas ini ditujukan agar perbankan Indonesia sehat, agar tidak menimbulkan kegoncangan ekonomi.
    Asas Kepercayaan
    Asas ini dengan asas sebelumnya mempunyai hubungan, yaitu apabila sebuah perbankan hati-hati pasti akan dipercaya oleh masyarakat.
    Asas Mengenal Nasabah
    Asas mengenal nasabah tidak akan diperlihatkan secara langsung, misalnya mengenal nasabah dengan meminta KTP saat daftar rekening atau kredit. Bisa juga dengan menganalisis transaksi keuangan nasabah.
    Asas Kerahasiaan
    Data-data penyimpanan uang di Bank bersifat sangat rahasia, terutama diberlakukan kepada nasabah bank. Misalnya apabila lapor kehilangan kartu ATM maka bank akan menanyakan kode-kode rahasia untuk memastikan hal itu benar atau hanya mengada-ada.
    Selain asas perbankan dengan nasabah, perbankan Indonesia juga mempunyai asas antara Bank dengan Bank Indonesia. Yaitu asas mengayomi, dimana Bank Indonesia yang sebagai Bank Sentral Indonesia harus mengayomi (melindungi, membimbing dan membina) bank-bank binaannnya.
    Sistem Perbankan di Indonesia
                Perbankan di indonesia ada 2 macam yaitu bank umum dan BPR (Bank perkreditan rakyat). Adapun perbedaan dan persamaan bank umum dan BPR :
    Persamaan
    1.      Sama-sama menghimpun dan menyalurkan uang kepada masyarakat
    2.      Sama-sama memberi deposit kepada surplus dan kredit kepada deisit
    Perbedaan
    1.      Bank umum ada Giro sedang BPR tidak ada Giro
    2.      Bank umum melayani jasa lalulintas keuangan sedang BPR tidak di perkenankan
    3.      Bank umum ada incaso sedang BPR tidak ada
    B.  Bank Indonesia (BI)
    Bank Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan diubah dengan Undang-Undang No. 3 tahun 2004. Dimana perubahan yang mencolok adalah sebagai berikut:
    Persoalan Independensi
    Di dalam peraturan lama, Bank Indonesia dianggap sebagai Menteri (pembantu pemerintah) namun di dalam peraturan baru Bank Indonesia menjadi lembaga yang Independen, dimana pemeritah tidak boleh ikut campur dalam menentukan kebijakan.
    Ø  Bank Indonesia mempunyai 3 (tiga) wewenang, yaitu:
    1)      Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
    2)      Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
    3)      Mengatur dan mengawasi Bank
    Ø  Hubungan Bank Indonesia dengan Pemerintah
    1)      BI bertindak sebagai pemegang kas negara. Tugasnya menyimpan dan mengeluarkan uang apabila ada perintah dari negara (Menteri Keuangan).
    2)      Atas nama pemerintah dapat memberikan pinjaman ke luar negeri.
    3)      Mengelola dan menyelesaikan hutang ke luar negeri.
    4)      Menerima pinjaman luar negeri.
    5)      BI bisa dimintai pendapat melalui rapat-rapat tertentu untuk memberikan masukan masalah ekonomi, perbankan, dan keuangan. Misal pemerintah ingin memerger bank-bank pemerintahan.
    6)      BI dapat memberikan pendapat dan pertimbangan mengenai RAPBN.
    7)      BI dapat memberikan pendapat dan pertimbangan mengenai SUN.
    8)      BI dilarang memberikan kredit kepada pemerintah.
    Ø  Hubungan BI dengan Internasional
    Penyelesaian transaksi lintas negara
    Intervensi bersama untuk nilai tukar mata uang asing (valuta asing)
    Berbagi informasi tentang tugas-tugas Bank Sentral termasuk pengawasan Bank
    Pelatihan dan penelitian dalam bidangnya. Misal penelitian tentang sistem moneter.
    BI tergabung dalam beberapa organisasi keuangan Internasional.
    BI mewakili pemerintah (atas nama pemerintah)
    ·          §  Asian Development Bank (ADB)
    ·          §  Islamic Development Bank (IDB)
    ·          §  Internasional Monetary Fund (IMF)
    ·          §  Asian Pasific Corporation (APEC)
    ·          §  Manila Framework Group
    ·          §  WTO
    ·          §  G20
    ·          §  ASEAN
    ·          §  ASEAN +3 (negara Asean ditambah Cina, Jepang dan Korea)
    ·          §  ASEM
    ·          §  IBRD/World Bank
    ·          §  IDA
    ·          §  IFC
    ·          §  MIGA
    BI mewakili sendiri (atas nama BI sendiri)
    ·          §  SEACEN
    ·          §  SEANZA (negara ASEAN ditambah New Zealand dan Australia)
    ·          §  EMEAP (bank sentral seAsia Pasifik)
    ·          §  ACBF
    ·          §  BIS
    Peraturan dan Pendirian Bank
    Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang bank diubah Undang-Undang No. 10 tahun 1998: Di dalam undang-undang ini, pendirian Bank Umum dan BPR harus memperoleh izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia, kecuali bank-bank yang diatur dengan Undang-Undang tersendiri.
    Syarat pendirian
    Didirikan oleh warga negara indonesia (badan hukum indonesia)
    Atau warga negara indo kerjasama dengan WNA di mana maximal modal asing 99%
    BPR Konv
    Boleh didirikan oleh WNI dan WNA tetapi modal harus penuh dengan WNI. Dan dapat dilakukan oleh daerah.
    Tabel pendirian
    JENIS BANK
    PERATURAN
    MODAL
    PENDIRIAN
    Bank Umum



