Kepatuhan mahasiswa terhadap KEM
(Kode Etik Mahasiswa)
Oleh:
M.Khoirul Rozikin
Nim: 1711143058
Kepatuhan
masyarakat terhadap peraturan yang telah di tetapkan di gambarkan sebagai
perilaku yang sesuai dengan perintah hukum. Dan pertanyaan yang sesuai dengan masalah
kepatuhan hukum adalah bagaimana hubungan kepatuhan hukum dengan setting sosial di mana hukum itu di patuhi atau di
laksanakan dalam masyarakat.[1]
KEM
(Kode Etik Mahasiswa) Adalah seperangkat peraturan yang mengatur sikap,
perkataan, perbuatan dan busana Mahasiswa IAIN Tulungagung. Dengan adanya KEM
tersebut mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi nilai
ajaran islam dan ingin menciptakan suasana yang kondusif bagi kelangsungan
belajar mengajar dan mewujudkan mahasiswa yang beraklakul karimah baik dalam
bersikap dan berbusana.[2]
Dalam
KEM tersebut mahasiswa di paksa untuk mentaati peraturan kampus dan ingin
merubah perilaku mereka menjadi pribadi yang disiplin dan bertanggungjawab.
Manheim pernah berkata bahwa inti dari proses perubahan masyarakat adalah
perubahan norma-norma, di mana perubahan norma-norma merupakan inti dari
kehidupan mempertahankan persatuan kehidupan berkelompok.[3]
Dan setelah saya membaca peraturan laranga di dalam KEM tersebut saya tertarik
ingin mengetahui apakah larangan tersebut dapat di terima dalam masyarakat
kampus atau tidak, di karenakan realita yang saya temui berlainan dengan apa
yang telah di tetapkan di dalam KEM tersebut.
Pembuktian
pertama saya di mulai dari mewawancarai 10 mahasiswa yang ada di kampus IAIN
Tulungagung. Dari 10 mahasiswa tersebut saya beri beberapa pertanyaan yang sama
seperti: apakah anda tahu/ pernah membaca KEM (Kode Etik Mahasiswa) di IAIN
Tulungagung?, Setelah membaca peraturan yang ada di dalam KEM, apakah anda
pernah melanggarnya ?, dan jelaskan mengapa melanggarnya atau tidak?, Bagaimana
sikap anda jika melihat seseorang yang melanggar peraturan KEM tersebut?, dan
bagaimana sikap mereka (mahasiswa lain) terhadap anda yang melanggar peraturan
KEM tersebut?, bagaimana sikap aparat penegak (dewan kehormatan kode etik)
terhadap anda yang sudah melanggar peraturan?, apakah sanksi yang paling tepat
menurut anda bagi yang melanggar larangan KEM tersebut dan jika anda sudah
menerima sanksi dari DP KEM (Dewan Penegak Kode Etik Mahasiswa) bagaimana
tanggapan anda sesudahnya?.
Berdasarkan
isi wawancara tersebut dapat di simpulkan bahwa mayoritas dari mereka tahu
tentang adanya KEM di dalam kampus mereka, meskipun ada salah seorang dari
mereka tidak tahu atau tidak pernah membaca isi dari pada KEM tersebut di
karenakan ia menganggap bahwa KEM di sahkan secara sepihak dan ia besikap cuek
dari hal tersebut. Setelah saya bacakan isi daripada KEM dalam Bab Larangan
tersebut semuanya menjawab pernah melakukan sebagian dari larangan tersebut
dengan alasan faktor keadaan dan kebutuhan, seperti halnya dalam bab larangan
pasal 6 ayat d “menggunakan telepon genggam saat kuliah berlangsung” mereka
mengaku sering melakukanya karena faktor kebutuhan dan dengan alasan telepon
genggam (hp) dapat / bisa di gunakan sebagai kamus atau sebagai bahan
presentasi dan refrensi. Hal yang sama juga sering di langgar dalam bab
larangan pasal 6 ayat g yaitu “memakai kaos oblong, celana atau baju yang
sobek, sarung, sandal dalam mengikuti kegiatan akademik dan layanan
administrasi di kampus”,[4]
dengan alasan faktor keadaan karena dengan seringnya hujan yang mengakibatkan
tidak memungkinkanya memakai sepatu dan mereka berinisiatif untuk memakai
sandal. Kebanyakan dari mereka bersikap
cuek ketika ada seseorang melanggar larangan daripada KEM tersebut, hanya
segelintir orang yang antusias dengan alasan kenal atau sahabatnya sendiri.
