Analisis Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
Dan Undang-undang Perlindungan Konsumen
Oleh : M. Khoirul Rojikin
(1711143058) HES V-C
Dengan bermula
dari adanya tugas dari Dosen Matakuliah Hukum Perlindungan Konsumen, untuk
melakukan Observasi kepada LPKSM untuk mengetahui Apakah lembaga ini sudah
sesuai dengan UU atau belum. Dan saya dari HES 5C bekerjasama dengan HES 5A
mewawancarai seorang pegawai LPKSM yang ada di magetan yaitu Bpk. Beni LPKSM
Magetan, karna terkendala beberapa hal dan beliaunya juga sibuk kami mengambil
inisiatif mewawancarai beliau lewat Sosmed (sosial media) whatsapp. Singkat
cerita dengan banyaknya pertanyaan yang kami berikan alhamdulillah beliau
sangat antusias dan menjawab semua pertanyaan dari kami, dan hasil dari wawancara
kami dapat kami simpulkan sebagai berikut :
WAWANCARA. LPKSM MAGETAN CENTER Berdiri tahun
2007 dan menaungi bidang kegiatan khusus, (hukum dan politik) dan bidang umum
lainya adalah masalah sosial dan perlindungan konsumen. LSM ini mempunyai visi
misi mengawal pemberantasan korupsi, menuju MAGETAN bersih dan sejahtera. LSM
MAGETAN CENTER sebagai lembaga Nirlaba dan Independen tanpa bantuan dari
pemerintah daerah, dengan demikian kendala yang dihadapi adalah anggaran
operasional untuk mengawal dan mendampingi suatu kasus yang di tangani, meski
demikian juga LSM ini dapat donasi dari rekan aktivis dan perseorangan yang
memiliki kepedulian terhadap gerakan LSM.
Cara mendaftar menjadi anggota aktivis/relawan LSM yaitu : dengan
cara mengisi formulir keanggotaan dan membuat penyataan menjaga kredibilitas
dan integritas lembaga dan tidak menuntut gaji dan bersedia bekerja sukarela,
kemudian melampirkan disiplin ilmu yang dimiliki.
Cara mendaftar laporan permasalahan konsumen, dengan cara : cukup
datang ke kantor sekretariat, kemudian mengisi formulir pengaduan. Pada dasarnya
lembaga LSM ini tidak memungut biaya pengaduan, biaya operasional dianggarkan
dari kas lembaga yang berasal dari para donatur. Namun biaya yang di butuhkan
untuk penanganan kasus pengadilan berkisar Rp. 1 juta sampai– 2 jutaan. Bila
ada kerugian yang di derita konsumen, maka lembaga akan mengajukan gugatan
perdata melalui pengadilan kepada pihak produsen untuk meminta ganti rugi yang
telah di derita konsumen.
Pihak LPKSM MAGETAN CENTER juga mengadakan sosialisasi kepada
masyarakat melalui brosur dan media massa. Sebenarnya LSM sangat penting bagi
masyarakat dalam menghadapi permasalahan sosial, namun peran pemerintah
terhadap pemberdayaan lembaga tidak maksimal. Sehingga lembaga ini terkendala
dalam membantu masyarakat. Terutama dalam hal anggaran biaya operasional
lembaga. Dan SDM juga sangat kurang.
Dalam sebuah wawancara tersebut sudah diketahui bahwa tugas
daripada LPKSM di Magetan adalah melindungi hak konsumen untuk menuntut haknya
kepada produsen. Sekarang kita lihat dalam UU perlindungan konsumen. Apakah
benar LPKSM tersebut sudah sesuai dengan cita-cita daripada di bentukkanya UU
perlindungan konsumen ?.
ANALISIS UU. Di dalam UU. No.8 Tahun 1999
tentang perlindungan konsumen dan berdasarkan pasal 1 angka 9 UU Perlindungan
Konsumen, LPKSM adalah Lembaga Non-pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh
pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen. Dimana juga
menerangkan dalam pasal 1 angka 1 suatu upaya yang menjamin adanya kepastian
hukum untuk memberi kepada konsumen.
Adakah tugas LPKS
dalam pasal 44 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen :
1.
Menyebarkan
informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan
kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa
2.
Memberikan
nasihat kepada konsumen yang memerlukanya
3.
Bekerja sama
dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen
4.
Membantu
konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan
konsumen
5.
Melakukan
pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan
konsumen.
KESIMPULAN. Dari hasil wawancara LPKSM MAGETAN
CENTER dan analisis UU perlindungan konsumen tersebut sudah sangat sesuai dari
tugas-tugas dibentukkanya LPKSM yang bertujuan membantu konsumen dalam hal
memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen.
Menjadi konsumen yang cerdas itu sangat perlu, karena selain kita
dapat mengurangi kejahatan produsen kita juga akan terhindar dari bahaya yang
di timbulkan oleh kejahatan produsen jadi telitilah sebelum membeli, perhatikan
masa kadaluarsa dan pastikan sebuah produk berstandart jaminan mutu SNI. “lebih
baik mencegah daripada mengobati.” Untuk itu, ayo menjadi konsumen cerdas
sebelum membeli”.
apakah ada jaminan akan menemukan solusi/penyelesaian, jika seorang konsumen yang mengeluhkan mengenai produk yang ia Konsumsi kepada LPKSM?
ReplyDelete