Polemik
Waria dalam Hukum
Oleh:
M.khoirul Rojikin
1711143058
Sebagai makhluk
yang di lengkapi dengan alat dan perasaan, hidup manusia diliputi kepentingan.
Kepentingan adalah suatu tuntutan perorangan atau kelompok yang di
harapkan untuk di penuhi. Sedang hukum merupakan suatu aturan sosial yang dengan
tegas melarang serta memaksa seseorang untuk dapat berperilaku sesuai dengan
keinginan si pembuat dan setiap pelanggar akan mendapatkan sanksi dengan tegas.
Jadi bisa di katakan hukum memiliki kepentingan untuk mengatur suatu masyarakat
menjadi sesuatu yang di inginkan oleh si pembuat hukum.
Waria
adalah singkatan dari “Wanita pria”, Waria atau yang sering kita
sebut banci dalam sehari-hari merupakan salah satu penyimpangan sosial
dalam kehidupan bermasyarakat. Waria? Terkadang kita tidak asing mendengar kata
itu, karena sering menjadi perbincangan masyarakat. Bagaimana mungkin seorang
pria berperilaku seperti layaknya seorang wanita, hal itu sangat tidak wajar.
Karena Tuhan hanya menciptakan dua gender yaitu PRIA dan
WANITA. Dengan segala kelebihan dan kodratnya masing-masing. Tapi coba kita
lihat secara fisik dari para waria? Terlihat aneh mungkin untuk sebagian
masyarakat, bahkan sebagian orang memandang sebelah mata terhadap kaum waria tanpa
melihat sisi kehidupan lain dari para waria tersebut.
Indonesia adalah negara yang berdasar atas negara hukum. Negara Indonesia
berdasar atas hukum, tidak berdasar atas kekuasaan belaka. Jadi saya
tertarik akan membahas status Waria dalam peraturan yang ada di indonesia dan
dalam perspektif lain.
Pertama-tama saya mulai dengan mewawancarai salah satu waria yang ada di
desa Ngunut Tulungagung yang berinisial (NM). Dengan beberapa pertanyaan saya
lontarkan kepadanya seperti: kenapa anda memilih untuk menjadi waria bahwasanya
seorang waria menjadi sosok orang yang termarjinalkan di negara indonesia?,
bagaimana perlakuan masyarakat yang kontra terhadap gender anda?, dan bagaimana
pengalaman anda terhadap hukum yang ada di indonesia?.
Dalam wawancara tersebut si waria tersebut menjelaskan bahwa dirinya
menjadi seorang waria di karenakan bahwa sebenarnya mereka adalah seorang
perempuan tetapi dilahirkan dalam bentuk tubuh laki-laki. Para waria pun
kebanyakan mengaku bahwa naluri dalam dirinya murni 100 persen perempuan. Di
dalam dunia medis juga mengakui bahwa ada hormon yang menyebabkan pria
berperilaku seperti wanita dan merasa lebih nyaman dengan tingkah seperti itu.
Mutasi gen ini akan menyebabkan kelainan gen pada pria bersangkutan, misalnya
model gen xxy, gen wanita x lebih dominan. Maka pria tersebut akan mengalami
kelainan yang mencolok pada bagian tubuhnya. Semisal payudara seperti wanita
dll. Di dalam kehidupan bermasyarakat mereka menganggap dirinya seperti
seseorang yang di kucilkan karena perbedaannya tersebut dan mendapatkan
perlakuan yang tidak baik yang berakibat fatal. Seperti halnya mereka menjadi
tidak percaya diri untuk membaur ke dalam masyarakat. Waria di Indonesia lekat dengan citranya sebagai PSK
(Penjaja Seks Komersial), tidak semua, namun label selalu menyertai. Bagi yang
berpendidikan dan berketrampilan tentulah dapat bekerja layak, tapi bagi yang
tidak tentulah sangat sulit, satu-satunya hal termudah menjadi PSK, tidak akan
diterima kerja di manapun. Masyarakat berpikir bahwa waria adalah salah satu
bentuk penyimpangan seksual yang wajib untuk diluruskan karena melanggar kodrat
yang seharusnya. Bahkan tidak jarang masyarakat merasa risih dengan keberadaan
waria karena dianggap meresahkan dan membawa dampak negatif bagi lingkungan
sekitarnya. Dalam kehidupan bermasyarakat di indonesia para waria menjadi kaum yang
termarjinalkan oleh hukum seperti halnya pemerintah yang menolak keberadaan
waria karena di indonesia tidak melegalkan transgender yang hanya mengakui
penduduk laki-laki dan perempuan. Tetapi dalam UUD 45, konstitusi negara
indonesia terdapat beberapa hak warga negara terkait dengan hak asasi manusia.
