Solidaritas hukum di masyarakat pedesaan
oleh:
M.Khoirul Rozikin
Di sini saya akan membahas
solidaritas hukum di masyarakat pedesaan, di mana masyarakat desa adalah suatu
kesatuan Hukum di mana bertempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa
mengadakan pemerintahanya sendiri. Dan artikel ini saya buat juga untuk
memenuhi tugas mata kuliah Sosiologi Hukum. Dan semoga artikel ini bisa
bermanfaat bagi kita semua.
Pendahuluan
Emile durkhrim mengatakan Hukum
adalah cerminan dari solidaritas
Dalam masyarakat yang homogeny dan belum mengenal di
ferensiasi yang tinggi itu setiap perbuatan jahat di anggap mencederai nurani
kolektif masyarakat, dan untuk mereaksi perbuatan seperti itu di perlukan
pemindanaan, karena hanya dengan reaksi pembalasan yang spontan demikian itu
sajalah solidaritas social akan dapat dilindungi dan dilestarikan. Tentang
rehabilitasi pelaku kejahatan, Hukum tidaklah usah merisaukan.
Permasalahan
Berdasarkan
latar belakang pemikiran sebagaimana di uraikan di atas, masalah yang ingin di
bahas adalah “pembuktian pemikiran menurut emile durkhim di pedesaan” dan
bagaimana tanggapan masyarakat pedesaan terhadap masalah hukum yang mereka
hadapi.
Dari masalah yang terjadi di
sumbergempol, tulungagung kemarin bahwa seorang pencuri motor di amuk masa saat
melakukan aksinya. Mungkin main hakim sendiri tersebut adalah perbuatan yang
tidak di benarkan dalam hukum Indonesia, bahwa Indonesia adalah Negara hukum. Mungkin
ini sangat memprihatinkan bahwa Hukum di Indonesia menjadi tidak berlaku di
pedesaan.
Pembahasan
Dari permasalahan tersebut bisa di
artikan bahwa masyarakat pedesaan memiliki sifat main hakim sendiri atau
menghukumi sendiri, di karenakan masyarakat pedesaan lebih seperti yang ada
dalam buku sosiologi karangan Ruman Sumadilaga seorang ahli sosiologi,
menggambarkan masyarakat desa sebagai masyarakat tradisional yang mengenal
ciri-ciri masyarakat desa sebagai berikut: afektifitas ada hubunganya dengan
perasaan kasih sayang, cinta, kesetiaan, dan kemesraan. Perwujudanya dalam
sikap dan perbuatan tolong menolong.
Dari pendapat Ruman bahwa masyarakat
desa mempunyai sifat ber perasaan satu, maksudnya jika saudaranya atau
tetangganya mendapat musibah maka masyarakat yang lain juga merasakanya, jika
tetangganya sakit maka tetangga yang lainya juga merasa sakit. Maka dari uraian
tersebut jika seseorang tetangga yang kecurian maka tetangga yang lain merasa
geram, marah ,kesal karena mereka juga seperti merakan sakit hal yang sama.
Perasaan itu bisa di artikan menjadi solidaritas di pedesaan.
Kesimpulan
Uraian dari Emile durkhrim mengatakan
Hukum adalah cerminan dari solidaritas. Itu terbukti di kasus ini karena
solidaritas sosiologi di desa itu lebih kuat dari pada di wilayah perkotaan. Di
karenakan masyarakat desa memiliki hubungan adat, budaya, agama, yang hampir
sama. Meskipun perilaku hakim sendiri tersebut tidak di benarkan tetapi mereka
memiliki nilai solidaritas yang kuat.
Diterima, nilai 80
ReplyDelete