Hukum dan keadilan
Oleh: M. Khoirul rojikin
Nim: 1711143058
Di sini saya akan
membahas tentang kasus-kasus kekerasan yang ada di sekitar atau masyarakat yang
juga untuk memenuhi tugas dari mata kuliah Sosiologi hukum, dan membuktikan
bahwa pemikiran Donald black yang mengatakan bahwa “hukum tajam ke bawah tumpul
ke atas”.
Berikut adalah
kasusu-kasus kekerasan:
indosiar.com, Tangerang - Peristiwa penganiayaan
tragis kembali menimpa pembantu rumah tangga. Seorang pembantu rumah tangga
disebuah rumah di Komplek Alam Sutra Serpong Tangerang, Banten, ditemukan tewas
dengan kondisi mengenaskan. Korban tewas diduga karena dianiaya sang majikan,
karena di tubuhnya yang kurus kering ditemukan bekas luka akibat penganiayaan.
Beginilah kondisi Teti Komala, seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT)
yang diduga tewas karena dianiaya majikannya. Pada tubuhnya yang kurus kering
ditemukan sejumlah luka. Gadis asal Cianjur, Jawa Barat ini tewas pada Selasa
malam lalu di rumah majikannya di Komplek Griya Sutra Serpong Tangerang,
Banten.
Namun kasus ini baru tercium pers Kamis (23/08/07) kemarin. Majikan
Teti, Ferry Irawati alias Ayong langsung ditahan dan menjalani periksaan di
Mapolsek Serpong Tangerang, Banten.
Untuk memastikan penyebab kematian korban, petugas Polsek Serpong
masih menunggu hasil otopsi yang dilakukan tim Forensik RSUD Tangerang.
Hingga kemarin sore, rumah pasangan Ferry Irawati dan Affandi
Lesmana di Komplek Griya Sutra Serpong, Tangerang terlihat lenggang dan
terkunci. (Mas'ud Ibnu Samsuri/Sup)[1]
Tenaga kerja asal Indonesia di Arab Saudi, Satinah
binti Jumadi Ahmad, kini tinggal menunggu nasib untuk dihukum mati, setelah
uang ganti rugi kematian maksimal yang ditawarkan pemerintah Indonesia sekitar
Rp12 miliar ditolak oleh bekas keluarga majikannya.
Kementerian Luar Negeri Indonesia menyatakan, keluarga
ahli waris korban sejauh ini menuntut uang diyad, atau ganti rugi kematian,
sekitar Rp21 miliar.
"Kita bertahan empat juta riyal (Rp12 miliar),
karena ini sudah maksimal," kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian
luar negeri Indonesia, Tatang Razak, kepada wartawan, Selasa (11/02) siang di
Kantor Kemenlu, Jakarta, yang juga dihadiri wartawan BBC Indonesia, Heyder
Affan.
Menurut Tatang, otoritas Arab Saudi masih memberikan
waktu sekitar dua bulan bagi keluarga korban yang tinggal di di Provinsi Al
Ghasseem untuk merundingkan nilai tawaran uang diyad itu.
"Kalau dua bulan tidak tercapai, keluarganya
menolak, maka kemungkinan besar eksekusi akan dilakukan (terhadap TKI
Satinah)," kata.
Kalau dua bulan tidak tercapai, keluarganya menolak,
maka kemungkinan besar eksekusi akan dilakukan (terhadap TKI Satinah).
Kemenlu mencatat, jika tawaran itu ditolak, maka
Satinah akan dihukum mati pada tanggal 3 April 2014.
Satinah, yang berasal Ungaran, Jawa Tengah, divonis
hukuman mati pada 2010 karena dianggap terbukti membunuh majikan perempuannya.
Indonesia melalui perwakilannya telah mengupayakan
untuk meringankan hukuman Satinah, yang akhirnya berujung pada kesediaan
keluarga korban untuk memaafkannya.[2]
Dalam uraian kasus-kasus di atas, dapat kita
bandingkan bahwa perbandingan antara terdakwa dari kalangan atas dan kalangan
bawah. Berikut tabel ulasanya:
|
Jenis-jenis penindakan
|
kal. Atas
|
kal.bawah
|
|
jumlah
kerugian materil
|
lebih
banyak mengeluarkan
|
lebih
sedikit mengeluarkan uang
|
|
jumlah
kerugian imateril
|
lebih
sedikit mengalami kekerasan
|
lebih
banyak mengalami kekerasan
|
|
pelayanan
aparat
|
aparat
tidak bertindak tegas
|
aparat
bertindak tegas
|
|
fasilitas
|
di
tempatkan ruangan yang nyaman
|
di
tempatkan euang yang kumuh
|
Dari uraian tabel tersebut saya jelaskan bahwa
pelapisan sosial mempengaruhi
kapasitas hukum
yang ada di mana kal.bawah. dari kasus yang di alami satinah yang menunggu di
eksekusi, jika tidak di tolong oleh pemerintah maka satinah akan di hukum
pancung. Dan para orang-orang berduit dengan uangnya bisa juga mempengaruhi
hukum menjadi lebih memihak.
Sebenarnya hukum di indonesia sudah
terbilang bagus, tapi masalah penanganan dan faktor aparat yang tebilang acuh
kepada masyarakat bawah yang menjadikan masyarakat bawah menjadi seperti di
diskriminasi, yang bahwasanya tidak sejalan dengan pasal 27 uud 1945 “setiap
warga negara sama di hadapan hukum”.
Mungkin kasus yang tidak sepadan
tersebut banyak terjadi oleh para koruptor, dengan uangnya yang berlimpah bisa
membuat para penegak hukum menjadi tergoyah dan menjadikan keadilan menjadi
sangat menjauh terhadap masyarakat kalangan bawah.
Bahwasanya hukum adalah jalan
keadilan!. Jika keadilan sudah cacat maka di mana keadilan untuk masyarakat
yang membutuhkan. Maka dari itu saya mengajak bahwa ayo kita benahi dunia ini
agar lebih sejahtera, dimana kita harus memperbaiki dari diri sendir, yang
harus sadar akan skeselarasan.
Dan mungkin hanya itu artikel yang
saya buat, semoga bermanfaat bagi kita ,bangsa dan negara, agar kita juga
mencintai bumi dan seisinya.
Trima kasih.
Anda belum menampilkan kasus dari kalangan kelas soaial atas, tetapi sudah menganalisisnya. Silakan dilengkapi
ReplyDelete