MAKALAH
Bank Umum
Disusun
untuk memenuhi mata kuliah “HUKUM PERBANKAN DI INDONESIA”
Nama Kelompok :
Muhamad Khoirul Rojikin
|
1711143058
|
FAKULTAS SYARI’AH DAN ILMU HUKUM
HUKUM EKONOMI SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN ) TULUNGAGUNG
APRIL, 2016
DAFTAR ISI
Cover................................................................................................................................ i
Kata Pengantar............................................................................................................... ii
Daftar isi........................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................................. 1
A. Latar
Belakang.................................................................................................... 1
B. Rumusan
Masalah............................................................................................... 1
C. Tujuan
Pembahasan............................................................................................. 1
BAB
II PEMBAHASAN............................................................................................... 2
A. Perbankan Nasional............................................................................................... 2
1. Lembaga
Bank............................................................................................... . 2
2. Dasar Hukum................................................................................................ . 2
B. Sistem Perbankan Nasional................................................................................... 2
1. Bank
Umum................................................................................................... . 3
2. Syarat
dan Prosedur Pendirian Syariah.......................................................... . 4
3. Tahab-tahab
Pendirian Bank.......................................................................... . 5
BAB III PENUTUP........................................................................................................ 8
A. Kesimpulan............................................................................................................ 8
Daftar
Pustaka................................................................................................................ 9
KATA PENGANTAR
Segala
puji bagi Allah SWT yang telah memberikan nikmat serta hidayah-Nya, terutama
nikmat kesempatan dan kesehatan sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah
mata kuliah “HUKUM PERBANKAN DI INDONESIA”
dengan tema “Bank Umum”. Kemudian shalawat serta salam kita sampaikan kepada
Nabi Muhammad SAW yang telah memberikan pedoman hidup yakni Al-Qur’an dan
As-Sunnah untuk keselamatan umat di dunia.
Makalah
ini merupakan salah satu tugas di Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum program
studi Hukum Ekonomi Syari’ah. Selanjutnya penulis mengucapkan terima kasih
kepada :
1. Bpk.
Dr. Maftukin M.Ag selaku Rektorat IAIN Tulungagung.
2. Ibu.
Zulfatun Nikmah, M.Hum. selaku
Dosen pengampu mata kuliah HUKUM PERBANKAN
DI INDONESIA.
3. dan
kepada segenap pihak yang telah memberikan bimbingan serta arahan selama
penulisan makalah ini.
Akhirnya
penulis menyadari bahwa masih banyak terdapat kekurangan-kekurangan dalam
penulisan makalah ini, maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari
para pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Semoga
makalah ini dapat memberikan manfaat bagi penulis khususnya dan memberikan banyak
manfaat kepada pembaca pada umumnya.
Tulungagung,18
April 2016
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
sebagai lembaga keuangan, kegiatan bank sehari-hari tidak akan
terlepas dari bidang keuangan. Kegiatan perbankan yang paling pokok adalah
membeli uang dengan cara menghimpun dana dari masyarakat luas. Kemudian menjual
uang yang berhasil di himpun dengan cara menyalurkan kembali kepada masyarakat
melalui pemberian pinjaman atau kredit. Dari kegiatan tersebut bahwa bank
memperoleh keuntungan. Disamping itu, kegiatan bank lainya hanya dalam rangka
mendukung kegiatan menghimpun dan menyalurkan uang. Dalam negara Indonesia ada
2 jenis bank di lihat dari prinsip-prinsipnya, yaitu bank umum konvensional dan
bank umum syariah. Dengan berbedaan yang sangat menonjol tersebut akan terlihat
mana yang lebih menguntungkan konsumen apakah bank konven dan ataukah syariah.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa Pengertian
Bank Umum?
2.
Apa Dasar
Hukum Bank Umum?
3.
Bagaimana
Syarat Dan Prosedur Pendirian Bank?
4.
C.
TUJUAN PEMBAHASAN
1.
Mengetahui
Pengertian Bank Umum
2.
Mengetahui
Dasar Hukum Bank Umum
3.
Mengetahui
Syarat Dan Prosedur Pendirian Bank
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Perbankan Nasional
Sistem keuangan indonesia terdiri atas sistem moneter dan dan
sistem lembaga keuangan bukan Bank, yang dijalankan oleh otoritas moneter,
perbankan dan lembaga keuangan bukan Bank serta lembaga pembiayaan. Sitem
moneter terdiri atas bank-bank dan lembaga keuangan pencipta uang giral.
Fungsi pokok dari sistem moneter ini adalah :
1.
Menyelenggarakan
mekanisme lalu lintas pembayaran yang efisien.
2.
Melakukan
fungsi intermediasi antara unit defisit (ultimate borrower) dengan unit
surplus (ultimate lender), dan
3.
