• HUKUM DAN KEADILAN



    Hukum dan keadilan
    Oleh: M. Khoirul rojikin
    Nim: 1711143058
               
                Di sini saya akan membahas tentang kasus-kasus kekerasan yang ada di sekitar atau masyarakat yang juga untuk memenuhi tugas dari mata kuliah Sosiologi hukum, dan membuktikan bahwa pemikiran Donald black yang mengatakan bahwa “hukum tajam ke bawah tumpul ke atas”.
                Berikut adalah kasusu-kasus kekerasan:
    indosiar.com, Tangerang  - Peristiwa penganiayaan tragis kembali menimpa pembantu rumah tangga. Seorang pembantu rumah tangga disebuah rumah di Komplek Alam Sutra Serpong Tangerang, Banten, ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan. Korban tewas diduga karena dianiaya sang majikan, karena di tubuhnya yang kurus kering ditemukan bekas luka akibat penganiayaan.
    Beginilah kondisi Teti Komala, seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang diduga tewas karena dianiaya majikannya. Pada tubuhnya yang kurus kering ditemukan sejumlah luka. Gadis asal Cianjur, Jawa Barat ini tewas pada Selasa malam lalu di rumah majikannya di Komplek Griya Sutra Serpong Tangerang, Banten.
    Namun kasus ini baru tercium pers Kamis (23/08/07) kemarin. Majikan Teti, Ferry Irawati alias Ayong langsung ditahan dan menjalani periksaan di Mapolsek Serpong Tangerang, Banten.
    Untuk memastikan penyebab kematian korban, petugas Polsek Serpong masih menunggu hasil otopsi yang dilakukan tim Forensik RSUD Tangerang.
    Hingga kemarin sore, rumah pasangan Ferry Irawati dan Affandi Lesmana di Komplek Griya Sutra Serpong, Tangerang terlihat lenggang dan terkunci. (Mas'ud Ibnu Samsuri/Sup)[1]

    Tenaga kerja asal Indonesia di Arab Saudi, Satinah binti Jumadi Ahmad, kini tinggal menunggu nasib untuk dihukum mati, setelah uang ganti rugi kematian maksimal yang ditawarkan pemerintah Indonesia sekitar Rp12 miliar ditolak oleh bekas keluarga majikannya.
    Kementerian Luar Negeri Indonesia menyatakan, keluarga ahli waris korban sejauh ini menuntut uang diyad, atau ganti rugi kematian, sekitar Rp21 miliar.
    "Kita bertahan empat juta riyal (Rp12 miliar), karena ini sudah maksimal," kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian luar negeri Indonesia, Tatang Razak, kepada wartawan, Selasa (11/02) siang di Kantor Kemenlu, Jakarta, yang juga dihadiri wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan.
    Menurut Tatang, otoritas Arab Saudi masih memberikan waktu sekitar dua bulan bagi keluarga korban yang tinggal di di Provinsi Al Ghasseem untuk merundingkan nilai tawaran uang diyad itu.
    "Kalau dua bulan tidak tercapai, keluarganya menolak, maka kemungkinan besar eksekusi akan dilakukan (terhadap TKI Satinah)," kata.
    Kalau dua bulan tidak tercapai, keluarganya menolak, maka kemungkinan besar eksekusi akan dilakukan (terhadap TKI Satinah).
    Kemenlu mencatat, jika tawaran itu ditolak, maka Satinah akan dihukum mati pada tanggal 3 April 2014.
    Satinah, yang berasal Ungaran, Jawa Tengah, divonis hukuman mati pada 2010 karena dianggap terbukti membunuh majikan perempuannya.
    Indonesia melalui perwakilannya telah mengupayakan untuk meringankan hukuman Satinah, yang akhirnya berujung pada kesediaan keluarga korban untuk memaafkannya.[2]
    Dalam uraian kasus-kasus di atas, dapat kita bandingkan bahwa perbandingan antara terdakwa dari kalangan atas dan kalangan bawah. Berikut tabel ulasanya:
     Jenis-jenis penindakan
    kal. Atas
    kal.bawah
    jumlah kerugian materil
    lebih banyak mengeluarkan
    lebih sedikit mengeluarkan uang
    jumlah kerugian imateril
    lebih sedikit mengalami kekerasan
    lebih banyak mengalami kekerasan
    pelayanan aparat
    aparat tidak bertindak tegas
    aparat bertindak tegas
    fasilitas
    di tempatkan ruangan yang nyaman
    di tempatkan euang yang kumuh
    Dari uraian tabel tersebut saya jelaskan bahwa pelapisan sosial mempengaruhi
    kapasitas hukum yang ada di mana kal.bawah. dari kasus yang di alami satinah yang menunggu di eksekusi, jika tidak di tolong oleh pemerintah maka satinah akan di hukum pancung. Dan para orang-orang berduit dengan uangnya bisa juga mempengaruhi hukum menjadi lebih memihak.
                Sebenarnya hukum di indonesia sudah terbilang bagus, tapi masalah penanganan dan faktor aparat yang tebilang acuh kepada masyarakat bawah yang menjadikan masyarakat bawah menjadi seperti di diskriminasi, yang bahwasanya tidak sejalan dengan pasal 27 uud 1945 “setiap warga negara sama di hadapan hukum”.
                Mungkin kasus yang tidak sepadan tersebut banyak terjadi oleh para koruptor, dengan uangnya yang berlimpah bisa membuat para penegak hukum menjadi tergoyah dan menjadikan keadilan menjadi sangat menjauh terhadap masyarakat kalangan bawah.
                Bahwasanya hukum adalah jalan keadilan!. Jika keadilan sudah cacat maka di mana keadilan untuk masyarakat yang membutuhkan. Maka dari itu saya mengajak bahwa ayo kita benahi dunia ini agar lebih sejahtera, dimana kita harus memperbaiki dari diri sendir, yang harus sadar akan skeselarasan.
                Dan mungkin hanya itu artikel yang saya buat, semoga bermanfaat bagi kita ,bangsa dan negara, agar kita juga mencintai bumi dan seisinya.
    Trima kasih.



    [1] http://www.indosiar.com/patroli/dianiaya-majikan-prt-tewas-mengenaskan_63974.html
    [2] http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2014/02/140211_nasib_tki_satinah_mati
  • 1 comment:

    1. Anda belum menampilkan kasus dari kalangan kelas soaial atas, tetapi sudah menganalisisnya. Silakan dilengkapi

      ReplyDelete