• SOLIDARITAS HUKUM DI MASYARAKAT DESA



    Solidaritas hukum di masyarakat pedesaan
    oleh:
     M.Khoirul Rozikin


    Di sini saya akan membahas solidaritas hukum di masyarakat pedesaan, di mana masyarakat desa adalah suatu kesatuan Hukum di mana bertempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahanya sendiri. Dan artikel ini saya buat juga untuk memenuhi tugas mata kuliah Sosiologi Hukum. Dan semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi kita semua.
    Pendahuluan
    Emile durkhrim mengatakan Hukum adalah cerminan dari solidaritas
    Dalam masyarakat yang homogeny dan belum mengenal di ferensiasi yang tinggi itu setiap perbuatan jahat di anggap mencederai nurani kolektif masyarakat, dan untuk mereaksi perbuatan seperti itu di perlukan pemindanaan, karena hanya dengan reaksi pembalasan yang spontan demikian itu sajalah solidaritas social akan dapat dilindungi dan dilestarikan. Tentang rehabilitasi pelaku kejahatan, Hukum tidaklah usah merisaukan.

                Permasalahan
                Berdasarkan latar belakang pemikiran sebagaimana di uraikan di atas, masalah yang ingin di bahas adalah “pembuktian pemikiran menurut emile durkhim di pedesaan” dan bagaimana tanggapan masyarakat pedesaan terhadap masalah hukum yang mereka hadapi.
    Dari masalah yang terjadi di sumbergempol, tulungagung kemarin bahwa seorang pencuri motor di amuk masa saat melakukan aksinya. Mungkin main hakim sendiri tersebut adalah perbuatan yang tidak di benarkan dalam hukum Indonesia, bahwa Indonesia adalah Negara hukum. Mungkin ini sangat memprihatinkan bahwa Hukum di Indonesia menjadi tidak berlaku di pedesaan. 

    Pembahasan
    Dari permasalahan tersebut bisa di artikan bahwa masyarakat pedesaan memiliki sifat main hakim sendiri atau menghukumi sendiri, di karenakan masyarakat pedesaan lebih seperti yang ada dalam buku sosiologi karangan Ruman Sumadilaga seorang ahli sosiologi, menggambarkan masyarakat desa sebagai masyarakat tradisional yang mengenal ciri-ciri masyarakat desa sebagai berikut: afektifitas ada hubunganya dengan perasaan kasih sayang, cinta, kesetiaan, dan kemesraan. Perwujudanya dalam sikap dan perbuatan tolong menolong.
    Dari pendapat Ruman bahwa masyarakat desa mempunyai sifat ber perasaan satu, maksudnya jika saudaranya atau tetangganya mendapat musibah maka masyarakat yang lain juga merasakanya, jika tetangganya sakit maka tetangga yang lainya juga merasa sakit. Maka dari uraian tersebut jika seseorang tetangga yang kecurian maka tetangga yang lain merasa geram, marah ,kesal karena mereka juga seperti merakan sakit hal yang sama. Perasaan itu bisa di artikan menjadi solidaritas di pedesaan.

    Kesimpulan
    Uraian dari Emile durkhrim mengatakan Hukum adalah cerminan dari solidaritas. Itu terbukti di kasus ini karena solidaritas sosiologi di desa itu lebih kuat dari pada di wilayah perkotaan. Di karenakan masyarakat desa memiliki hubungan adat, budaya, agama, yang hampir sama. Meskipun perilaku hakim sendiri tersebut tidak di benarkan tetapi mereka memiliki nilai solidaritas yang kuat.
  • 1 comment: