• HUKUM PERBANKAN

    MAKALAH
    Bank Umum
    Disusun untuk memenuhi mata kuliah “HUKUM PERBANKAN DI INDONESIA”
    Dosen Pengampu: Zulfatun Nikmah, M.Hum.









    Nama Kelompok :
    Muhamad Khoirul Rojikin
    1711143058



    FAKULTAS SYARI’AH DAN ILMU HUKUM
    HUKUM EKONOMI SYARI’AH
    INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN ) TULUNGAGUNG
    APRIL, 2016


    DAFTAR ISI
    Cover................................................................................................................................        i
    Kata Pengantar...............................................................................................................        ii
    Daftar isi...........................................................................................................................        iii
    BAB I   PENDAHULUAN.............................................................................................         1
    A.       Latar Belakang....................................................................................................        1
    B.       Rumusan Masalah...............................................................................................        1
    C.       Tujuan Pembahasan.............................................................................................       1
    BAB II  PEMBAHASAN...............................................................................................         2
    A.    Perbankan Nasional...............................................................................................                    2  
    1.      Lembaga Bank............................................................................................... .        2
    2.      Dasar  Hukum................................................................................................ .        2
    B.     Sistem Perbankan Nasional...................................................................................                    2
    1.      Bank Umum................................................................................................... .       3
    2.      Syarat dan Prosedur Pendirian Syariah.......................................................... .       4
    3.      Tahab-tahab Pendirian Bank.......................................................................... .       5
    BAB III PENUTUP........................................................................................................         8  
    A.    Kesimpulan............................................................................................................                   8
    Daftar Pustaka................................................................................................................        9



    KATA PENGANTAR

    Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan nikmat serta hidayah-Nya, terutama nikmat kesempatan dan kesehatan sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah mata kuliah “HUKUM PERBANKAN DI INDONESIA” dengan tema “Bank Umum”. Kemudian shalawat serta salam kita sampaikan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah memberikan pedoman hidup yakni Al-Qur’an dan As-Sunnah untuk keselamatan umat di dunia.
    Makalah ini merupakan salah satu tugas di Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum program studi Hukum Ekonomi Syari’ah. Selanjutnya penulis mengucapkan terima kasih kepada :
    1.    Bpk. Dr. Maftukin M.Ag selaku Rektorat IAIN Tulungagung.
    2.    Ibu. Zulfatun Nikmah, M.Hum. selaku Dosen pengampu mata kuliah HUKUM PERBANKAN DI INDONESIA.
    3.    dan kepada segenap pihak yang telah memberikan bimbingan serta arahan selama penulisan makalah ini.
    Akhirnya penulis menyadari bahwa masih banyak terdapat kekurangan-kekurangan dalam penulisan makalah ini, maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
    Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi penulis khususnya dan memberikan banyak manfaat kepada pembaca pada umumnya.




    Tulungagung,18 April 2016


    Penulis



      
    BAB I
    PENDAHULUAN

    A.    Latar belakang

    sebagai lembaga keuangan, kegiatan bank sehari-hari tidak akan terlepas dari bidang keuangan. Kegiatan perbankan yang paling pokok adalah membeli uang dengan cara menghimpun dana dari masyarakat luas. Kemudian menjual uang yang berhasil di himpun dengan cara menyalurkan kembali kepada masyarakat melalui pemberian pinjaman atau kredit. Dari kegiatan tersebut bahwa bank memperoleh keuntungan. Disamping itu, kegiatan bank lainya hanya dalam rangka mendukung kegiatan menghimpun dan menyalurkan uang. Dalam negara Indonesia ada 2 jenis bank di lihat dari prinsip-prinsipnya, yaitu bank umum konvensional dan bank umum syariah. Dengan berbedaan yang sangat menonjol tersebut akan terlihat mana yang lebih menguntungkan konsumen apakah bank konven dan ataukah syariah.

    B.     RUMUSAN MASALAH

    1.      Apa Pengertian Bank Umum?
    2.      Apa Dasar Hukum Bank Umum?
    3.      Bagaimana Syarat Dan Prosedur Pendirian Bank?
    4.       
    C.    TUJUAN PEMBAHASAN

    1.      Mengetahui Pengertian Bank Umum
    2.      Mengetahui Dasar Hukum Bank Umum
    3.      Mengetahui Syarat Dan Prosedur Pendirian Bank









    BAB II
    PEMBAHASAN
    A.    Perbankan Nasional
    Sistem keuangan indonesia terdiri atas sistem moneter dan dan sistem lembaga keuangan bukan Bank, yang dijalankan oleh otoritas moneter, perbankan dan lembaga keuangan bukan Bank serta lembaga pembiayaan. Sitem moneter terdiri atas bank-bank dan lembaga keuangan pencipta uang giral.
    Fungsi pokok dari sistem moneter ini adalah :
    1.      Menyelenggarakan mekanisme lalu lintas pembayaran yang efisien.
    2.      Melakukan fungsi intermediasi antara unit defisit (ultimate borrower) dengan unit surplus (ultimate lender), dan
    3.      Menjaga kestabilan tingkat bunga yang dilakukan oleh otoritas moneter.[1]
    1.      Lembaga Bank
    Definisi Yuridis
    Pasal 1 huruf 1 Undang-undang No. 10 Tahun 1998 menyatakan bahwa perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank, mencakup tentang kelembagaan, kegiatan Usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.[2]
          Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjam uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal dengan Banknote.
    2.      Dasar Hukum
    Pada tanggal 25 Maret 1992, dengan persetujuan DPR, Presiden RI telah mengesahkan Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan (UU Perbankan 1992 = UUP – 1992). Undang-undang perbankan Tahun 1992 di undangkan dalam Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31 dan penjelasanya diumumkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472. UUP-1992 mencabut dan menggantikan Undang-undang No. 14 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perbankan yang telah berlaku selama seperempat abad yang lalu.[3]
    B.     Sistem Perbankan Nasional
    Sistem perbankan mengalami perubahan yang cukup prinsipil terutama setelah diundangkanya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 sebagai pengganti Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967, yang memang sudah sangat tidak memadai lagi menampung permasalahan dan kompleksitas yang timbul dari industri perbankan sejalan dengan pesatnya perkembangan sektor perbankan megikuti tuntutan kebutuhan masyarakat terhadap jasa-jasa perbankan disamping kuatnya pengaruh arus globalisasi. Di samping itu, dari sisi pelaksanaan kebijakan moneter dan perbankan, agar dapat lebih efektif maka undang-undang perbankan dituntut untuk selalu akomodatif.
    Berdasarkan Undang-undang No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang No.10 Tahun 1998, operasionalisasi perbankan nasional dapat didasarkan kepada sistem bunga (konvensional) dan /atau sistem syariah (prinsip syariah), yang kepengelolaanya bisa dilaksanakan oleh Bank konvensional atau Bank syariah, apa itu Bank Umum ataukah BPR (Bank Perkreditan Rakyat). Khusus Bank Umum Konvensional diperkenankan menganut dual banking system sekaligus. Ketentuan ini dilarang dalam peraturan pemerintah No 72 Tahun 1992 tentang Bank Bagi Hasil.[4]
    1.    Bank Umum
    Bank umum adalah bank yang hanya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak yang berorientasi laba secara konvesional.[5]
    Dilihat dari segi kepemilikanya, Bank umum dapat dibedakan lebih lanjut sebagai berikut.
    1)      Bank Umum Milik Negara
    2)      Bank Pembangunan Daerah
    3)      Bank Umum Koperasi
    4)      Bank Umum Swasta Nasional
    5)      Bank Umum Asing
    6)      Bank Campuran.[6]
    1.1.        Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional
    Sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 6 dan pasal 10 Undang-undang No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998, bahwa kegiatan usaha perbankan yang dapat dijalankan oleh Bank Umum Konvensional sebagai berikut:
    a)    Menghimpun dana dari masyarakat
    b)   Memberikan kredit
    c)    Menerbitkan surat pengakuan hutang
    d)   Membli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabah
    e)    Memindahkan uang
    f)    Menempatkan dan meminjamkan dana
    g)   Menerima pembayaran tagihan
    h)   Menyediakan tempat penyimpanan
    i)     Melakukan kegiatan penitipan
    j)     Penempatan dari dalam bentuk surat berharga
    k)   Kegiatan anjak piutang, kartu kredit, dan wali amanat
    l)     Menyediakan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
    m) Menyediakan kegiatan lain.[7]
    1.2.        Kegiatan Usaha Bank Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
    Sebelumnya kegiatan usaha Bank Umum berdasarkan prinsip syariah diatur dalam surat keputusan Direksi Bank Indonesia no. 32/34/KEP/DIR tanggal 12 mei 1999 tentang Bank Umum berdasarkan prinsip syariah, kemusian di ganti dan disempurnakan dengan peraturan Bank Indonesia No. 6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah sebagaimana telah di ubah dengan peraturan Bank Indonesia No. 7/35/PBI/2005.
    Difinisi Unit Usaha Syariah adalah unit kerja dari kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.[8]
    Bahwa Bank Umum syariah wajib menetapkan prinsip syariah dan prinsip kehati hatian dalam melakukan kegiatan usahanya antara lain :[9]
    a.       Melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan investasi, seperti 1). Giro, berdasarkan prinsip wadi’ah. 2). Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah dan mudharabah.
    b.      Melakukan penyaluran dana melalui prinsip jual beli, bagi hasil, sewa menyewa, pinjam meminjam dan pemberian jasa berdasarkan syariat islam.[10]