    Peraturan BankIndonesia No. 11/1/PBI/2009
    Modal sekurang-kurangnya sebesarRp3.000.000.000.000,00(tiga triliun rupiah)
         a. WNI (warga negara Indonesia) dan /atauBadan Hukum Indonesia; atau

         b. WNI (warga negara Indonesia) dan/ atauBadan Hukum Indonesiadengan WNA (warga negara asing) dan/ atauBadan Hukum  Asing secara kemitraan.

    Kepemilikan yang berasal dariWNA(warga negara asing) maksimal sebesar99% dari modal disetor Bank.
    Bank Umum Syariah
    Peraturan BankIndonesia No. 11/3/PBI/2009
    Modal disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan paling kurang sebesarRp1.000.000.000.000,00(satu triliun rupiah).
         a. WNI(warga negara Indonesia) dan/atauBadan Hukum Indonesia; 
    .   
         b. WNI (warga negara Indonesia) dan/atauBadan Hukum Indonesia dengan WNA (warga negara asing) dan/atauBadan Hukum Asing secara Kemitraan; atau
    pemerintah daerah.

    Kepemilikan yang berasal dariWNA(warga negara asing) maksimal sebesar99% dari modal disetor Bank.
    Unit Usaha Syariah
    Peraturan BankIndonesia No. 11/10/PBI/2009 Tentang Unit Usaha Syariah
    Modal kerja UUSditetapkan dan dipelihara paling kurang sebesarRp100.000.000.000,00(seratus milyar rupiah). Harus dipisahkan dari uang kas dan dikelola secara terpisah.
    Bank Umum Konvensionalmendirikan Unit Usaha Syariah guna mengembangkan usahanya dalam bidang syariah
    Bank Pengkreditan Syariah
    Peraturan BankIndonesia No. 8/26/PBI/2006 Tentang Bank Pengkreditan Rakyat
          1. Modal disetor untuk mendirikan BPRditetapkan paling sedikit sebesar:
          a. Rp5.000.000.000,00(lima miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di
    wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

          b. Rp2.000.000.000,00(dua miliar rupiah), bagiBPR yang didirikan diibukota Provinsi di pulau Jawa dan Bali dan di wilayah Kabupaten atau
    Kota Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi;


          c. Rp1.000.000.000,00(satu miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di ibukota Provinsi di luar pulau Jawa dan Bali dan di wilayah pulau Jawa dan Bali di luar wilayah sebagaimana disebut dalam huruf a dan
    huruf b; 

          d. Rp500.000.000,00(lima ratus juta rupiah), bagi BPR yang didirikan di wilayah lain di luar wilayah sebagaimana disebut dalam huruf a, huruf  b dan huruf c.

          2. Modal disetor bagiBPR yang berbentuk hukum Koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagaimana diatur dalam UndangUndang tentang Perkoperasian.

         3. Paling sedikit 50%(lima puluh perseratus) dari modal disetor BPR wajib digunakan untuk modal kerja.
           a.  WNI (warga negara Indonesia);
            b.  Badan Hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya
    d.      WNI (warga negara
    Indonesia);

         c. Pemerintah Daerah; atau
        
    d   d.  dua pihak atau lebihsebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c.
    Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
    Peraturan BI No. 11/23/PBI/2009 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
    Modal disetor BPRS paling kurang sebesar:
            a. Rp2.000.000.000,00(dua miliar rupiah) untuk BPRS yang didirikan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya dan Kabupaten/Kota Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi;
          
            b. Rp1.000.000.000,00(satu miliar rupiah) untuk BPRS yang didirikan di wilayah ibukota propinsi di luar wilayah tersebut pada huruf a di atas;
           
         c.  Rp500.000.000,00(lima ratus juta rupiah) untuk BPRS yang didirikan di luar wilayah tersebut pada huruf a dan huruf  b di atas.
         a. WNI (warga negara Indonesia) dan/atauBadan Hukum Indonesiayang seluruh pemiliknyaWNI (warga negara Indonesia);
          b. Pemerintah Daerah; atau
          c. dua pihak atau lebihsebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.

  • 0 comments:

    Post a Comment