Menjaga
kestabilan tingkat bunga yang dilakukan oleh otoritas moneter.[1]
1.
Lembaga Bank
Definisi Yuridis
Pasal 1 huruf 1 Undang-undang No. 10 Tahun 1998 menyatakan bahwa
perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank, mencakup tentang
kelembagaan, kegiatan Usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan
usahanya.[2]
Bank adalah sebuah
lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk
menerima simpanan uang, meminjam uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal
dengan Banknote.
2.
Dasar Hukum
Pada tanggal 25 Maret 1992, dengan persetujuan DPR, Presiden RI
telah mengesahkan Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan (UU
Perbankan 1992 = UUP – 1992). Undang-undang perbankan Tahun 1992 di undangkan
dalam Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31 dan penjelasanya diumumkan dalam
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472. UUP-1992 mencabut dan
menggantikan Undang-undang No. 14 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perbankan yang
telah berlaku selama seperempat abad yang lalu.[3]
B.
Sistem Perbankan Nasional
Sistem perbankan mengalami perubahan yang cukup prinsipil terutama
setelah diundangkanya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah di
ubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 sebagai pengganti Undang-undang
Nomor 14 Tahun 1967, yang memang sudah sangat tidak memadai lagi menampung
permasalahan dan kompleksitas yang timbul dari industri perbankan sejalan
dengan pesatnya perkembangan sektor perbankan megikuti tuntutan kebutuhan
masyarakat terhadap jasa-jasa perbankan disamping kuatnya pengaruh arus
globalisasi. Di samping itu, dari sisi pelaksanaan kebijakan moneter dan
perbankan, agar dapat lebih efektif maka undang-undang perbankan dituntut untuk
selalu akomodatif.
Berdasarkan Undang-undang No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah di
ubah dengan Undang-undang No.10 Tahun 1998, operasionalisasi perbankan nasional
dapat didasarkan kepada sistem bunga (konvensional) dan /atau sistem
syariah (prinsip syariah), yang kepengelolaanya bisa dilaksanakan oleh Bank
konvensional atau Bank syariah, apa itu Bank Umum ataukah BPR (Bank Perkreditan
Rakyat). Khusus Bank Umum Konvensional diperkenankan menganut dual banking
system sekaligus. Ketentuan ini dilarang dalam peraturan pemerintah No 72
Tahun 1992 tentang Bank Bagi Hasil.[4]
1.
Bank Umum
Bank umum adalah bank
yang hanya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak yang berorientasi laba secara konvesional.[5]
Dilihat dari segi kepemilikanya, Bank umum dapat dibedakan lebih
lanjut sebagai berikut.
1)
Bank
Umum Milik Negara
2)
Bank
Pembangunan Daerah
3)
Bank
Umum Koperasi
4)
Bank
Umum Swasta Nasional
5)
Bank
Umum Asing
6)
Bank
Campuran.[6]
1.1.
Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional
Sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 6 dan pasal 10
Undang-undang No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
No. 10 Tahun 1998, bahwa kegiatan usaha perbankan yang dapat dijalankan oleh
Bank Umum Konvensional sebagai berikut:
a)
Menghimpun
dana dari masyarakat
b)
Memberikan
kredit
c)
Menerbitkan
surat pengakuan hutang
d)
Membli,
menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas
perintah nasabah
e)
Memindahkan
uang
f)
Menempatkan
dan meminjamkan dana
g)
Menerima
pembayaran tagihan
h)
Menyediakan
tempat penyimpanan
i)
Melakukan
kegiatan penitipan
j)
Penempatan
dari dalam bentuk surat berharga
k)
Kegiatan
anjak piutang, kartu kredit, dan wali amanat
l)
Menyediakan
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
m)
Menyediakan
kegiatan lain.[7]
1.2.
Kegiatan Usaha Bank Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
Sebelumnya
kegiatan usaha Bank Umum berdasarkan prinsip syariah diatur dalam surat
keputusan Direksi Bank Indonesia no. 32/34/KEP/DIR tanggal 12 mei 1999 tentang
Bank Umum berdasarkan prinsip syariah, kemusian di ganti dan disempurnakan
dengan peraturan Bank Indonesia No. 6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang
melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah sebagaimana telah di
ubah dengan peraturan Bank Indonesia No. 7/35/PBI/2005.
Difinisi Unit Usaha Syariah adalah unit kerja dari kantor pusat
bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau
unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit
kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor
induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.[8]
Bahwa
Bank Umum syariah wajib menetapkan prinsip syariah dan prinsip kehati hatian
dalam melakukan kegiatan usahanya antara lain :[9]
a.