    2.    Syarat dan Prosedur Pendirian Bank
    1.      Pendirian Bank Umum Konvensional
    Berdasarkan SK direksi BI No: 32/33/Kep/Dir, Tentang Bank Umum tanggal 12 Mei 1999 Bank umum dapat didirikan dan menjalankan usahanya dengan izin Bank Indonesia selaku bank Sentrla. Pemberian izin mendirikan Bank Umum dilakukan melalui 2 tahapan,
    a.       Tahap persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian bank yank bersangkutan.
    b.      Tahab pemberian izin usaha yakni izin yang di berikan untuk melakukan usaha setelah persiapan selesai dilakukan.
    Selama belum mendapatkan izin usaha, pihak yang mendapat persetujuan prinsip tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan apapun di bidang perbankan[11]
    Syarat umum
    Dalam pasal 3 disebutkan :
    1.      Bank hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin direksi Bank Indonesia
    2.      Bank hanya didirikan oleh:
    1). WNI dan /atau Badan Hukum Indonesia atau
    2). WNI dan /atau Badan Hukum Indonesia WNA dan /atau Badan Hukum Asing secara kemitraan
    Dalam pasal 4 disebutkan :
    1.      Modal disetor untuk pendirian Bank ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah)
    2.      Modal disetor bagi Bank yang berbentuk hukum Koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagaimana diatur dalam undang-undang perkoperasian
    3.      Modal disetor yang berasal dari warga negara asing dan/atau badan hukum asing, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 angka (2) huruf b setinggi-tingginya sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor bank.[12]
    2. Syarat Pendirian Bank Syariah
    Pendirian bank umum syariah baru wajib memenuhi persyaratan permodalan sebagai berikut:
    1. Nilai modal disetor paling kecil Rp. 1.000.000.000.000,- (satu triliun). Adapun kepemilikan asing hanya boleh paling banyak 99 persen dari modal disetor yang dapat berupa rupiah atau valuta asing. BI juga baru akan mengeluarkan persetujuan prinsip jika pemilik bank sudah menyetorkan 30 persen dari modal yang diwajibkan
    2. Sumber dana modal disetor untuk pendirian bank umum baru tidak boleh berasal dari dana pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank atau pihak lain di Indonesia.
    3. Sumber dana modal disetor untuk bank baru tersebut tidak boleh berasal dari sumber yang diharamkan menurut ketentuan syariah termasuk dari dan tujuan pencucian uang (money laundering).[13]
    3. Tahab-Tahab Pendirian Bank
    1. persetujuan prinsip
         sebagaimana dijabarkan dalam pasal 6 :
    a.       Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip sebagaimana yang di maksud dalam pasal 5 huruf a diajukan sekurang-kurangnya oleh seorang calon pemilik kepada direksi Bank Indonesia sesuai formatdalam lampiran I dan wajib dilampir dengan:
    a)         Rancangan akta pendirian badan hukum, termasuk rancangan anggaran dasar yang sekurang-kurangnya memuat :
    ·         Nama dan tempat kedudukan
    ·         Kegiatan usaha sebagai Bank
    ·         Permodalan
    ·         Kepemilikan
    ·         Wewenang, tanggung jawab, dan masa jabatan dewan Komisaris serta Direksi
    b). Data kepemilikan berupa :
    ·         Daftar calon pemegang saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham bagi Bank yang berbentuk PT./perusahaan daerah.
    ·         Daftar calon anggota berikut rincian jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib, serta daftar hibah bagi Bank yang berbentuk hukum Koperasi
    c). Daftar calon anggota dewan Komisaris dan anggota Direksi disertai dengan
    ·         Fc. Tanda tangan pengenal yang dapat berupa KTP atau Paspor
    ·         Riwayat hidup
    ·         Surat penyertaan pribadi (personal statement)yang menyatakan tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang perbankan, keuangan, dan usaha lainya dan atau tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana kejahatan.
    ·         Surat keterangan atau terbukti tertulis dari bank tempat bekerja sebelumnya
    ·         Surat keterangan dari lembaga pendidikan mengenai pendidikan perbankan
    d). Rencana susunan organisasi
    e). Rencana kerja untuk tahun pertama sekurang-kurangnya memuat
    ·         Hasil penelaahan mengenai peluang pasar
    ·         Rencana kegiatan usaha mencakup menghimpun dan menyalurkan dana
    f). Bukti setoran modal sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari modal yang di setor sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (1),dalam bentuk fotokopi bilyet deposito pada Bank di Indonesia dan atas nama “Direksi Bank Indonesia kepada salah seorang calon pemilik untuk pendirian Bank yang bersangkutan” dengan mencantumkan keterangan bahwa pencairanya hanya dapat dilakuka setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direksi Bank Indonesia.
    g). Surat persyaratan dari calon pemegang saham dan Bank yang berbentuk hukum perseroan terbatas/ perusahaan daerah atau dari calon anggota bagi Bank yang berbentuk hukum koperasi, bahwa setoran modal sebagaimana yang di maksud dalam huruf f:
    ·         Tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas dari pembiayaan apapun
    ·         Tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang (money laundering).[14]


