HUKUM PERBANKAN DI INDONESIA
A.
Lembaga keuangan
Adalah menghimpunan
uang dari dan ke masyarakat. Ada 2 macam lembaga keuangan :1. Lembaga keuangan
Bank, 2. Lembaga keuangan bukan Bank. Dari hal tersebut mempunyai perbedaan
yang mendasar yaitu perbedaanya pada “jasa lalu lintas keuangan”, pada Bank
dapat melakukan transfer sedang pada LKBB tidak dapat melakukan transfer.
Hukum Perbankan
Menurut jumhana:
sekumpulan aturan hukum yang mengatur tentang kegiatan lembaga keuangan.
Ruang lingkupnya:
asas perbankan, pelaku perbankan, kaidah-kaidah/ aliran perbankan, struktur
organisasi, pengalaman, tujuan bisnis perbankan.
Menurut Hermansyah:
sekumpulan norma tertulis maupun tidak yang mengatur tetang Bank.
Ruang lingkup:
kelembagaan, kegiatan usaha, cara dan proses melakukan kegiatan usaha.
Sumber Hukum
Perbankan
Tidak
tertulis : kebiasaan
Tertulis
: Undang-Undang, diantaranya:
Undang-Undang
No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan diubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun
1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-Undang
No. 23 tahun 1999 tentank Bank Indonesia yang kemudian diubah dengan Perppu No.
2 tahun 2008 tentang perubahan kedua Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang
Bank Indonesia.
Undang-Undang
No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Undang-Undang
No. 9 tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang.
Yurisprudensi
: putusan hakim terdahulu yang bisa dijadikan rujukan dalam menangani masalah
berikutnya dengan masalah yang sama.
Teori-teori dalam Hukum Perbankan
Barry M.
Mitnik
1. Teori Perlindungan
Konsumen (Consumer Protection Theory)
2. Teori Perlindungan
Industri (Industry Protection Theory)
3. Teori Kepentingan
Umum (public Interest Theori)
4. Birocratic
Behavior Theory
Asas-asas Hukum Perbankan
Asas Kehati-Hatian
Semua
aturan yang dibuat perbankan harus bersifat hati-hati. Karena bank mengatur
atau menyimpan atau sirkulasi uang masyarakat.
Asas ini
ditujukan agar perbankan Indonesia sehat, agar tidak menimbulkan kegoncangan
ekonomi.
Asas
Kepercayaan
Asas ini
dengan asas sebelumnya mempunyai hubungan, yaitu apabila sebuah perbankan
hati-hati pasti akan dipercaya oleh masyarakat.
Asas
Mengenal Nasabah
Asas
mengenal nasabah tidak akan diperlihatkan secara langsung, misalnya mengenal
nasabah dengan meminta KTP saat daftar rekening atau kredit. Bisa juga dengan
menganalisis transaksi keuangan nasabah.
Asas
Kerahasiaan
Data-data
penyimpanan uang di Bank bersifat sangat rahasia, terutama diberlakukan kepada
nasabah bank. Misalnya apabila lapor kehilangan kartu ATM maka bank akan
menanyakan kode-kode rahasia untuk memastikan hal itu benar atau hanya
mengada-ada.
Selain
asas perbankan dengan nasabah, perbankan Indonesia juga mempunyai asas antara
Bank dengan Bank Indonesia. Yaitu asas mengayomi, dimana Bank Indonesia yang
sebagai Bank Sentral Indonesia harus mengayomi (melindungi, membimbing dan
membina) bank-bank binaannnya.
Sistem
Perbankan di Indonesia
Perbankan
di indonesia ada 2 macam yaitu bank umum dan BPR (Bank perkreditan rakyat). Adapun
perbedaan dan persamaan bank umum dan BPR :
Persamaan
1. Sama-sama menghimpun dan menyalurkan uang kepada
masyarakat
2. Sama-sama memberi deposit kepada surplus dan kredit
kepada deisit
Perbedaan
1. Bank umum ada Giro sedang BPR tidak ada Giro
2. Bank umum melayani jasa lalulintas keuangan sedang BPR
tidak di perkenankan
3. Bank umum ada incaso sedang BPR tidak ada
B. Bank Indonesia (BI)
Bank
Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia
dan diubah dengan Undang-Undang No. 3 tahun 2004. Dimana perubahan yang
mencolok adalah sebagai berikut:
Persoalan
Independensi
Di dalam
peraturan lama, Bank Indonesia dianggap sebagai Menteri (pembantu pemerintah)
namun di dalam peraturan baru Bank Indonesia menjadi lembaga yang Independen,
dimana pemeritah tidak boleh ikut campur dalam menentukan kebijakan.