Melakukan
penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan investasi, seperti
1). Giro, berdasarkan prinsip wadi’ah. 2). Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah
dan mudharabah.
b.
Melakukan
penyaluran dana melalui prinsip jual beli, bagi hasil, sewa menyewa, pinjam
meminjam dan pemberian jasa berdasarkan syariat islam.[10]
2.
Syarat dan Prosedur Pendirian Bank
1.
Pendirian
Bank Umum Konvensional
Berdasarkan SK
direksi BI No: 32/33/Kep/Dir, Tentang Bank Umum tanggal 12 Mei 1999 Bank umum
dapat didirikan dan menjalankan usahanya dengan izin Bank Indonesia selaku bank
Sentrla. Pemberian izin mendirikan Bank Umum dilakukan melalui 2 tahapan,
a.
Tahap
persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian bank yank bersangkutan.
b.
Tahab
pemberian izin usaha yakni izin yang di berikan untuk melakukan usaha setelah
persiapan selesai dilakukan.
Selama belum
mendapatkan izin usaha, pihak yang mendapat persetujuan prinsip tidak
diperkenankan untuk melakukan kegiatan apapun di bidang perbankan[11]
Syarat umum
Dalam pasal 3
disebutkan :
1.
Bank
hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin direksi Bank
Indonesia
2.
Bank
hanya didirikan oleh:
1). WNI dan
/atau Badan Hukum Indonesia atau
2). WNI dan
/atau Badan Hukum Indonesia WNA dan /atau Badan Hukum Asing secara kemitraan
Dalam
pasal 4 disebutkan :
1.
Modal
disetor untuk pendirian Bank ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Rp
3.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah)
2.
Modal
disetor bagi Bank yang berbentuk hukum Koperasi adalah simpanan pokok, simpanan
wajib, dan hibah sebagaimana diatur dalam undang-undang perkoperasian
3.
Modal
disetor yang berasal dari warga negara asing dan/atau badan hukum asing,
sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 angka (2) huruf b setinggi-tingginya sebesar
99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor bank.[12]
2. Syarat Pendirian Bank Syariah
Pendirian bank umum syariah baru wajib memenuhi persyaratan
permodalan sebagai berikut:
1. Nilai modal disetor paling kecil Rp. 1.000.000.000.000,- (satu
triliun). Adapun kepemilikan asing hanya boleh paling banyak 99 persen dari
modal disetor yang dapat berupa rupiah atau valuta asing. BI juga baru akan
mengeluarkan persetujuan prinsip jika pemilik bank sudah menyetorkan 30 persen
dari modal yang diwajibkan
2. Sumber dana modal disetor untuk pendirian bank umum baru tidak
boleh berasal dari dana pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun
dari bank atau pihak lain di Indonesia.
3. Sumber dana modal disetor untuk bank baru tersebut tidak boleh
berasal dari sumber yang diharamkan menurut ketentuan syariah termasuk dari dan
tujuan pencucian uang (money laundering).[13]
3. Tahab-Tahab Pendirian Bank
1. persetujuan prinsip
sebagaimana dijabarkan
dalam pasal 6 :
a.
Permohonan
untuk mendapatkan persetujuan prinsip sebagaimana yang di maksud dalam pasal 5
huruf a diajukan sekurang-kurangnya oleh seorang calon pemilik kepada direksi
Bank Indonesia sesuai formatdalam lampiran I dan wajib dilampir dengan:
a)
Rancangan
akta pendirian badan hukum, termasuk rancangan anggaran dasar yang
sekurang-kurangnya memuat :
·
Nama
dan tempat kedudukan
·
Kegiatan
usaha sebagai Bank
·
Permodalan
·
Kepemilikan
·
Wewenang,
tanggung jawab, dan masa jabatan dewan Komisaris serta Direksi
b). Data kepemilikan berupa :
·
Daftar
calon pemegang saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham
bagi Bank yang berbentuk PT./perusahaan daerah.
·
Daftar
calon anggota berikut rincian jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib, serta
daftar hibah bagi Bank yang berbentuk hukum Koperasi
c). Daftar calon anggota dewan Komisaris dan anggota Direksi
disertai dengan
·
Fc. Tanda
tangan pengenal yang dapat berupa KTP atau Paspor
·
Riwayat
hidup
·
Surat
penyertaan pribadi (personal statement)yang menyatakan tidak pernah melakukan
tindakan tercela di bidang perbankan, keuangan, dan usaha lainya dan atau tidak
pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana kejahatan.