Dikarenakan juga para aparat penegak KEM belum optimalnya dari mereka untuk
memberikan ketegasan terhadap pelanggar KEM tersebut, mayoritas dari mereka
hanya antusias / menegakkan larangan dari pelanggaran yang berat dan hanya
bersikap cuek terhadap pelanggar dengan kasitas levelnya rendah. Setelah saya
wawancarai apakah sanksi yang paling tepat untuk membuat pelanggar menjadi jera
6 dari mereka setuju dengan sanksi yang ada di KEM, 3 dari mereka menjawab
mempengaruhi nilai bagi yang melanggar dengan level rendah dan pemberhentian
berjangka atau selamanya bagi yang melanggar degan level berat, dan 1 orang
menjawab memberikan hukuman seperti menghafal yasin atau menghafal al-qur’an
untuk pelanggar dengan level yang rendah dan pemberhentian sementara atau
selamanya untuk pelanggar dengan level yang berat, seorang tersebut menjelaskan
bahwa dengan background IAIN yang tidak luput dari ajaran agama islam dan
dengan hukuman keislaman pula bisa menjadikan seseorang mnjadi lebih disiplin
dan menjadikan seseorang menambah keilmuanya tentang keislaman.
Di
dalam penegakan hukum atau peraturan bisa terealisasikan jika adanya sebuah
kepatuhan dalam masyarakat. Dan jika di hubungkan dengan teori-teori kepatuhan
dalam ilmu sosiologi hukum seperti halnya teori dari kovarian, di mana ada
hukum, di situ ada kepatuhan. Menurut von savigny mengatakan bahwa hukum lahir,
tumbuh berkembang dan mati bersama masyarakat.[5]
Mungkin dalam menyeting masyarakat modern ini kepatuhan hukum yang di konsepsikan
oleh savigty jarang di temui, justru hukum berkembang dan tumbuh dari luar
mayarakat itu sendiri, yakni negara atau penguasa melalui suatu badan yang
khusus di bentuk untuk mendiplinkan masyarakat agar patuh terhadap hukum.
Mungkin dengan background IAIN yang berlandaskan agama dab teori yang paling
tepat adalah teori dari krabbe yang menyatakan bahwa tidak ada peraturan yang
dapat mengikat manusia, kecuali ia menerimanya bedasarkan keyakinanya sendiri.
Dimana krabbe mengajukan teorinya itu berdasarkan kepercayaan, keagamaan dan
kemanusiaanya. [6]
[1] Zulfatun ni’mah, sosiologi hukum,(yogyakarta: teras, 2012).125
[2] Kode Etik Mahasiswa (KEM) IAIN Tulungagung.
[3] Zulfatun ni’mah, sosiologi hukum,(yogyakarta: teras, 2012).82
[4] Kode Etik Mahasiswa (KEM) IAIN Tulungagung.
[5] Zulfatun ni’mah, sosiologi hukum,(yogyakarta: teras,
2012).125-156
[6] Ibid. 125
saya sepakat bahwa kepatuhan mahasiswadi IAIN Tulungagug sesuai dengan teori Krabbe, karena KEM IAIN sendiri berdasarkan apa yang di larang dalam ajaran Islam, mereka menerima dan mematuhinya karena sejalan dengan keyakinan mereka terhadap ajaran Islan........
ReplyDeleteArtikel diterima. Perhatikan pengunaan huruf besar agar tulisan anda semakin baik.
ReplyDelete