oleh: M. KHOIRUL ROJIKIN
NIM: 1711143058
KELAS: HES 3-C
Paradigma perubahan sosiologi dan perubahan hukum dalam Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
NIM: 1711143058
KELAS: HES 3-C
Paradigma perubahan sosiologi dan perubahan hukum dalam Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
kekerasan dalam rumah tangga atau bisa di
kenal KDRT, adalah persoalan yang rumit untuk di pecahkan. Dimana pelaku KDRT benar-benar tidak menyadari
bahwa apa yang telah ia lakukan adalah merupakan tindak KDRT. Atau, bisa jadi
pula, pelaku menyadari bahwa perbuatan yang dilakukannya merupakan tindakan
KDRT. Hanya saja, ia mengabaikannya lantaran berlindung diri di bawah
norma-norma tertentu yang telah mapan dalam masyarakat. Sehingga menganggap
perbuatan KDRT sebagai hal yang wajar dan pribadi.
Tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga yang
menimpa perempuan (isteri) dan anak di Indonesia. menjadi perhatian serius
banyak pihak. Buruknya kondisi perempuan dan anak korban kekerasan yang
mengalami berbagai bentuk kekerasan baik fisik, psikis, serta seksual bahkan
membuat pemerintah Indonesia dengan dorongan banyak pihak segera merespon
kondisi ini. Pemerintah Indonesia dengan dorongan berbagai pihak kemudian
mengesahkan Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam
Rumah Tangga ( UU PKDRT). Meskipun Undang-Undang PKDRT telah 11 tahun
diimplementasikan, namun tetap saja masih banyak perempuan (isteri) dan anak
yang menjadi korban KDRT. KDRT tidak hanya berbahaya bagi perempuan (isteri)
yang menjadi korban kekerasan namun juga berbahaya bagi anak-anak yang berada
dalam keluarga yang dipenuhi dengan kekerasan.
Dari
keterangan di atas mengaitkan ke dalam paradigma perubahan sosial dan perubahan
hukum. Dalam arti terdapat pengaruh perubahan sosial terhadap perubahan sektor
hukum sementara di pihak lain perubahan hukum juga berpengaruh terhadap
perubahan sosial.[1]
Di mana sesuatu yang di atur di undang-undang akan merubah perilaku dalam
masyarakat dalam menyikapi larangan atau anjuran dalam undang-undang dan sebabkanya
juga bahwa perilaku yang merugikan orang lain akan mempengaruhi perubahan hukum
atau undang-undang yang di buat oleh pemerintah.
Analisis uu Ri no23 tahun 2004 PKDRT
dalam paradigma perubahan sosial dan hukum.
[2] Pada Pasal 2 UU PKDRT disebutkan bahwa
lingkup rumah tangga meliputi (a) suami, isteri, dan anak, (b) orang-orang yang
memiliki hubungan keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf (a) karena hubungan
darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam
rumah tangga dan atau (c) orang-orang yang bekerja membantu rumah tangga dan
menetap dalam rumah tangga tersebut sehingga dipandang sebagai anggota
keluarga. Identifikasi kekerasan terhadap pekerja rumah tangga sebagai
kekerasan domestik sempat mengundang kontraversi karena ada yang berpendapat
bahwa kasus tersebut hendaknya dilihat dalam kerangka relasi pekerjaan (antara
pekerja dengan majikan). Meskipun demikian, UU PKDRT mengisi jurang
perlindungan hukum karena sampai saat ini undang-undang perburuhan di Indonesia
tidak mencakup pekerja rumah tangga. Sehingga korban kekerasan dalam rumah
tangga adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam
lingkup rumah tangga.
UU
PKDRT merupakan terobosan yang paling relevan untuk meminimalisir kkerasan
dalam rumah tangga. Pada masa sebelum UU PKDRT ada, kasus-kasus KDRT sulit
untuk diselesaikan secara hukum. Hukum Pidana Indonesia tidak mengenal KDRT,
bahkan kata-kata kekerasan pun tidak ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP). Kasus-kasus pemukulan suami terhadap isteri atau orang tua
terhadap anak diselesaikan dengan menggunakan pasal-pasal tentang penganiayaan,
yang kemudian sulit sekali dipenuhi unsur-unsur pembuktiannya, sehingga kasus
yang diadukan, tidak lagi ditindaklanjuti. dalam kasus tersebut
menjadikan paradigma perubahan hukum yang atau terbentuknya UU PKDRT pasal 2
yang kerap menjadikanya wanita, anak dan pembantu rumahtangga menjadi korban
PKDRT. Dan dalam hal ini pemerintah bermaksud merubah sosial dalam masyarakat
menjadi lebih baik. Pada dasarnya hukum sebagai pelayan kebutuhan masyarakat,
agar hukum tidak tertinggal oleh laju perubahan masyarakat.[3] Dan hukum
juga dapat menciptakan perubahan dalam masyarakat atau setidak-tidaknya dapat
memacu perubahan-perubahan.[4] Tetapi meskipun
kasus PKDRT masih marak di indonesia setidaknya kasus PKDRT menjadi
terminimalisir.