Yaitu pertama, pasal 28D ayat (1) UUD 45 amandemen kedua: “setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Kedua, pasal 28D ayat (2) UUD 45
amandemen kedua: “setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.”ketiga, pasal 28D ayat (3)
UUD 45 amandemen kedua: “setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang
sama dalam pemerintahan”. Dengan pasal pasal ini para waria menginginkan
pengakuan dari pemerintah untuk di akui dan di hormati karena perbedaanya
tersebut. Tetapi mungkin hal tersebut sangat sulit untuk di dapatkan karena
negara indonesia yang mayoritasnya penduduknya adalah yang beragama islam dan
islam pun menghukumi haram bagi seseorang yang berperilaku seperti wanita dan
sebagaimana haram pula wanita berperilaku seperti lelaki. Seperti dalil yang
menunjukkan laranganya adalah:
“rasulullah melaknat
para lelaki yang menyerupai wanita, dan para wanita yang menyerupai laki-laki”
(H,R. Bukhari). Adanya laknatullah terhadap para lelaki banci sebagaimana yang dinyatakan
dalam hadits di atas adalah indikasi yang jelas haramnya berperilaku banci.
Perbuatan apapun yang di laknat semuanya bermakna haram, dan melakukanya di
hukumi berdosa. Tidak mungkin sesuatu yang di hukumi dosa adalah hal-hal
bawaan/ fitri manusia. Apa yang di hukumi dosa mestilah perbuatan yang bersifat
pilihan, yang mana manusia bisa memilih melakukanya atau meninggalkanya.
Adapun,
jika dipandang dari sudut pandang Waria dan Grand theory sosiologi. Dan dengan
wawancara dan analisis yang saya lakukan, saya lebih memilih teori
Interaksionisme Simbolik artinya menilai dengan menilai tindakan orang lain
dengan asumsi masing masing individu. Dalam point ini, lebih menekankan bahwa
manusia selalu menilai setiap kejadian di sekitarnya melalui asumsinya
masing-masing. Dan saat ini manusia menganggap waria adalah hal yang buruk,
waria adalah orang yang meyalahi adat istiadat dan agama. Oleh sebab itu waria
tidak di akui keberadanya. Namun di sisi lain waria juga manusia biasa yang
ingin dihargai. Para waria menganggap bahwa mereka dilahirkan pada raga yang
salah. Jika mereka dilahirkan sebagai wanita pasti tidak akan menjadi waria.
Hidup
menjadi waria pasti bukan hal yang mudah, banyak sekali tantangan yang akan
mereka hadapi di masyarakat karena tidak semua masyarakat dapat menerima
komunitas ini dengan tangan terbuka. Hal tersebut menyebabkan terjadi
diskriminasi pada komunitas ini, inilah tantangan yang harus merekasebagai
waria. Sebenarnya apa yang salah pada waria sehingga dipandang sebelah mata
oleh sebagian masyarakat, bukankah seharusnya mereka mempunyai hak yang sama
sebagai warga negara. Yang membedakan dengan lainya hanyalah fisiknya saja yang
mungkin tidak sempurna sebagai wanita, tetapi apakah hal tersebut mengurangi
hak mereka sebagai warga negara.
Dalam
penganalisaan hal tersebut dapat di simpulkan bahwa kaum waria mengalami
diskriminasi dan mengalami ketimpangan sosial dalam masyarakat. Bahwasanya
waria bukanlah seseorang yang mesti kita jauhi atau di takuti, karena waria
punya hati dan perasaan sama seperti orang-orang yang lain. Dan seharusnya
sikap kita lebih mendekatkan diri pada mereka, tidak semua waria itu
berperilaku buruk atau menyimpang, walau memang ada beberapa atau segelincir
waria yang seperti itu. Bila senang adalah bahagia, bila sedih itu duka maka
cinta adalah semua perasaan yang ada.
saya sepakat bahwa waria adalah warga negara yang jelas statusnya di mata hukum, hanya saja perilaku moralitas mereka yang dianggap tidak sesuai dengan norma-norma dalam masyarakatsehingga mereka mendapatkan perlakuan yang diskriminatif. mereka seharusnya mendapatkan perhatian lebih dengan melakukan observasi dengan harapan bisa mengembalikan jati diri sebagai seorang laki-laki....
ReplyDeletedan saya menyukai kalimat penutup dalam tulisan anda bahwa cinta adalah apa yang ada.. :-D
ReplyDeletehhh.. trima kasih trima kasih
ReplyDeleteAnda kurang memaparkan detail perlakuan diskriminatif apa yang pernah diterima NM sehingga dapat mengambil kesimpulan tentang marjinalisasi.
ReplyDelete