                                                    




















    BAB III
    PENUTUP
    Kesimpulan
                  Bank Umum adalah bank yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Tugasdan fungsi daripada Bank ialah : menciptakan uang, menghimpun uang, menyalurkan dana, dan memberikan jasa lainya. Tujuan daripada bank yaitu bertujuan menunjang dan melaksanakan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.




















    DAFTAR PUSTAKA
    Amir kusnanto, bank syariah dan usaha syariah, word press pdf, di terbitkan 27 des 2011
    Gozali, Djoni S. dan Usman ,Rachmadi. 2012.Hukum Perbankan. Jakarta: Sinar Grafika.
    Gozali, Djoni S. dan Rachmadi Usman. 2012.Hukum Perbankan.Jakarta: Sinar Grafika.

    Kansil, C.T.S. 1996. Hukum Perusahaan Indonesia (aspek hukum dalam ekonomi).Jakarta: Pradnya Paramita.
    SK direksi BI No: 32/33/Kep/Dir, Tentang Bank Umum tanggal 12 Mei 1999

    Suhardi, Gunarto. 2003.Usaha Perbankan Dalam Perspektif Hukum.Yogyakarta: Kanisius.
    Syarat-pendirian-bank-syariah.pdf files.wordpress.com di post.10/2014 di akses 18/04/2016
    Tantra Agistya Poetra, Persyaratan Dan Prosedur Pendirian Bank, mahasiswa tingkat akhir Fakultas Hukum Universitas Jember, tantra-agistya.blogspot.co.id diambil 18/04/2016
    Yusuf Syah, Dasar-dasar perbankan, academia.edu pengambilan 19/04/2016








    [1] Djoni S. Gozali dan Rachmadi Usman, Hukum Perbankan, (Jakarta: Sinar Grafika,2012).hlm. 42
    [2] Gunarto Suhardi, Usaha Perbankan Dalam Perspektif Hukum,(Yogyakarta: Kanisius, 2003).hlm.17
    [3] C.T.S. Kansil, Hukum Perusahaan Indonesia (aspek hukum dalam ekonomi), (Jakarta: Pradnya Paramita, 1996).hlm.73
    [4] Djoni S. Gozali dan Rachmadi Usman, Hukum Perbankan, (Jakarta: Sinar Grafika,2012).hlm.44
    [5] Yusuf Syah, Dasar-dasar perbankan, academia.edu pengambilan 19/04/2016
    [6] Ibid.hlm.45                                                                            
    [7] Ibid.hlm.152-157
    [8] Amir kusnanto, bank syariah dan usaha syariah, word press pdf, di terbitkan 27 des 2011
    [9] Djoni S. Gozali dan Rachmadi Usman, Hukum Perbankan, (Jakarta: Sinar Grafika,2012).hlm.157
    [10] Djoni S. Gozali dan Rachmadi Usman, Hukum Perbankan, (Jakarta: Sinar Grafika,2012).hlm.158
    [11] Tantra Agistya Poetra, Persyaratan Dan Prosedur Pendirian Bank, mahasiswa tingkat akhir Fakultas Hukum Universitas Jember, tantra-agistya.blogspot.co.id diambil 18/04/2016
    [12] SK direksi BI No: 32/33/Kep/Dir, Tentang Bank Umum tanggal 12 Mei 1999
    [13] Syarat-pendirian-bank-syariah.pdf files.wordpress.com di post.10/2014 di akses 18/04/2016
    [14] Tantra Agistya Poetra, Persyaratan Dan Prosedur Pendirian Bank, mahasiswa tingkat akhir Fakultas Hukum Universitas Jember, tantra-agistya.blogspot.co.id diambil 18/04/2016
  • 0 comments:

    Post a Comment