·
Surat
keterangan atau terbukti tertulis dari bank tempat bekerja sebelumnya
·
Surat
keterangan dari lembaga pendidikan mengenai pendidikan perbankan
d). Rencana
susunan organisasi
e). Rencana
kerja untuk tahun pertama sekurang-kurangnya memuat
·
Hasil
penelaahan mengenai peluang pasar
·
Rencana
kegiatan usaha mencakup menghimpun dan menyalurkan dana
f). Bukti
setoran modal sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari modal yang di
setor sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (1),dalam bentuk fotokopi bilyet
deposito pada Bank di Indonesia dan atas nama “Direksi Bank Indonesia kepada
salah seorang calon pemilik untuk pendirian Bank yang bersangkutan” dengan
mencantumkan keterangan bahwa pencairanya hanya dapat dilakuka setelah mendapat
persetujuan tertulis dari Direksi Bank Indonesia.
g). Surat
persyaratan dari calon pemegang saham dan Bank yang berbentuk hukum perseroan
terbatas/ perusahaan daerah atau dari calon anggota bagi Bank yang berbentuk
hukum koperasi, bahwa setoran modal sebagaimana yang di maksud dalam huruf f:
·
Tidak
berasal dari pinjaman atau fasilitas dari pembiayaan apapun
·
Tidak
berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang (money laundering).[14]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Bank Umum adalah bank yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Tugasdan fungsi daripada Bank ialah :
menciptakan uang, menghimpun uang, menyalurkan dana, dan memberikan jasa
lainya. Tujuan daripada bank yaitu bertujuan menunjang dan melaksanakan
pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi,
dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
DAFTAR PUSTAKA
Amir kusnanto, bank syariah dan usaha syariah, word press
pdf, di terbitkan 27 des 2011
Gozali, Djoni S. dan Usman ,Rachmadi. 2012.Hukum Perbankan. Jakarta:
Sinar Grafika.
Gozali, Djoni S. dan Rachmadi Usman. 2012.Hukum Perbankan.Jakarta:
Sinar Grafika.
Kansil, C.T.S. 1996. Hukum Perusahaan Indonesia (aspek hukum
dalam ekonomi).Jakarta: Pradnya Paramita.
SK direksi BI No: 32/33/Kep/Dir, Tentang Bank Umum tanggal 12 Mei
1999
Suhardi, Gunarto. 2003.Usaha Perbankan Dalam Perspektif Hukum.Yogyakarta:
Kanisius.
Syarat-pendirian-bank-syariah.pdf files.wordpress.com di
post.10/2014 di akses 18/04/2016
Tantra Agistya Poetra, Persyaratan Dan Prosedur Pendirian Bank, mahasiswa
tingkat akhir Fakultas Hukum Universitas Jember, tantra-agistya.blogspot.co.id diambil
18/04/2016
Yusuf Syah, Dasar-dasar perbankan, academia.edu pengambilan 19/04/2016
[1] Djoni S.
Gozali dan Rachmadi Usman, Hukum Perbankan, (Jakarta: Sinar
Grafika,2012).hlm. 42
[2] Gunarto
Suhardi, Usaha Perbankan Dalam Perspektif Hukum,(Yogyakarta: Kanisius,
2003).hlm.17
[3] C.T.S. Kansil,
Hukum Perusahaan Indonesia (aspek hukum dalam ekonomi), (Jakarta:
Pradnya Paramita, 1996).hlm.73
[4] Djoni S.
Gozali dan Rachmadi Usman, Hukum Perbankan, (Jakarta: Sinar
Grafika,2012).hlm.44
[5] Yusuf Syah, Dasar-dasar
perbankan, academia.edu pengambilan 19/04/2016
[6] Ibid.hlm.45
[7] Ibid.hlm.152-157
[8] Amir kusnanto,
bank syariah dan usaha syariah, word press pdf, di terbitkan 27 des 2011
[9] Djoni S.
Gozali dan Rachmadi Usman, Hukum Perbankan, (Jakarta: Sinar
Grafika,2012).hlm.157
[10] Djoni S.
Gozali dan Rachmadi Usman, Hukum Perbankan, (Jakarta: Sinar
Grafika,2012).hlm.158
[11] Tantra Agistya
Poetra, Persyaratan Dan Prosedur Pendirian Bank, mahasiswa tingkat akhir
Fakultas Hukum Universitas Jember, tantra-agistya.blogspot.co.id diambil 18/04/2016
[12] SK direksi BI
No: 32/33/Kep/Dir, Tentang Bank Umum tanggal 12 Mei 1999
[13]
Syarat-pendirian-bank-syariah.pdf files.wordpress.com di post.10/2014 di akses
18/04/2016
[14] Tantra Agistya
Poetra, Persyaratan Dan Prosedur Pendirian Bank, mahasiswa tingkat akhir
Fakultas Hukum Universitas Jember, tantra-agistya.blogspot.co.id diambil 18/04/2016

0 comments:
Post a Comment