• Kepatuhan mahasiswa terhadap KEM


    Kepatuhan mahasiswa terhadap KEM (Kode Etik Mahasiswa)
    Oleh:
     M.Khoirul Rozikin
    Nim: 1711143058

                Kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang telah di tetapkan di gambarkan sebagai perilaku yang sesuai dengan perintah hukum. Dan pertanyaan yang sesuai dengan masalah kepatuhan hukum adalah bagaimana hubungan kepatuhan hukum dengan setting  sosial di mana hukum itu di patuhi atau di laksanakan dalam masyarakat.[1]
                KEM (Kode Etik Mahasiswa) Adalah seperangkat peraturan yang mengatur sikap, perkataan, perbuatan dan busana Mahasiswa IAIN Tulungagung. Dengan adanya KEM tersebut mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi nilai ajaran islam dan ingin menciptakan suasana yang kondusif bagi kelangsungan belajar mengajar dan mewujudkan mahasiswa yang beraklakul karimah baik dalam bersikap dan berbusana.[2]
                Dalam KEM tersebut mahasiswa di paksa untuk mentaati peraturan kampus dan ingin merubah perilaku mereka menjadi pribadi yang disiplin dan bertanggungjawab. Manheim pernah berkata bahwa inti dari proses perubahan masyarakat adalah perubahan norma-norma, di mana perubahan norma-norma merupakan inti dari kehidupan mempertahankan persatuan kehidupan berkelompok.[3] Dan setelah saya membaca peraturan laranga di dalam KEM tersebut saya tertarik ingin mengetahui apakah larangan tersebut dapat di terima dalam masyarakat kampus atau tidak, di karenakan realita yang saya temui berlainan dengan apa yang telah di tetapkan di dalam KEM tersebut.
                Pembuktian pertama saya di mulai dari mewawancarai 10 mahasiswa yang ada di kampus IAIN Tulungagung. Dari 10 mahasiswa tersebut saya beri beberapa pertanyaan yang sama seperti: apakah anda tahu/ pernah membaca KEM (Kode Etik Mahasiswa) di IAIN Tulungagung?, Setelah membaca peraturan yang ada di dalam KEM, apakah anda pernah melanggarnya ?, dan jelaskan mengapa melanggarnya atau tidak?, Bagaimana sikap anda jika melihat seseorang yang melanggar peraturan KEM tersebut?, dan bagaimana sikap mereka (mahasiswa lain) terhadap anda yang melanggar peraturan KEM tersebut?, bagaimana sikap aparat penegak (dewan kehormatan kode etik) terhadap anda yang sudah melanggar peraturan?, apakah sanksi yang paling tepat menurut anda bagi yang melanggar larangan KEM tersebut dan jika anda sudah menerima sanksi dari DP KEM (Dewan Penegak Kode Etik Mahasiswa) bagaimana tanggapan anda sesudahnya?.
                Berdasarkan isi wawancara tersebut dapat di simpulkan bahwa mayoritas dari mereka tahu tentang adanya KEM di dalam kampus mereka, meskipun ada salah seorang dari mereka tidak tahu atau tidak pernah membaca isi dari pada KEM tersebut di karenakan ia menganggap bahwa KEM di sahkan secara sepihak dan ia besikap cuek dari hal tersebut. Setelah saya bacakan isi daripada KEM dalam Bab Larangan tersebut semuanya menjawab pernah melakukan sebagian dari larangan tersebut dengan alasan faktor keadaan dan kebutuhan, seperti halnya dalam bab larangan pasal 6 ayat d “menggunakan telepon genggam saat kuliah berlangsung” mereka mengaku sering melakukanya karena faktor kebutuhan dan dengan alasan telepon genggam (hp) dapat / bisa di gunakan sebagai kamus atau sebagai bahan presentasi dan refrensi. Hal yang sama juga sering di langgar dalam bab larangan pasal 6 ayat g yaitu “memakai kaos oblong, celana atau baju yang sobek, sarung, sandal dalam mengikuti kegiatan akademik dan layanan administrasi di kampus”,[4] dengan alasan faktor keadaan karena dengan seringnya hujan yang mengakibatkan tidak memungkinkanya memakai sepatu dan mereka berinisiatif untuk memakai sandal.  Kebanyakan dari mereka bersikap cuek ketika ada seseorang melanggar larangan daripada KEM tersebut, hanya segelintir orang yang antusias dengan alasan kenal atau sahabatnya sendiri. Dikarenakan juga para aparat penegak KEM belum optimalnya dari mereka untuk memberikan ketegasan terhadap pelanggar KEM tersebut, mayoritas dari mereka hanya antusias / menegakkan larangan dari pelanggaran yang berat dan hanya bersikap cuek terhadap pelanggar dengan kasitas levelnya rendah. Setelah saya wawancarai apakah sanksi yang paling tepat untuk membuat pelanggar menjadi jera 6 dari mereka setuju dengan sanksi yang ada di KEM, 3 dari mereka menjawab mempengaruhi nilai bagi yang melanggar dengan level rendah dan pemberhentian berjangka atau selamanya bagi yang melanggar degan level berat, dan 1 orang menjawab memberikan hukuman seperti menghafal yasin atau menghafal al-qur’an untuk pelanggar dengan level yang rendah dan pemberhentian sementara atau selamanya untuk pelanggar dengan level yang berat, seorang tersebut menjelaskan bahwa dengan background IAIN yang tidak luput dari ajaran agama islam dan dengan hukuman keislaman pula bisa menjadikan seseorang mnjadi lebih disiplin dan menjadikan seseorang menambah keilmuanya tentang keislaman.
                Di dalam penegakan hukum atau peraturan bisa terealisasikan jika adanya sebuah kepatuhan dalam masyarakat. Dan jika di hubungkan dengan teori-teori kepatuhan dalam ilmu sosiologi hukum seperti halnya teori dari kovarian, di mana ada hukum, di situ ada kepatuhan. Menurut von savigny mengatakan bahwa hukum lahir, tumbuh berkembang dan mati bersama masyarakat.[5] Mungkin dalam menyeting masyarakat modern ini kepatuhan hukum yang di konsepsikan oleh savigty jarang di temui, justru hukum berkembang dan tumbuh dari luar mayarakat itu sendiri, yakni negara atau penguasa melalui suatu badan yang khusus di bentuk untuk mendiplinkan masyarakat agar patuh terhadap hukum. Mungkin dengan background IAIN yang berlandaskan agama dab teori yang paling tepat adalah teori dari krabbe yang menyatakan bahwa tidak ada peraturan yang dapat mengikat manusia, kecuali ia menerimanya bedasarkan keyakinanya sendiri. Dimana krabbe mengajukan teorinya itu berdasarkan kepercayaan, keagamaan dan kemanusiaanya. [6]


    [1] Zulfatun ni’mah, sosiologi hukum,(yogyakarta: teras, 2012).125
    [2] Kode Etik Mahasiswa (KEM) IAIN Tulungagung.
    [3] Zulfatun ni’mah, sosiologi hukum,(yogyakarta: teras, 2012).82
    [4] Kode Etik Mahasiswa (KEM) IAIN Tulungagung.
    [5] Zulfatun ni’mah, sosiologi hukum,(yogyakarta: teras, 2012).125-156
    [6] Ibid. 125
  • 2 comments:

    1. saya sepakat bahwa kepatuhan mahasiswadi IAIN Tulungagug sesuai dengan teori Krabbe, karena KEM IAIN sendiri berdasarkan apa yang di larang dalam ajaran Islam, mereka menerima dan mematuhinya karena sejalan dengan keyakinan mereka terhadap ajaran Islan........

      ReplyDelete
    2. Artikel diterima. Perhatikan pengunaan huruf besar agar tulisan anda semakin baik.

      ReplyDelete