Ø Bank Indonesia mempunyai 3 (tiga) wewenang, yaitu:
1) Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
2) Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
3) Mengatur dan mengawasi Bank
Ø Hubungan Bank Indonesia dengan Pemerintah
1) BI bertindak sebagai pemegang kas negara. Tugasnya
menyimpan dan mengeluarkan uang apabila ada perintah dari negara (Menteri
Keuangan).
2) Atas nama pemerintah dapat memberikan pinjaman ke luar
negeri.
3) Mengelola dan menyelesaikan hutang ke luar negeri.
4) Menerima pinjaman luar negeri.
5) BI bisa dimintai pendapat melalui rapat-rapat tertentu
untuk memberikan masukan masalah ekonomi, perbankan, dan keuangan. Misal
pemerintah ingin memerger bank-bank pemerintahan.
6) BI dapat memberikan pendapat dan pertimbangan mengenai
RAPBN.
7) BI dapat memberikan pendapat dan pertimbangan mengenai
SUN.
8) BI dilarang memberikan kredit kepada pemerintah.
Ø Hubungan BI dengan Internasional
Penyelesaian transaksi lintas negara
Intervensi bersama untuk nilai tukar mata uang asing
(valuta asing)
Berbagi informasi tentang tugas-tugas Bank Sentral
termasuk pengawasan Bank
Pelatihan dan penelitian dalam bidangnya. Misal
penelitian tentang sistem moneter.
BI tergabung dalam beberapa organisasi keuangan
Internasional.
BI mewakili pemerintah (atas nama
pemerintah)
·
§ Asian
Development Bank (ADB)
·
§ Islamic
Development Bank (IDB)
·
§ Internasional
Monetary Fund (IMF)
·
§ Asian
Pasific Corporation (APEC)
·
§ Manila
Framework Group
·
§ WTO
·
§ G20
·
§ ASEAN
·
§ ASEAN
+3 (negara Asean ditambah Cina, Jepang dan Korea)
·
§ ASEM
·
§ IBRD/World
Bank
·
§ IDA
·
§ IFC
·
§ MIGA
BI
mewakili sendiri (atas nama BI sendiri)
·
§ SEACEN
·
§ SEANZA
(negara ASEAN ditambah New Zealand dan Australia)
·
§ EMEAP
(bank sentral seAsia Pasifik)
·
§ ACBF
·
§ BIS
Peraturan dan Pendirian Bank
Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang
bank diubah Undang-Undang No. 10 tahun 1998: Di dalam undang-undang ini,
pendirian Bank Umum dan BPR harus memperoleh izin usaha dari Pimpinan Bank
Indonesia, kecuali bank-bank yang diatur dengan Undang-Undang tersendiri.
Syarat pendirian
Didirikan
oleh warga negara indonesia (badan hukum indonesia)
Atau warga negara indo kerjasama dengan WNA di mana
maximal modal asing 99%
BPR Konv
Boleh didirikan oleh WNI dan WNA tetapi modal harus
penuh dengan WNI. Dan dapat dilakukan oleh daerah.
Tabel pendirian|
JENIS BANK
|
PERATURAN
|
MODAL
|
PENDIRIAN
|
|
Bank Umum
|
Peraturan
BankIndonesia No.
11/1/PBI/2009
|
Modal
sekurang-kurangnya sebesarRp3.000.000.000.000,00(tiga triliun rupiah)
|
a.
WNI (warga
negara Indonesia) dan /atauBadan Hukum
Indonesia; atau
b. WNI (warga negara Indonesia) dan/ atauBadan Hukum
Indonesiadengan WNA (warga negara asing) dan/ atauBadan Hukum Asing
secara kemitraan.
Kepemilikan
yang berasal dariWNA(warga negara asing) maksimal
sebesar99% dari modal disetor Bank.
|
|
Bank Umum
Syariah
|
Peraturan
BankIndonesia No.
11/3/PBI/2009
|
Modal
disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan paling kurang
sebesarRp1.000.000.000.000,00(satu triliun rupiah).
|
a.
WNI(warga
negara Indonesia) dan/atauBadan Hukum
Indonesia;
.
b. WNI (warga negara Indonesia) dan/atauBadan Hukum
Indonesia dengan WNA (warga negara asing) dan/atauBadan Hukum Asing
secara Kemitraan;
atau
pemerintah
daerah.
Kepemilikan
yang berasal dariWNA(warga negara asing) maksimal
sebesar99% dari modal disetor Bank.
|
|
Unit Usaha
Syariah
|
Peraturan
BankIndonesia No.
11/10/PBI/2009 Tentang Unit Usaha Syariah
|
Modal
kerja UUSditetapkan dan dipelihara paling kurang
sebesarRp100.000.000.000,00(seratus milyar rupiah). Harus dipisahkan
dari uang kas dan dikelola secara terpisah.
|
Bank Umum
Konvensionalmendirikan Unit Usaha Syariah guna mengembangkan usahanya dalam bidang syariah
|
|
Bank
Pengkreditan Syariah
|
Peraturan BankIndonesia No.
8/26/PBI/2006 Tentang Bank Pengkreditan Rakyat
|
1. Modal disetor untuk mendirikan BPRditetapkan paling sedikit sebesar:
a. Rp5.000.000.000,00(lima miliar rupiah), bagi BPR yang
didirikan di
wilayah Daerah
Khusus Ibukota Jakarta;
b. Rp2.000.000.000,00(dua miliar rupiah), bagiBPR yang
didirikan diibukota Provinsi di pulau Jawa dan Bali dan di wilayah
Kabupaten atau
Kota
Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi;
c. Rp1.000.000.000,00(satu miliar rupiah), bagi BPR yang
didirikan di ibukota Provinsi di luar pulau Jawa dan Bali dan di
wilayah pulau Jawa dan Bali di luar wilayah sebagaimana disebut
dalam huruf a dan
huruf
b;
d. Rp500.000.000,00(lima ratus juta rupiah), bagi BPR yang
didirikan di wilayah lain di luar wilayah sebagaimana
disebut dalam huruf a, huruf b dan huruf c.
2. Modal disetor bagiBPR yang berbentuk hukum Koperasi adalah simpanan
pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagaimana diatur dalam UndangUndang
tentang Perkoperasian.
3. Paling sedikit 50%(lima puluh perseratus) dari modal disetor
BPR wajib digunakan untuk modal kerja.
|
a. WNI (warga
negara Indonesia);
b. Badan Hukum
Indonesia yang seluruh pemiliknya
d. WNI (warga
negara
Indonesia);
c. Pemerintah
Daerah; atau
d d. dua
pihak atau lebihsebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c.
|
|
Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah
|
Peraturan
BI No. 11/23/PBI/2009 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
|
Modal
disetor BPRS paling kurang sebesar:
a. Rp2.000.000.000,00(dua miliar
rupiah) untuk BPRS yang didirikan di wilayah Daerah Khusus
Ibukota Jakarta Raya dan Kabupaten/Kota Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi;
b. Rp1.000.000.000,00(satu miliar
rupiah) untuk BPRS yang didirikan di wilayah ibukota propinsi di
luar wilayah tersebut pada huruf a di atas;
c. Rp500.000.000,00(lima ratus juta rupiah)
untuk BPRS yang didirikan di luar wilayah tersebut pada huruf a dan
huruf b di atas.
|
a. WNI (warga negara Indonesia) dan/atauBadan Hukum
Indonesiayang seluruh pemiliknyaWNI (warga negara Indonesia);
b. Pemerintah Daerah;
atau
c. dua pihak atau lebihsebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b.
|
0 comments:
Post a Comment