UU PKDRT memberikan pemahaman yang lebih variatif
tentang jenis-jenis kekerasan. Tidak hanya kekerasan fisik tapi juga kekerasan
psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga (Pasal 5 UU PKDRT). Pemaknaan
jenis kekerasan ini mengakomodasi pengalaman perempuan yang mengalami kekerasan
dan sejalan dengan definisi kekerasan dalam Pasal 1 Deklarasi Internasional
Pengapusan Kekerasan terhadap Perempuan yakni, setiap perbuatan berdasarkan
perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau
penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman
perbuatan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara
sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum maupun dalam kehidupan pribadi.[5] Dalam pasal ini lebih
mengarah kepada paradigma yang ke dua “hukum dapat menciptakan perubahan dalam
masyarakat atau setidak-tidaknya dapat memacu perubahan-perubahan”. Dalam paradikma
ini hukum sebagai alat untuk merekayasa masyarakat untuk tidak bertindak
semena-mena terhadap perempuan, karena kasus PKDRT lebih cenderung kepada
perempuan yang menjadi korban kekerasan psikis, seksual, dan penelantaran rumah
tangga (Pasal 5 UU PKDRT). Dan hukum juga sebagai alat merubah para
pelaku kekerasan menjadi pribadi yang lebih baik untuk masa sekarang dan akan
datang.[6]
Upaya pencegahan
KDRT merupakan kewajiban bersama antara pemerintah dan masyarakat. Semangat di
atas yang kemudian dicoba dimasukkan dalam UU PKDRT. Hal ini terkait dengan
locus terjadinya KDRT di ranah privat, sehingga Pemerintah tidak dapat begitu
saja masuk dan memantau rumah tangga tersebut secara langsung. Sehingga
dibutuhkan keterlibatan masyarakat dalam memantau dan mencegah terjadinya KDRT
di lingkungannya. Kewajiban masyarakat ini diakomodir dalam Pasal 14 dan Pasal
15 UU PKDRT. Bahkan dalam Pasal 15 dirinci mengenai kewajiban “setiap orang
yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah
tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk
a)
mencegah berlangsungnya tindak pidana;
b)
memberikan perlindungan kepada korban;
c)
memberikan pertolongan darurat; dan
d)
membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.[7]
Dalam pasal ini masuk dalam
paradigma yang ke dua bahwasanya hukum di ciptakan untuk mengantisipasi atau
menghadapi persoalan hukum yang tidak di inginkan.
Namun,
terobosan ini masih belum dirasakan manfaatnya oleh korban KDRT. Hal ini
dikarenakan masyarakat juga masih banyak yang tidak peduli dengan KDRT di
lingkungannya. Misalnya dengan tidak bersedianya menjadi saksi bagi kasus KDRT
yang terjadi di depan matanya, dengan alasan takut menjadi saksi, takut
mendapatkan ancaman dari pelaku, takut mencampuri urusan rumah tangga orang,
ataupun alasan lainnya terkait dengan posisi, status, ekonomi dan juga
keselamatan yang bersangkutan. Padahal, kesediaan orang untuk menjadi saksi ini
sangat diperlukan korban dalam mencari keadilan, baik melalui jalur hukum
maupun non hukum. Bahkan kepedulian masyarakat terhadap upaya pencegahan
terjadi KDRT baik yang pertama kali maupun yang berulang juga sangat membantu
korban. Hal ini terkait dengan upaya penjeraan bagi pelaku yang berarti tidak
harus melulu dengan hukuman atau denda, tetapi lebih pada bagaimana dapat
merubah perilaku pelaku yang penuh kekerasan dalam setiap penyelesaian masalah
rumah tangganya tersebut.
Menghadapi kasus
KDRT yang meningkat dari waktu ke waktu, maka berbagai usaha dan cara mesti
dilakukan oleh semua pihak sebagai wujud pekedulian terhadap persoalan sosial
bersama. Semua langkah menuju ke arah penghapusan tindak KDRT itu dapat dimulai
dari usaha-usaha untuk memutus mata rantai penyebab dan pemicunya melalui
penguatan jaringan sosial, pemahaman kembali nilai-nilai positif yang terdapat
dalam kearifan budaya lokal (local wisdom), di atas semua itu. adalah menjadikan
ajaran agama sebagai sumber nilai yang utama melalui langkah-langkah pendalaman
dan pelaksanaan ajaran agama yang baik dan benar.

saya setuju dengan tulisan anda, bahwa KDRT dapat dikurangi dengan perbaikan ahklak masing-masing pihak, akan tetapi juga perlu adanya saling memahami hukum. agar setiap tindakan yang dilakukan sesuai dengan norma-norma dan kaidah hukum.... sehingga tercapailah kluarga yang sejahtera, dan apa yang di maksud sebagai keadilan sosial benar2 tercapai....^_^
ReplyDeletepenjelasan mengenai Paradigma hukum kurang dibahas, sehingga pembaca akan sulit memahami maksud dari tulisan anda.....
ReplyDeletesaya sangat setuju dengan pendapat anda bahwa upaya untuk mencegah KDRT perlu dilakukan guna mengurangi bahkan menjauhkan KDRT dalam setiap keluarga. tetapi untuk paradigma perubahan sosial belum jelas mau dibawa kemana apakah hukum sebagai rekayasa sosial atau hukum sebagai pelayan kebutuhan masyarakat.
ReplyDelete. Saya setuju dengan pendapat anda tentang pncegahan KDRT harus dilakukan supaya KDRT tidak lagi terjadi dan akan memberikan efek jera bagi si pelaku. Tapi dlam penjelasan di atas dlm analisis mngenai kedua paradigma hukum trsebut dengan uu KDRT blum trlalu di bahas. Jadi pembaca hanya bisa mmahami kalau pnjlsan di atas hanya mmperjlas beberapa uu tentang KDRT tersebut.. :-)
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDelete